SUARAANAKKOLONG.CO.ID – Sambas, 12 April 2025, Polres Sambas – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar Kamis malam, 10 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di kawasan Jalan Panji Anom, Terminal Sambas, Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas melalui Kasat Resnarkoba IPTU Agus Trimarsono, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang sopir taksi berinisial R yang mencurigai paket mencurigakan dibawa oleh penumpangnya. Tim Satresnarkoba segera melakukan upaya control delivery bersama sopir tersebut.
“Setelah tiba di lokasi tujuan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial WS (29) dan WP (29),” ujar IPTU Agus.
Dalam proses penggeledahan, ditemukan satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,58 gram. Paket tersebut disembunyikan di dalam kardus makanan ringan bertuliskan “Funny Bear Bunny Candy” dan dimasukkan ke dalam sepatu.
Dari hasil interogasi awal, WS mengaku bahwa sabu tersebut milik WP, rekan yang saat itu turut bersamanya. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain sabu, barang bukti lain yang turut diamankan meliputi:
- 1 buah kardus pembungkus
- 1 pasang sepatu merk Aerostreet
- 1 sepatu pantofel kanan warna hitam
- 1 unit HP Xiaomi Redmi Note 5
- 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih KH 4878 TS

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kedua tersangka telah menjalani tes urine dan seluruh barang bukti telah kami amankan. Kami juga menggandeng Balai POM Pontianak untuk pemeriksaan laboratorium,” jelas AKP Sadoko.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Langkah tindak lanjut yang dilakukan antara lain:
- Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka
- Melengkapi administrasi penyidikan
- Penimbangan barang bukti di Pegadaian
- Pemeriksaan laboratorium di Balai POM Pontianak
- Gelar perkara untuk penetapan status hukum lanjutan
Polres Sambas mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sambas.
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








