SUARAANAKKOLONG.CO.ID Kubu Raya, Kalbar — Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.023 gram atau setara dengan 1 kilogram lebih, Kamis (27/3/2025). Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan sabu ke dalam cairan pembersih toilet hingga larut dan tidak dapat digunakan kembali.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan dua tersangka berinisial LS (29) dan TK (35). Keduanya ditangkap pada Sabtu, 1 Maret 2025.
“Barang bukti ini awalnya direncanakan untuk dikirim melalui jalur udara ke Surabaya, namun berhasil kami gagalkan sebelum sempat berangkat,” ujar Aiptu Ade.
Pengembangan dari kasus tersebut juga berhasil mengungkap peran seorang perekrut berinisial B, yang diduga menjadi penghubung antara pengedar dan kurir. Menariknya, B diketahui tinggal satu lingkungan dengan kedua pelaku utama.
“Motifnya masih klasik, karena faktor ekonomi. Para tersangka mengaku baru pertama kali terlibat dalam pengiriman sabu,” lanjut Ade.

Polres Kubu Raya menegaskan akan terus memburu jaringan narkoba lainnya yang diduga terlibat dalam skema pengiriman antarprovinsi ini.
“Kami tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Kami akan ungkap siapa di balik pengendalian jaringan ini, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas AKP Sagi.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lanjutan. Polisi membuka kemungkinan adanya tersangka baru dari hasil pengembangan yang sedang berlangsung.
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari









