Home / Daerah / Hukum / Kalimantan Barat / Pontianak / SUARAANAKKOLONG.CO.ID / TNI

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:19 WIB

Tragedi Jurnalis Muda Juwita: Ujian Transparansi Hukum di Indonesia

Oleh Ruhermansyah, Praktisi Hukum asal Kalimantan Barat

Oleh Ruhermansyah, Praktisi Hukum asal Kalimantan Barat

Kematian Juwita, seorang jurnalis muda yang gigih, bukan sekadar berita duka. Ini adalah alarm keras bagi kebebasan pers dan keadilan di negeri ini. Juwita pergi dalam sunyi, tetapi suaranya tidak boleh hilang begitu saja. Negara memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.

1. Bukan Sekadar Kecelakaan

Pasal 338 KUHP menyatakan:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Sedangkan Pasal 340 KUHP memperberat hukuman jika ada unsur perencanaan:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.”

Fakta bahwa barang pribadi Juwita hilang dan tubuhnya mengalami luka mencurigakan mengindikasikan bahwa ini bukan sekadar kecelakaan. Jika terbukti ada kekerasan sebelum kematiannya, maka Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian juga bisa diterapkan.

2. Kebebasan Pers yang Terancam

Juwita tidak hanya menulis berita. Ia mengungkap kebenaran yang mungkin mengusik pihak tertentu. Negara wajib melindungi jurnalis sesuai Pasal 8 UU Pers (UU No. 40 Tahun 1999):
“Dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum.”

Baca Juga  Satreskrim Polres Sekadau Amankan Pria 22 Tahun Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Ketika jurnalis menjadi korban, bukan hanya individu yang dirugikan, tetapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi. Kematian Juwita adalah ancaman bagi kebebasan pers, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.”

3. Tanggung Jawab Negara: Keadilan Harus Ditegakkan

Negara tidak boleh tinggal diam. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum, yang berarti setiap pelanggaran hukum harus diusut tuntas.

Lebih lanjut, Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan:
“Saksi dan korban berhak atas perlindungan dari ancaman yang membahayakan diri dan keluarganya.”

Ini berarti keluarga Juwita dan rekan-rekan jurnalistik yang memperjuangkan keadilan harus dijamin keamanannya.

4. Jika Pelaku Berasal dari Institusi Militer, Harus Diadili Secara Transparan

Jika benar seorang anggota TNI AL terlibat, maka ada dua jalur hukum yang bisa ditempuh:

1. Jika bertindak secara pribadi, maka ia harus diadili di peradilan umum sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP.

Baca Juga  Patroli Malam, Polsek Mempawah Hulu Ajak Warga Sompak Jaga Kamtibmas

2. Jika ada unsur kedinasan atau kepentingan institusi, maka proses peradilannya harus merujuk pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, tetapi tetap dengan pengawasan publik agar tidak terjadi impunitas.

Kasus ini tidak boleh ditutup-tutupi atau diselesaikan dengan kompromi. Transparansi adalah kunci agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Juwita Tidak Boleh Dilupakan

Juwita telah pergi, tetapi suaranya harus terus hidup. Negara memiliki kewajiban untuk:

  • Menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan transparan.
  • Melindungi saksi, keluarga korban, dan rekan jurnalis lainnya.
  • Menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Kasus ini bukan hanya tentang Juwita, tetapi tentang masa depan kebebasan pers di Indonesia. Jika hari ini kita membiarkan kasus ini berlalu tanpa keadilan, maka besok akan ada Juwita-Juwita lain yang mengalami nasib serupa.

Keadilan bukan hanya sekadar tuntutan, tetapi juga kewajiban negara. Jangan biarkan Juwita pergi dalam sunyi tanpa kebenaran yang terungkap.

 
Oleh Ruhermansyah, Praktisi Hukum asal Kalimantan Barat
Editor: Amarizar.MD

Share :

Baca Juga

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53
*HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial** *

Anak kolong

HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial