SUARAANAKKOLONG.CO.ID – Pontianak, 22 Maret 2025, Dalam reses yang digelar bersamaan dengan acara buka puasa bersama DPD Partai Gerindra Kalbar, H. Yuliansyah SE menyinggung tentang Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang sedang dibahas dan menjadi sorotan publik.
Ia menegaskan bahwa RUU TNI tidak melanggar demokrasi dan tidak mengarah pada intervensi sipil, melainkan bertujuan untuk menyesuaikan peran TNI dalam berbagai sektor pemerintahan.
“Perlu kita ketahui bahwa RUU TNI ini tidak melanggar demokrasi. Undang-undang ini hanya menambah porsi bagi TNI di kementerian dan lembaga tertentu, seperti Basarnas, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung. Penyesuaian ini dilakukan untuk memperkuat peran TNI sesuai dengan keahliannya,” tegas Yuliansyah.
Ia juga menyoroti peran TNI dalam membantu masyarakat, khususnya dalam penanggulangan bencana, seperti yang terjadi di Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.
Selain itu, revisi UU ini juga mengatur penyesuaian usia pensiun bagi prajurit, di antaranya:
- Tamtama dan Bintara: 55 tahun
- Perwira: 58 tahun
- Bintang satu: 60 tahun
- Bintang dua: 61 tahun
- Bintang tiga: 62 tahun
- Bintang empat: 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga dua kali masa jabatan.
“RUU ini bukan untuk menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI, tetapi lebih pada penguatan peran TNI dalam kondisi saat ini. Kita sudah membahas dan mengoordinasikan hal ini, sehingga tidak ada yang perlu diragukan,” tutupnya.
Editor: Amarizar.MD
Red. Rudi Priyatnna









