Home / Daerah / Kalimantan Barat / Polri / Sambas / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Senin, 17 Maret 2025 - 04:51 WIB

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkotika di Kecamatan Sebawi

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkotika di Kecamatan Sebawi

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkotika di Kecamatan Sebawi

SUARAANAKKOLONG.CO.ID – Sambas | 15 Maret 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AB (21), warga Kecamatan Tebas, berhasil diamankan pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 13.05 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas IPTU Agus Trimarsono, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Kami menerima laporan bahwa ada seseorang yang sering mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Sebawi. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.

Baca Juga  Modus Sadis! Ibu Gunakan Anak 10 Tahun untuk Selundupkan Sabu dalam Pembalut ke Lapas Perempuan Pontianak

Barang Bukti Sabu dan Alat Transaksi Diamankan

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan delapan paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,67 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain, di antaranya:
✅ Satu unit ponsel Samsung A06 berwarna biru tua
✅ Satu kotak rokok besi warna hitam merek Dji Sam Soe
✅ Uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkotika di Kecamatan Sebawi

Tersangka Dijerat Pasal UU Narkotika

Tersangka AB kini telah diamankan di Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga akan melakukan serangkaian proses penyelidikan tambahan, termasuk penimbangan barang bukti di Pegadaian dan pemeriksaan laboratorium di Balai POM Pontianak.

Baca Juga  Polres Sanggau Mediasi Aksi Damai Eks Karyawan PT. SBW, Cegah Konflik Sosial di Tayan Hulu

Polres Sambas menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Sambas. Diharapkan masyarakat dapat terus bekerja sama dengan kepolisian untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” tutupnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sambas.

Editor: Amarizar.MD
Red: Salihin

Share :

Baca Juga

Kalimantan Barat

Wujud Kepedulian, KBAK Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Pribadi Bapak Edi Kamtono untuk Anggota yang Membutuhkan

Artikel

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Anak Kolong (KBAK) Kalbar Gelar Safari Lebaran ke Kediaman Tokoh dan Pimpinan Daerah

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat