Sidang Perdana Praperadilan atas LP mangkrak sejak tahun 2016 sampai 2026 belum mendapatkan kepastian hukum
PASURUAN, 19 OKTOBER 2026 — AKPERSI — Sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Pasuruan terkait Laporan Polisi Nomor LPB/1398/XI/2016/UM/JATIM, tertanggal 22 November 2016, menjadi langkah hukum yang ditempuh Pemohon untuk memperjuangkan kepastian hukum atas laporan yang menurut Pemohon belum memperoleh kejelasan penyelesaian selama kurang lebih 10 tahun.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Moch. Munif bin M. Ali, melalui kuasa hukumnya, Adv. Arce Sagitarius, S.H., M.Ad., dari Firma Hukum PAS & Partners.
Dalam pelaksanaan sidang perdana, pihak Termohon tidak dapat hadir dan menyampaikan surat pemberitahuan ketidakhadiran kepada Pengadilan Negeri Pasuruan. Sementara itu, pihak Turut Termohon juga tidak hadir dalam persidangan. Sidang kemudian dijadwalkan untuk dilanjutkan pada Selasa, 3 November 2026.
TERMOHON TIDAK HADIR, SIDANG DIJADWALKAN KEMBALI
Pihak-pihak yang dicantumkan dalam permohonan praperadilan tersebut meliputi:
Para Termohon:
1. Termohon I: Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jawa Timur).
2. Termohon II: Unit Subdit II Hardabangtah.Para Turut Termohon:
1. Turut Termohon I: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
2. Turut Termohon II: Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam Polri).
3. Turut Termohon III: Inspektur Pengawasan Umum Polri (Irwasum Polri).
4. Turut Termohon IV: Rowassidik atau pejabat yang membidangi pengawasan penyidikan.Ketidakhadiran Termohon yang disertai surat pemberitahuan serta ketidakhadiran Turut Termohon menjadi bagian dari perkembangan persidangan yang perlu dicatat. Adapun alasan lengkap ketidakhadiran dan pertimbangan majelis hakim mengenai penjadwalan ulang harus merujuk pada surat resmi serta catatan persidangan.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 3 November 2026, dan Pemohon berharap pemeriksaan dapat berjalan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON PERTANYAKAN KEPASTIAN PENANGANAN LAPORAN POLISI
Dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan dugaan penundaan dan ketidakjelasan penanganan laporan polisi sejak 22 November 2016.
Pemohon menyatakan belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai perkembangan dan status penanganan laporan tersebut, termasuk tindakan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta alasan hukum yang mendasari belum adanya penyelesaian yang memberikan kepastian.
Melalui mekanisme praperadilan, Pemohon meminta agar persoalan tersebut diperiksa dan dinilai berdasarkan fakta persidangan, dokumen, serta alat bukti yang sah.
ARCE SAGITARIUS: TUNTASKAN PENANGANAN PERKARA!
Kuasa hukum Pemohon, Adv. Arce Sagitarius, S.H., M.Ad., menegaskan bahwa pihaknya tidak mencari sensasi, melainkan menginginkan fakta dan proses penanganan laporan diuji melalui mekanisme hukum.
“Tuntaskan penanganan perkaranya! Semua pihak yang terkait wajib diperiksa sesuai ketentuan hukum. Dorong transparansi penegakan hukum dan hadirkan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Arce Sagitarius.
Ia menekankan bahwa setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“JANGAN SAMPAI HUKUM TUMPUL KE ATAS, TAJAM KE BAWAH!”
Arce Sagitarius juga menyampaikan pesan tegas mengenai pentingnya kesetaraan di hadapan hukum.
“Jangan sampai hukum di negara ini tumpul ke atas, tetapi tajam ke bawah. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, kedudukan, maupun latar belakang seseorang,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Kami tidak mencari sensasi. Kami meminta fakta diuji, proses penanganan perkara diperiksa, dan kepastian hukum dihadirkan. Jangan sampai pelapor hanya menerima tanda bukti laporan, tetapi harus menunggu bertahun-tahun tanpa kejelasan.”
MENUNGGU SIDANG LANJUTAN 3 NOVEMBER 2026
Pemohon melalui kuasa hukumnya berharap sidang lanjutan pada 3 November 2026 dapat menjadi kesempatan bagi proses pemeriksaan permohonan praperadilan untuk berjalan secara efektif dan objektif.
Pemberitaan ini mencatat perkembangan persidangan berdasarkan informasi yang disampaikan. Ketidakhadiran pihak-pihak dalam sidang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Penilaian terhadap permohonan dan dalil para pihak tetap menjadi kewenangan hakim berdasarkan hukum serta fakta yang terungkap di persidangan.
AKPERSI. akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi bagi pihak-pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang.
Pewarta :Asep Iskandar Ketua AKPERSI DPC kab majalengka








