SURABAYA, 1 Oktober 2026 — Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memunculkan keraguan mendalam. Aliansi Madura Indonesia (AMI) menegaskan sikapnya setelah menemukan ketidakkonsistenan keterangan antara Polrestabes Surabaya dan Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya terkait proses asesmen serta rencana penerapan keadilan restoratif.
DUA LEMBAGA, DUA KETERANGAN YANG TIDAK SEIRAMA
Berdasarkan keterangan Humas Polrestabes Surabaya, ketiga anggota dewan telah dibawa ke BNNK Surabaya guna menjalani asesmen terpadu sebagai langkah awal penerapan mekanisme keadilan restoratif. Namun ketika AMI mendatangi langsung BNNK Surabaya untuk memastikan hal tersebut, pihak Humas BNNK justru menyatakan tidak mengetahui adanya proses yang dikhususkan bagi ketiga anggota DPRD tersebut.
Ketidakselarasan informasi ini tidak dapat dibiarkan.
“Inilah yang membuat kami prihatin sekaligus teguh. Polrestabes menyatakan telah dibawa ke BNNK, namun BNNK sendiri tidak mengetahui. Lalu ke mana rakyat harus mencari kebenaran?”
— Baihaki Akbar, SE., S.H., Ketua Umum AMI
PUBLIK BERHAK MENGETAHUI SECARA TERANG
Jika asesmen benar dilaksanakan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang utuh: siapa yang melaksanakan, kapan dan di mana, atas dasar ketentuan apa, serta apa hasil dan rekomendasi yang dikeluarkan.
“Jangan hanya mengemukakan istilah keadilan restoratif, sementara proses di baliknya tersembunyi. Jika BNNK tidak mengetahui, maka di mana dan oleh siapa proses itu sebenarnya dilakukan?”
HUKUM TEGAK ADIL, TANPA PANDANG STATUS
Sebagai pejabat publik, proses hukum terhadap anggota DPRD justru wajib lebih terbuka, bukan sebaliknya menimbulkan tanda tanya.
“Kami tidak meminta penghukuman karena jabatan. Kami menuntut satu hal: hukum berlaku sama bagi setiap warga negara. Jangan muncul kesan perlakuan berbeda antara rakyat biasa dan pemegang jabatan. Jika ada ketentuan yang membedakan, sampaikan secara terang. Jangan biarkan publik menebak-nebak.”
MENDESAK KLARIFIKASI RESMI
AMI meminta Kapolrestabes Surabaya dan Kepala BNNK Surabaya segera meluruskan perbedaan keterangan tersebut. Kejelasan bukanlah permintaan, melainkan hak seluruh rakyat.
“Kebenaran tidak boleh disembunyikan. Transparansi adalah fondasi kepercayaan publik.”
Oleh: Asep Iskandar








