Home / Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:42 WIB

AMI TEGASKAN: TRANSPARANSI MUTLAK DALAM PENANGANAN KASUS TIGA ANGGOTA DPRD

SURABAYA, 1 Oktober 2026 — Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memunculkan keraguan mendalam. Aliansi Madura Indonesia (AMI) menegaskan sikapnya setelah menemukan ketidakkonsistenan keterangan antara Polrestabes Surabaya dan Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya terkait proses asesmen serta rencana penerapan keadilan restoratif.

DUA LEMBAGA, DUA KETERANGAN YANG TIDAK SEIRAMA

Berdasarkan keterangan Humas Polrestabes Surabaya, ketiga anggota dewan telah dibawa ke BNNK Surabaya guna menjalani asesmen terpadu sebagai langkah awal penerapan mekanisme keadilan restoratif. Namun ketika AMI mendatangi langsung BNNK Surabaya untuk memastikan hal tersebut, pihak Humas BNNK justru menyatakan tidak mengetahui adanya proses yang dikhususkan bagi ketiga anggota DPRD tersebut.

Baca Juga  Anggota DPR RI H. Yuliansyah, SE Ikut Memeriahkan Trabas Merdeka Bumi Sabalo Bengkayang

Ketidakselarasan informasi ini tidak dapat dibiarkan.

“Inilah yang membuat kami prihatin sekaligus teguh. Polrestabes menyatakan telah dibawa ke BNNK, namun BNNK sendiri tidak mengetahui. Lalu ke mana rakyat harus mencari kebenaran?”
— Baihaki Akbar, SE., S.H., Ketua Umum AMI

PUBLIK BERHAK MENGETAHUI SECARA TERANG

Jika asesmen benar dilaksanakan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang utuh: siapa yang melaksanakan, kapan dan di mana, atas dasar ketentuan apa, serta apa hasil dan rekomendasi yang dikeluarkan.

“Jangan hanya mengemukakan istilah keadilan restoratif, sementara proses di baliknya tersembunyi. Jika BNNK tidak mengetahui, maka di mana dan oleh siapa proses itu sebenarnya dilakukan?”

Baca Juga  Hari Veteran Nasional 2025, LVRI Kalbar Serukan Persatuan Bangsa

HUKUM TEGAK ADIL, TANPA PANDANG STATUS

Sebagai pejabat publik, proses hukum terhadap anggota DPRD justru wajib lebih terbuka, bukan sebaliknya menimbulkan tanda tanya.

“Kami tidak meminta penghukuman karena jabatan. Kami menuntut satu hal: hukum berlaku sama bagi setiap warga negara. Jangan muncul kesan perlakuan berbeda antara rakyat biasa dan pemegang jabatan. Jika ada ketentuan yang membedakan, sampaikan secara terang. Jangan biarkan publik menebak-nebak.”

MENDESAK KLARIFIKASI RESMI

AMI meminta Kapolrestabes Surabaya dan Kepala BNNK Surabaya segera meluruskan perbedaan keterangan tersebut. Kejelasan bukanlah permintaan, melainkan hak seluruh rakyat.

“Kebenaran tidak boleh disembunyikan. Transparansi adalah fondasi kepercayaan publik.”

Oleh: Asep Iskandar

Share :

Baca Juga

Daerah

Serah Terima Jabatan Kepala Desa Sumbersari Digelar, Enur Padilah Serahkan Kepemimpinan kepada PJ Kades Aan Rohimat

Daerah

SIDAK LAPAS MAJALENGKA: DPRD TEMUKAN OVERKAPASITAS DRAMATIS DAN KRISIS AIR — RELIKASI DIPERCEPAT

Daerah

Petisi 26 Bawa Satu Juta Tanda Tangan, Desak KPK Usut Dugaan KKN di Kabupaten Bogor

Daerah

FAJAR SIDIK TEGASKAN PERAN PEMUDA PUI DAN HIMA PUI: MERANGKUL GENERASI MUDA, BANGUN MAJALENGKA YANG BERKEMAJUAN

Daerah

MUSANCAB PPP DAPIL III MAJALENGKA: FAJAR SHIDIK PIMPIN SATUAN BARISAN, BANGKITKAN KEKUATAN PARTAI UNTUK RAKYAT

Daerah

RINNA SRI ISDIYATI, S.E.: TEGUH DALAM AMANAH, TULUS DALAM PENGABDIAN Profil Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Majalengka

Daerah

TEGAS! KETUA KOMISI III DPRD MAJALENGKA TURUN LANGSUNG AWASI PROYEK SEKOLAH: KUALITAS TAK BOLEH DIKOMPROMI

Artikel

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Anak Kolong (KBAK) Kalbar Gelar Safari Lebaran ke Kediaman Tokoh dan Pimpinan Daerah