Pontianak, Kamis 20/08/2026 suaraanakkolong.co.id
Pembangunan fasilitas parkir pada kawasan perkantoran pemerintah, khususnya kantor Kejaksaan yang mempunyai intensitas pelayanan publik dan kegiatan kelembagaan yang tinggi, tidak tepat apabila dipandang semata-mata sebagai pembangunan fasilitas tambahan bagi kendaraan bermotor.
Dalam perspektif perencanaan pembangunan daerah, parkir merupakan bagian dari sistem prasarana transportasi perkotaan, manajemen lalu lintas, tata ruang, pelayanan publik, keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
I. Analisis Perencanaan : keterkaitan dengan RPJMD, Restra, renja, dan kebijakan Perhubungan
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menempatkan pembangunan daerah sebagai suatu sistem yang harus dilaksanakan secara terencana, terukur, terpadu dan berkesinambungan.
Selanjutnya, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 memberikan konstruksi hubungan yang jelas antara RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah. RPJMD menjadi dasar bagi program perangkat daerah, sedangkan Renstra Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan sesuai tugas serta fungsi perangkat daerah; Renstra kemudian dijabarkan ke dalam Renja tahunan.
Dengan demikian, apabila pembangunan fasilitas parkir akan menggunakan sumber pembiayaan pemerintah daerah, argumentasinya tidak boleh berdiri sendiri. Ia harus ditempatkan dalam rantai logis:
RPJMD Provinsi/Kota → RKPD → Renstra Perangkat Daerah → Renja → Program/Kegiatan → RKA/DPA → Pelaksanaan pembangunan.
Dalam konteks Kota Pontianak, Renstra Dinas Perhubungan Tahun 2025–2029 telah secara eksplisit menetapkan pengembangan infrastruktur transportasi yang aman, nyaman dan berkelanjutan sebagai bagian dari tujuan pembangunan transportasi kota. Dokumen tersebut juga mengidentifikasi persoalan bahwa ketersediaan sarana dan prasarana jalan belum mampu mengimbangi tingginya jumlah kendaraan pribadi dan bahwa pengelolaan perparkiran di Kota Pontianak belum optimal.
Hal ini menjadi dasar yang sangat penting. Artinya, kebutuhan parkir bukanlah persoalan yang berdiri di luar dokumen perencanaan transportasi. Justru keterbatasan fasilitas parkir merupakan salah satu manifestasi dari persoalan transportasi perkotaan yang telah diidentifikasi dalam dokumen Renstra Dinas Perhubungan Kota Pontianak.
Lebih jauh, dokumen perencanaan transportasi Kota Pontianak menyebutkan bahwa pengembangan transportasi jalan mencakup fungsi dan hierarki jalan, kapasitas jaringan jalan, pengembangan jalan alternatif serta ketersediaan fasilitas parkir. Dokumen tersebut juga mengarahkan penyediaan lahan dan/atau gedung parkir pada pusat-pusat pelayanan kota serta pengembangan sistem parkir baik on-street parking maupun off-street parking.
Dengan pendekatan tersebut, pembangunan parkir kantor Kejaksaan dapat ditempatkan sebagai intervensi infrastruktur untuk mengurangi eksternalitas lalu lintas, bukan sekadar proyek fisik.
Secara kelembagaan, Bappeda/Bapperida berperan dalam koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah, sedangkan perangkat daerah teknis harus mengartikulasikan kebutuhan tersebut ke dalam program dan kegiatan sesuai kewenangannya. Karena itu, secara akademik lebih tepat dikatakan bahwa:
«Bappeda/Bapperida mengintegrasikan kebutuhan tersebut ke dalam kerangka perencanaan daerah, sedangkan OPD teknis mengusulkan dan melaksanakan kegiatan sesuai tugas dan kewenangannya.»
Diksi tersebut lebih tepat dibandingkan pernyataan bahwa Bappeda secara langsung “wajib membangun parkir”.
—
II. Analisis Tata Ruang dan Perkembangan Kendaraan Kota Pontianak
Persoalan parkir harus dibaca sebagai persoalan alokasi ruang perkotaan. Setiap kendaraan yang datang ke suatu pusat kegiatan membutuhkan ruang bukan hanya ketika bergerak, tetapi juga ketika berhenti. Oleh karena itu, pertumbuhan kendaraan tanpa pertumbuhan kapasitas ruang parkir akan menciptakan spatial mismatch, yaitu ketidakseimbangan antara kebutuhan ruang transportasi dengan ruang yang tersedia.
Kondisi ini menjadi semakin relevan di Kota Pontianak. Data Dinas Perhubungan menunjukkan jumlah kendaraan bermotor meningkat dari 951.268 unit pada tahun 2024 menjadi 979.993 unit pada tahun 2025, atau bertambah sekitar 28.725 kendaraan atau 3,02% dalam satu tahun.
Pertumbuhan tersebut secara metodologis tidak boleh diterjemahkan secara sederhana sebagai “setiap tambahan kendaraan harus dibangun tempat parkir”. Namun, angka tersebut merupakan indikator tekanan terhadap sistem transportasi perkotaan. Apabila pertumbuhan kendaraan berlangsung sementara kapasitas ruang parkir pada pusat-pusat pelayanan publik tidak berkembang secara proporsional, maka sebagian kebutuhan parkir akan berpindah ke ruang yang tidak dirancang untuk parkir.
Konsekuensinya adalah munculnya parkir di bahu jalan, badan jalan, trotoar, akses keluar-masuk bangunan, halaman fasilitas publik lain, maupun ruang milik masyarakat.
Dalam perspektif tata ruang, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip bahwa pemanfaatan ruang harus diarahkan untuk menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah mengalami perubahan, menempatkan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang sebagai satu kesatuan penyelenggaraan penataan ruang.
Lebih spesifik lagi, dokumen perencanaan transportasi Kota Pontianak menyatakan bahwa sistem jaringan transportasi harus memperhatikan rencana tata ruang dan keterhubungan antarkawasan pusat kegiatan serta kawasan permukiman. Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa pengembangan jaringan transportasi harus memperhatikan ketersediaan fasilitas parkir.
Dengan demikian, keberadaan kantor Kejaksaan sebagai pusat kegiatan pemerintahan dan pelayanan hukum harus dilihat dalam konteks pusat tarikan perjalanan (trip attraction). Masyarakat, pegawai, saksi, advokat, aparat penegak hukum, instansi pemerintah, tamu resmi dan peserta kegiatan semuanya dapat menghasilkan perjalanan menuju lokasi tersebut.
Apabila ruang parkir tidak memadai, persoalan tersebut tidak berhenti pada kenyamanan pengguna kantor. Dampaknya dapat meluas kepada masyarakat sekitar melalui:
1. peningkatan hambatan samping;
2. penurunan kapasitas efektif jalan;
3. konflik kendaraan masuk dan keluar;
4. gangguan terhadap pejalan kaki;
5. parkir tidak teratur;
6. peningkatan potensi kecelakaan;
7. gangguan terhadap akses rumah dan usaha masyarakat;
8. penurunan kenyamanan lingkungan; dan
9. kemacetan lokal pada saat kegiatan dengan intensitas tinggi.
Karena itu, penyediaan parkir off-street merupakan pendekatan yang secara tata ruang lebih rasional dibandingkan membiarkan kebutuhan parkir dipenuhi secara informal di ruang jalan.
—
III. Telaah Normatif: Manfaat, Kepentingan Publik dan Keterkaitan dengan Peraturan Perhubungan
Landasan paling kuat mengenai fasilitas parkir terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 43 mengatur fasilitas parkir untuk umum, termasuk pembedaan antara fasilitas parkir di luar ruang milik jalan dan fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan. Yang lebih penting untuk kepentingan pembangunan adalah Pasal 44 yang menyatakan bahwa penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum dilakukan dengan memperhatikan rencana umum tata ruang, analisis dampak lalu lintas dan kemudahan bagi pengguna jasa.
Ketentuan tersebut mempunyai implikasi konseptual yang sangat penting: lokasi parkir tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan ketersediaan lahan, tetapi harus didasarkan pada kesesuaian tata ruang, dampak lalu lintas dan kemudahan pengguna.
PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang telah diubah antara lain melalui PP Nomor 30 Tahun 2021, merupakan bagian dari kerangka regulasi penyelenggaraan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
Sementara itu, Permenhub Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas memberikan pendekatan yang lebih operasional. Untuk kegiatan perkantoran, regulasi tersebut mengelompokkan bangkitan lalu lintas berdasarkan luas lantai bangunan dan menentukan kebutuhan analisis berdasarkan kategori bangkitan.
Dari perspektif tersebut, fasilitas parkir kantor Kejaksaan mempunyai manfaat publik yang dapat dibagi menjadi empat dimensi.
Pertama, dimensi keselamatan. Kendaraan yang tidak tertampung cenderung mencari ruang alternatif. Apabila ruang alternatif tersebut adalah badan jalan atau lokasi yang mengganggu visibilitas, maka risiko konflik lalu lintas meningkat.
Kedua, dimensi kelancaran. Parkir yang terkonsentrasi di dalam lahan sendiri mengurangi penggunaan ruang lalu lintas sebagai ruang penyimpanan kendaraan.
Ketiga, dimensi kenyamanan masyarakat. Masyarakat tidak kehilangan hak atas akses jalan, trotoar, maupun akses ke lingkungan tempat tinggal dan kegiatan ekonomi.
Keempat, dimensi tata kelola pemerintahan. Kantor penegakan hukum mempunyai fungsi pelayanan publik yang memerlukan tingkat keteraturan, keamanan dan aksesibilitas yang lebih tinggi dibandingkan fasilitas privat biasa.
Karena itu, manfaat pembangunan tidak boleh dihitung hanya berdasarkan jumlah kendaraan yang dapat diparkir. Manfaat sebenarnya adalah pengurangan biaya sosial akibat parkir yang tidak tertata.
—
IV. Analisis AHP: Pembobotan Skala Prioritas Pembangunan
Agar keputusan pembangunan tidak hanya berdasarkan opini, pembangunan fasilitas parkir dapat dianalisis menggunakan Analytical Hierarchy Process (AHP).
Struktur hierarki yang disarankan adalah:
Tujuan: Menentukan prioritas pembangunan fasilitas parkir kantor Kejaksaan.
Kriteria:
– C1 = tingkat kebutuhan/defisit kapasitas parkir;
– C2 = dampak terhadap kelancaran lalu lintas;
– C3 = keselamatan pengguna jalan;
– C4 = kenyamanan masyarakat;
– C5 = intensitas kegiatan kantor dan kegiatan besar/iven;
– C6 = kesesuaian tata ruang;
– C7 = manfaat pelayanan publik;
– C8 = kelayakan teknis dan ekonomi.
Data primer diperoleh melalui survei masyarakat, pegawai, pengguna layanan dan pemangku kepentingan. Responden kemudian memberikan penilaian perbandingan berpasangan menggunakan skala Saaty 1–9.
Secara metodologis, bobot tidak boleh ditentukan terlebih dahulu hanya agar pembangunan memperoleh hasil tertinggi. Bobot harus merupakan keluaran dari data responden. Setelah matriks perbandingan berpasangan dibentuk, dilakukan normalisasi dan penghitungan priority vector.
Pengujian konsistensi juga wajib dilakukan melalui:
CI = (λmax – n)/(n – 1)
dan:
CR = CI/RI
Dengan kriteria umum bahwa CR ≤ 0,10, maka penilaian responden dapat dianggap memiliki tingkat konsistensi yang dapat diterima.
Sebagai ilustrasi struktur analisis—bukan sebagai hasil survei aktual—kriteria yang paling mungkin memperoleh bobot tinggi adalah kebutuhan/defisit parkir, keselamatan dan kelancaran lalu lintas, karena ketiga aspek tersebut mempunyai hubungan kausal langsung dengan tujuan pembangunan.
Apabila hasil survei aktual kemudian menunjukkan misalnya:
Kriteria| Bobot AHP
Defisit kapasitas parkir| 0,24
Keselamatan lalu lintas| 0,19
Kelancaran lalu lintas| 0,17
Kenyamanan masyarakat| 0,13
Intensitas kegiatan/iven| 0,11
Manfaat pelayanan publik| 0,07
Kesesuaian tata ruang| 0,06
Kelayakan teknis-ekonomi| 0,03
Total| 1,00
maka bobot tertinggi berada pada defisit kapasitas parkir, diikuti keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Namun angka tersebut harus diperlakukan sebagai format contoh sampai data survei masyarakat yang sebenarnya dimasukkan.
Kesimpulan AHP yang kuat bukan sekadar “bobot tertinggi berarti harus dibangun”. Kesimpulan akademiknya harus berbunyi:
«Apabila hasil AHP menunjukkan bahwa kebutuhan kapasitas parkir, keselamatan, kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat merupakan kriteria dominan, dengan nilai konsistensi responden yang memenuhi CR ≤ 0,10, maka pembangunan fasilitas parkir dapat ditetapkan sebagai alternatif prioritas berdasarkan pendekatan multi-kriteria yang terukur.»
Diksi ini jauh lebih kuat secara akademik karena tidak memaksakan kesimpulan sebelum data dianalisis.
—
V. Analisis Tajam terhadap Pembangunan Parkir Kantor Kejaksaan
Kantor Kejaksaan memiliki karakteristik yang berbeda dengan kantor pemerintahan biasa. Intensitas kedatangan masyarakat dapat bersifat tidak linear. Pada hari normal, kebutuhan parkir mungkin masih dapat ditampung oleh fasilitas yang tersedia. Akan tetapi, pada saat persidangan tertentu, konferensi pers, kunjungan pejabat, kegiatan koordinasi antarlembaga, penerimaan tamu dalam jumlah besar, kegiatan seremonial atau kegiatan lain yang bersifat peak demand, kebutuhan parkir dapat melonjak secara temporal.
Di sinilah konsep peak parking demand menjadi penting.
Kapasitas parkir tidak seharusnya diuji hanya pada kondisi rata-rata. Sistem harus diuji terhadap kondisi puncak yang realistis. Jika kapasitas eksisting hanya mampu melayani kondisi normal tetapi tidak mampu melayani kondisi kegiatan besar, maka secara teknis sistem tersebut mempunyai reserve capacity yang rendah.
Masalah tersebut akan semakin serius apabila kendaraan yang tidak tertampung kemudian melimpah ke lingkungan sekitar.
Dalam perspektif transportasi, keadaan tersebut dapat disebut sebagai parking spillover. Kendaraan yang gagal mendapatkan ruang parkir pada fasilitas utama akan mencari ruang parkir di luar kawasan. Akibatnya, beban parkir dipindahkan kepada masyarakat sekitar.
Dengan kata lain, ketidakcukupan parkir pada satu fasilitas dapat menghasilkan biaya eksternal kepada pihak yang tidak ikut menentukan kegiatan tersebut.
Masyarakat sekitar dapat kehilangan kenyamanan, akses kendaraan, akses pejalan kaki, bahkan akses darurat. Apabila kegiatan besar berlangsung pada waktu yang sama dengan jam sibuk lalu lintas, maka efeknya dapat berkembang dari persoalan parkir menjadi persoalan kapasitas jaringan jalan.
Hal ini konsisten dengan Renstra Dinas Perhubungan Kota Pontianak yang mengidentifikasi kemacetan pada beberapa ruas jalan, tingginya jumlah kendaraan pribadi, belum optimalnya pengelolaan perparkiran serta perlunya peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan perparkiran.
Oleh sebab itu, pembangunan parkir pada kantor Kejaksaan dapat dipahami sebagai upaya preventif untuk menghindari perpindahan beban parkir dari kawasan institusi ke ruang publik.
Dari sudut pandang public value, fasilitas tersebut menghasilkan manfaat yang lebih luas daripada manfaat bagi pegawai atau tamu kantor. Manfaatnya mencakup masyarakat yang melintasi jalan, masyarakat yang tinggal di sekitar kantor, pejalan kaki, pengguna transportasi umum, kendaraan pelayanan darurat, serta pengguna fasilitas publik lainnya.
Dengan demikian, argumentasi pembangunan tidak semestinya:
«“Kantor Kejaksaan membutuhkan parkir karena pegawai dan tamu membutuhkan tempat parkir.”»
Argumentasi yang lebih kuat adalah:
«“Pembangunan fasilitas parkir merupakan intervensi penataan ruang dan transportasi untuk memastikan kebutuhan pergerakan dan penyimpanan kendaraan pada pusat pelayanan publik tidak menghasilkan eksternalitas negatif terhadap ruang lalu lintas dan masyarakat sekitar.”»
Diksi tersebut memiliki kualitas analitis yang jauh lebih tinggi.
—
VI. Kesimpulan Akademik
Berdasarkan hubungan antara dokumen perencanaan, tata ruang, perkembangan kendaraan, regulasi lalu lintas dan parkir, serta pendekatan AHP, pembangunan fasilitas parkir pada kantor Kejaksaan dapat dibangun argumentasi yang sangat kuat sebagai kebutuhan prioritas, sepanjang didukung oleh data kapasitas eksisting, survei parkir, data bangkitan perjalanan, survei masyarakat dan analisis teknis.
Secara perencanaan, kebutuhan tersebut mempunyai hubungan dengan kebijakan transportasi Kota Pontianak yang secara eksplisit mengidentifikasi keterbatasan infrastruktur transportasi, tingginya jumlah kendaraan pribadi, belum optimalnya pengelolaan perparkiran serta kebutuhan penyediaan fasilitas parkir.
Secara tata ruang, parkir merupakan bagian dari sistem transportasi perkotaan dan harus ditempatkan sesuai fungsi ruang serta pola pusat kegiatan.
Secara hukum transportasi, UU Nomor 22 Tahun 2009 menempatkan rencana tata ruang, analisis dampak lalu lintas dan kemudahan pengguna sebagai pertimbangan dalam penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir.
Secara empiris, peningkatan jumlah kendaraan di Kota Pontianak dari 951.268 unit menjadi 979.993 unit dalam satu tahun menunjukkan adanya tekanan pertumbuhan terhadap sistem transportasi perkotaan.
Secara metodologis, AHP dapat memberikan dasar objektif untuk menentukan apakah pembangunan tersebut benar-benar menjadi prioritas dibandingkan kebutuhan pembangunan lainnya.
Dengan demikian, kesimpulan yang paling aman dan paling kuat secara keilmuan bukan “parkir tersebut wajib dibangun karena aturan”, melainkan:
«“Berdasarkan telaahan hierarki perencanaan pembangunan daerah, kebijakan transportasi, prinsip penataan ruang, perkembangan kendaraan bermotor, kebutuhan pelayanan publik, potensi bangkitan lalu lintas, risiko parkir limpahan pada ruang publik, serta pembobotan prioritas menggunakan metode AHP berbasis persepsi masyarakat dan pemangku kepentingan, pembangunan fasilitas parkir pada kawasan Kantor Kejaksaan mempunyai dasar kebutuhan yang kuat dan layak dipertimbangkan sebagai prioritas pembangunan. Kelayakan tersebut semakin kuat apabila hasil survei menunjukkan adanya defisit kapasitas parkir pada kondisi normal maupun puncak kegiatan, gangguan terhadap lalu lintas dan kenyamanan masyarakat, serta hasil AHP memenuhi persyaratan konsistensi.”»
Dasar hukum utama yang relevan
1. UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional – dasar sistem perencanaan pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan.
2. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 – hubungan RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja Perangkat Daerah serta pengendalian/evaluasi pembangunan.
3. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah – dasar keterpaduan perencanaan dan pemanfaatan ruang.
4. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 43–44 mengenai fasilitas parkir.
5. PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana diubah antara lain dengan PP Nomor 30 Tahun 2021.
6. Permenhub Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, terutama mengenai bangkitan lalu lintas kegiatan perkantoran.
7. Renstra Dinas Perhubungan Kota Pontianak Tahun 2025–2029, yang mengidentifikasi tingginya kendaraan pribadi, persoalan perparkiran dan kebutuhan infrastruktur transportasi perkotaan.
8. Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025–2029, sebagai bagian dari hierarki perencanaan pembangunan provinsi.
Catatan akademik penting: angka bobot AHP pada tabel di atas adalah contoh struktur analisis, hasil survei masyarakat. Untuk menjadikannya sebagai dokumen resmi/argumentasi penganggaran, bobot harus dihitung dari data survei yang sebenarnya dan dilengkapi data parking accumulation, parking duration, parking turnover, kapasitas eksisting, peak parking demand, serta kondisi lalu lintas pada saat kegiatan besar.
Penulis: Tim Media
Editor: Denny








