Jakarta suaraanakkolong.co.id — Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Azhar Sidiq, angkat bicara soal polemik yang kembali mencuat terkait wacana membawa perkara pidana militer ke peradilan umum. Ia menegaskan, langkah tersebut bukan solusi, justru berpotensi merusak bangunan hukum yang sudah dirancang secara khusus.
“Pidana militer itu bukan pidana biasa. Ada konteks disiplin, komando, dan kepentingan pertahanan negara di dalamnya. Kalau dipaksakan masuk ke peradilan umum, justru kita kehilangan esensinya,” ujar Azhar.
Ia mengingatkan bahwa sistem peradilan militer di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 hingga KUHPM dan aturan disiplin militer. Semua itu, kata dia, menunjukkan bahwa negara memang memisahkan penanganan hukum prajurit dari warga sipil.
Menurut Azhar, jenis perkara dalam pidana militer juga tidak bisa disamakan. Kasus seperti desersi, pelanggaran komando, hingga pembocoran rahasia negara memiliki dampak langsung terhadap stabilitas institusi militer, bahkan keamanan nasional.
“Ini bukan sekadar soal benar atau salah secara individu. Ini soal menjaga sistem,” tegasnya.
Azhar juga mengutip pandangan pakar hukum pidana Andi Hamzah yang menyebut pidana militer bersifat khusus (lex specialis), sehingga tidak tepat jika ditarik ke pengadilan umum. Hal senada juga disampaikan R. Soeprapto, bahwa yurisdiksi peradilan militer tidak bisa dicampur atau diintervensi.
Meski begitu, Azhar tidak menutup mata terhadap kritik publik. Ia mengakui ada problem kepercayaan, terutama ketika muncul kasus-kasus kekerasan yang melibatkan oknum aparat.
“Kalau ada yang salah, ya diperbaiki. Tapi jangan langsung dibongkar sistemnya. Reformasi itu harus memperkuat, bukan mengganti arah,” katanya.
Ia menilai yang lebih mendesak saat ini adalah mendorong transparansi dan akuntabilitas di tubuh peradilan militer, agar publik tidak lagi melihatnya sebagai ruang yang tertutup.
“Jangan sampai karena tekanan opini, kita ambil jalan pintas. Negara hukum harus tetap berdiri di atas prinsip, bukan sekadar reaksi,” tutup Azhar.
Sumber: PERMAHI
Editor: Denny








