Home / Uncategorized

Minggu, 5 April 2026 - 23:49 WIB

PERMAHI Tegaskan Wibawa Peradilan Militer, Yurisdiksi Khusus Tidak Boleh Dilebur ke Peradilan Umum

Jakarta suaraanakkolong.co.id — Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Azhar Sidiq, angkat bicara soal polemik yang kembali mencuat terkait wacana membawa perkara pidana militer ke peradilan umum. Ia menegaskan, langkah tersebut bukan solusi, justru berpotensi merusak bangunan hukum yang sudah dirancang secara khusus.

“Pidana militer itu bukan pidana biasa. Ada konteks disiplin, komando, dan kepentingan pertahanan negara di dalamnya. Kalau dipaksakan masuk ke peradilan umum, justru kita kehilangan esensinya,” ujar Azhar.

Ia mengingatkan bahwa sistem peradilan militer di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 hingga KUHPM dan aturan disiplin militer. Semua itu, kata dia, menunjukkan bahwa negara memang memisahkan penanganan hukum prajurit dari warga sipil.

Baca Juga  Ketua Pergerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (PERAK SULTRA), Adi Saputra Jaya, mengecam keras tindakan brutal penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang merupakan bagian dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Menurut Azhar, jenis perkara dalam pidana militer juga tidak bisa disamakan. Kasus seperti desersi, pelanggaran komando, hingga pembocoran rahasia negara memiliki dampak langsung terhadap stabilitas institusi militer, bahkan keamanan nasional.

“Ini bukan sekadar soal benar atau salah secara individu. Ini soal menjaga sistem,” tegasnya.

Azhar juga mengutip pandangan pakar hukum pidana Andi Hamzah yang menyebut pidana militer bersifat khusus (lex specialis), sehingga tidak tepat jika ditarik ke pengadilan umum. Hal senada juga disampaikan R. Soeprapto, bahwa yurisdiksi peradilan militer tidak bisa dicampur atau diintervensi.

Baca Juga  Polres Ketapang Bersama LPHD dan KPH Bubarkan Lokasi Pertambangan Ilegal di Tanah Desa Sungai Pelang, Matan Hilir Selatan

Meski begitu, Azhar tidak menutup mata terhadap kritik publik. Ia mengakui ada problem kepercayaan, terutama ketika muncul kasus-kasus kekerasan yang melibatkan oknum aparat.

“Kalau ada yang salah, ya diperbaiki. Tapi jangan langsung dibongkar sistemnya. Reformasi itu harus memperkuat, bukan mengganti arah,” katanya.

Ia menilai yang lebih mendesak saat ini adalah mendorong transparansi dan akuntabilitas di tubuh peradilan militer, agar publik tidak lagi melihatnya sebagai ruang yang tertutup.

“Jangan sampai karena tekanan opini, kita ambil jalan pintas. Negara hukum harus tetap berdiri di atas prinsip, bukan sekadar reaksi,” tutup Azhar.

Sumber: PERMAHI
Editor: Denny

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Raker Anggota KONI Kota Pontianak, Resmi digelar. Menuju Prestasi di Porprov XIV tahun 2026

Uncategorized

Sinergi Kuat Pontianak: Dari Parit Kota hingga Sekat Kanal, Kolaborasi Nyata Hadapi Ancaman Karhutla

Uncategorized

Kawal Percepatan Hunian Layak, Komisi V DPR RI Tinjau Proyek Rusun Meikarta

Uncategorized

Kapal feri LCT. ZULIA H.I diresmikan, angkutan Penumpang dan Kendaraan Pontianak-Teluk Batang

Uncategorized

KODAERAL XII Pontianak Gelar Nobar “The Hostage’s Hero”, Inspirasi Keberanian Prajurit untuk Generasi Muda

Uncategorized

H. Yuliansyah, SE: Kebijakan Tidak Menaikkan Harga BBM Adalah Bentuk Nyata ‘Kepemimpinan Berhati Rakyat’

Uncategorized

Pererat Tali Silaturahmi, H. Yuliansyah Gelar Open House di Pontianak Bersama Tokoh dan Masyarakat*

Uncategorized

Berbagi Keberkahan di Hari Fitri: Bang Yuliansyah Gelar Open House dan Santunan Anak Yatim