suaraanakkolong,co.id Kamis, 2/3/2026
PONTIANAK, Kepala Lembaga Permasyarakatan (KALAPAS) Perempuan Kelas II A
Pontianak, Ratna Dewi Lestari tidak bekerja secara professional sesuai dengan
perjanjian kinerja bersama yang ditanda tangani pada tanggal 9 Januari 2026 yang lalu
di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kalimantan Barat.
Perjanjian Kinerja tersebut merupakan perwujudan nyata dari tema 15 program aksi
Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan tahun 2026, nyakni “Kerja Nyata dan
Pelayanan Prima”.
Baru dua bulan penanda tanganan perjanjian kinerja dari kementerian tersebut, Kalapas
Perempuan Kelas II Pontianak, sudah melakukan penghinaan terhadap tugas jurnalistik dari
awak media SAK yang melaksanakan peliputan dan konfirmasi atas laporan dari masyarakat
terhadap kinerja dan gonjang ganjing di lembaga permasyarakat perempuan tersebut.
Sikap seorang pejabat pemerintah terhadap tugas awak media seharusnya profesional,
transparan, dan kooperatif, menghormati tugas-tugas jurnalistik sebagai media
kontrol terhadap kinerja institusi pemerintah, sesuai dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun sikap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pontianak
menunjukan sikap arogan dan tendensius, terkesan penghinaan terhadap profesi
wartawan yang ingin melakukan klarifikasi tentang adanya informasi terhadap
beberapa warga binaan LPP yang terlihat berada di salah satu tempat pembelanjaan
di Kota Pontianak (jauh dari area Lapas tanpa pengawasan dari petugas Lapas).
Seharusnya warga binaan berada di dalam Lapas, bukan berkeliaran diluar Lapas
tanpa pengawasan, kecuali dengan alasan tertentu sesuai dengan Undang-Undang RI
Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Perlakuan seperti ini sangat disayangkan dilakukan oleh seorang pejabat setingkat
Kalapas, seharusnya Pejabat wajib terbuka, bukan mengintimidasi, karena wartawan
dilindungi hukum saat menjalankan tugas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers.
Kejadian tersebut berawal saat wartawan Media Anak Kolong melakukan konfirmasi
di Lapas Perempuan Kelas II A Pontianak Jalan Raya Kakap Km. 13 Desa Pal IX
Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, Kamis 2/3/2026, terkait laporan
masyarakat yang melihat warga binaan dari Lapas tersebut berada di salah satu tempat
pembelanjaan di wilayah Kota Pontianak. Namun menurut petugas Lapas tersebut,
Kalapas nya sedang tidak berada di Kantor.
Untuk kepentingan pemberitaan yang berimbang dalam menjalankan tugas jurnalistik
secara profesionalisme sesuai dengan Kode Etik Jurnalis (KEJ), awak media Suara Anak
Kolong mencoba mengubungi melalui telepon seluler dengan harapan segera
mandapatkan klarifikasi dari Ratna Dwi Lestari selaku Kalapas, namun Ratna Dewi
Lestari bersikap tendensius dan terkesan menghina Wartawan dengan jawaban
“…….SAYA MEMANG LAGI DI LUAR, KALIAN DATANG AJALAH NANTI TAKUT
DIREKAM YANG NGGAK-NGGAK, DIGORENG, KALIAN INI MAU LEBARAN
CARI YANG NGGAK-NGGAK…”
Kalimat tersebut sangat tidak layak dan melecehkan profesi wartawan, diucapkan oleh
seorang pejabat pemerintah kepada wartawan, karena Media suaraanakkolong.co.id
adalah salah satu media yang mempunyai Integritas tinggi dan sangat memegang
teguh etika profesi serta bekerja secara professional, bermitra dengan Pemerintah dan
masyarakat dalam membangun bangsa dan negara.
Hubungan yang baik antara pejabat pemerintah dan awak media merupakan elemen
krusial dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan
komunikatif. Media berperan sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan
masyarakat, serta berfungsi sebagai pengawas kebijakan publik.
H.M. Ali Anafia, S.H., M.Si selaku Pemimpin Redaksi suaraanakkolong.co.id mengutuk
keras atas statement oknum pejabat Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak yang tidak
memahami fungsi dan tugas wartawan, sehingga seenaknya menghina profesi
wartawan yang bekerja sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Melalui media ini saya tegaskan “jika ada wartawan suaraanakkolong.co.id yang
melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kode etik jurnalis maka jangan segansegan melaporkan ke kami dan kami akan menindak yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.” Tegas Ali Anafia
Dalam waktu dekat ini kami akan meminta penjelasan dari saudara Ratna Dewi Lestari
sebagai Kalapas Perempuan Pontianak secara online atas maksud dan tujuan dari
pernyataan tersebut yang jelas jelas sangat tidak pantas dan menghina wartawan
suaraanakkolong.co.id, agar dikemudian hari hal-hal seperti ini menjadi perhatian
serius dari para pejabat pemerintah khususnya dilingkungan Kanwil Imigrasi dan
Pemasyarakatan Kalimantan Barat.
“Atas kejadian ini, kami akan melaporkan yang bersangkutan melalui Link LAPOR
Ditjenpas agar menjadi perhatian, sehingga kedepan khususnya dilingkungan
Ditjenpas tidak ada lagi oknum pejabat yang melakukan penghinaan terhadap awak
media dan menjunjung tinggi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, serta Perjanjian Kinerja Bersama yang telah ditanda
tangani nya pada bulan Januari 2026 yang lalu.” Tutup Ali Anafia
Reporter : Rudy Priyatna
Editor : Denny Purwanto, S.Sos









