Suaraanakkolong.co.id-13/03/2026 Pemanggilan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mendapat sorotan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari.
Ketua KSBSI Kota Kendari Iswanto Sugiarto, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Sultra merupakan tindakan yang membuat gaduh kondusitifitas serta mendiskreditkan profesi jurnalis di Sulawesi Tenggara.
“Profesi Pers atau jurnalis sudah pekerjaan mereka dalam membuat karya berbentuk tulisan, jika kadispar merasa dirugikan bukan lapor di Polda tapi laporkan di dewan pers agar digelar sidang kode etik pers” ucapnya
Ia juga menilai seharusnya kadispar sebelum melakukan tindakan terlebih dahulu memahami Undang-Undang Pers.
“kadispar seharusnya memahami UU. Pers baru mengambil, saya kira jelas mekanisme jurnalis telah di atur didalamnya”ucap alumni Hukum UHO
Iswanto juga menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh kadispar dengan melaporkan Ketua dan Sekretaris JMSI Sultra di Kepolisian merupakan tindakan yang dapat melemahkan kerja-kerja jurnalis yang ada di bumi anoa.
Sehingga, Ketua KSBSI mengecam tindakan tersebut dan meminta kepada Gubernur Sultra untuk turun tangan terkait tindakan yang dilakukan oleh kadispar.
“Gubernur harus turun tangan menyelesaikan ini, beri teguran keras kalau perlu copot saja jabatannya sebagai kadispar Sultra karna telah membuat gaduh daerah yang kita cintai ini”tegasnya
Ia berharap kepada seluruh pihak agar menghargai fungsi dan profesi jurnalistik yang telah dilindungi oleh undang-undang, sekaligus tetap tetap menjaga hubungan harmonis khususnya antara pemerintah dan wartawan.
Penulis Indra Dapa
Editor: Denny









