SuaraAnakKolong Kolaka Jum’at 20/02/2026 –Sekda Diduga Langgar Aturan Adat Mekongga, Hasmito Dahlan Raja Resmi Kolaka, Bupati Diminta Copot Oknum Sekda dan Kadis Dikbud Polemik pembentukan “Tim 9” oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolaka terus menuai sorotan publik. Tim tersebut dibentuk berdasarkan surat permintaan Nomor 400.6.4/144/2026 terkait pengukuhan Raja Mekongga.
Indra Dapa Saranani, aktivis Sulawesi Tenggara sekaligus bagian dari rumpun keluarga Saranani, menilai langkah tersebut diduga melanggar tatanan adat Kerajaan Mekongga dan berpotensi menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Menurutnya, sistem pengangkatan dan pengukuhan Raja Mekongga adalah ranah adat yang memiliki mekanisme turun-temurun dan tidak dapat ditentukan melalui kebijakan administratif pemerintah daerah tanpa dasar hukum yang sah serta legitimasi adat.
Secara historis dan berdasarkan struktur adat yang berlaku, kepemimpinan Kerajaan Mekongga telah berlangsung dari almarhum Kaherun Dahlan dan saat ini dilanjutkan oleh Hasmito Dahlan sebagai Raja Mekongga yang resmi di Kolaka. Oleh karena itu, pembentukan Tim 9 dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap sistem kerajaan yang telah berjalan sesuai ketentuan adat.
“Adat istiadat Mekongga bukan kewenangan administratif pemerintah daerah untuk diatur sesuka hati. Jika ada intervensi yang tidak berdasar, hal ini dapat memicu instabilitas dan konflik di tengah masyarakat adat,” tegas Indra.
Kerajaan Mekongga merupakan bagian penting dari identitas budaya masyarakat di wilayah Kolaka. Karena itu, setiap kebijakan yang bersinggungan dengan sistem adat harus mengedepankan musyawarah dan penghormatan terhadap norma adat yang berlaku.
Indra juga mendesak Bupati Kolaka untuk segera mengevaluasi dan mengambil langkah tegas terhadap oknum Sekda dan Kadis Dikbud Kolaka apabila terbukti melampaui kewenangan serta mencampuri urusan adat. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan demi menjaga stabilitas sosial serta keharmonisan masyarakat adat Mekongga.
Ia menegaskan kembali bahwa penentuan Raja Mekongga tidak dapat ditetapkan oleh pejabat pemerintahan daerah tanpa legitimasi adat yang sah, dan meminta seluruh pihak menghormati posisi Hasmito Dahlan sebagai Raja Mekongga yang resmi.
Penulis : Indra Dapa
Editor : Denny









