Pontianak, Sabtu, 14/02/2026 suaraanakolong.co.id
Publik kembali dikejutkan dengan mencuatnya dugaan penyimpangan pada paket pekerjaan infrastruktur jalan nasional yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Paket yang menjadi sorotan tersebut adalah pekerjaan peningkatan struktur jalan dan pembangunan jembatan dengan skema pembiayaan tahun jamak (multiyears), yang dikelola oleh satuan kerja di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan praktik tidak wajar dalam proses penganggaran, pelaksanaan, hingga adendum kontrak yang menyebabkan lonjakan nilai pekerjaan. Sejumlah sumber menyebut pola yang terjadi bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mengarah pada dugaan praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis.
Lonjakan Nilai dan Pola Adendum
Dokumen yang beredar menunjukkan adanya beberapa kali perubahan kontrak (addendum) dalam rentang waktu pelaksanaan proyek. Kenaikan nilai kontrak ini memicu pertanyaan publik mengenai urgensi perubahan serta kesesuaian dengan ketentuan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Seorang pengamat politik dan kebijakan publik menilai, pola seperti ini kerap menjadi pintu masuk praktik korupsi berjamaah.
“Jika sebuah proyek mengalami perubahan nilai berulang kali tanpa penjelasan teknis yang transparan dan akuntabel, patut diduga ada kepentingan kolektif di dalamnya. Korupsi model seperti ini biasanya tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan lebih dari satu pihak,” ujarnya.
Dugaan Pencatutan Nama Anggota DPR RI
Yang lebih memprihatinkan, muncul dugaan adanya pencatutan nama seorang anggota DPR RI untuk memuluskan proses proyek di lingkungan Balai Jalan wilayah Kalimantan Barat. Nama tersebut diduga digunakan sebagai “tameng politik” agar proses administrasi dan pengawasan internal menjadi longgar.
Pengamat politik tersebut menyebut, praktik mencatut nama pejabat pusat adalah modus lama yang sering digunakan untuk menekan aparat teknis di daerah.
“Ada dua kemungkinan: benar ada intervensi, atau hanya pencatutan nama untuk menakut-nakuti birokrasi. Keduanya sama-sama berbahaya bagi tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila benar terjadi pencatutan, maka hal itu juga mencederai integritas lembaga legislatif dan harus segera diklarifikasi secara terbuka.
Indikasi Korupsi Terstruktur
Dugaan yang berkembang mengarah pada pola korupsi terstruktur yang melibatkan oknum internal satuan kerja, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga pihak rekanan.
Skema yang disinyalir terjadi antara lain:
Proyek Rp209 Miliar BPJN Kalbar Disorot, Muncul Dugaan Tekanan Politik dan Mutasi PNS yang Menolak “Berjamaah”
Proyek peningkatan jalan dan jembatan ruas perbatasan Siding–Sekayam–Entikong–Rasau (MYC) senilai Rp209,3 miliar di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat kini menuai sorotan tajam.
Selain dugaan pencatutan nama Komisi dan Banggar DPR RI untuk memuluskan kegiatan, muncul pula informasi mengenai mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian yang diduga terjadi setelah yang bersangkutan menolak mengikuti pola tertentu dalam pengelolaan proyek.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ASN tersebut sebelumnya berada pada posisi strategis dalam struktur teknis kegiatan. Namun, setelah disebut-sebut tidak sejalan dengan mekanisme yang dianggap tidak sesuai prosedur, yang bersangkutan dipindahkan ke posisi lain.
Dugaan Tekanan Struktural
Seorang pengamat kebijakan publik menilai, jika benar terjadi mutasi karena alasan non-profesional, hal tersebut merupakan sinyal kuat adanya tekanan struktural dalam proyek.
“Mutasi adalah hak institusi. Tetapi jika mutasi dilakukan karena pejabat tersebut menolak praktik yang diduga menyimpang, maka ini masuk kategori tekanan birokrasi yang serius. Itu pola yang sering muncul dalam skema korupsi berjamaah,” ujarnya.
Menurutnya, korupsi berjamaah tidak hanya soal pembagian keuntungan, tetapi juga pembungkaman pihak yang tidak mau terlibat.
Pencatutan Nama Komisi dan Banggar DPR RI
Isu lain yang mencuat adalah dugaan penggunaan nama Komisi dan Banggar DPR RI sebagai legitimasi politik agar proses kegiatan berjalan tanpa hambatan.
Beberapa sumber menyebut adanya klaim bahwa proyek tersebut “mendapat atensi pusat”, yang kemudian ditafsirkan sebagai bentuk dukungan politik sehingga aparat teknis di daerah enggan melakukan koreksi ketat.
Pengamat politik menegaskan:
“Jika benar ada pencatutan nama Komisi atau Banggar untuk menekan birokrasi teknis, maka itu berbahaya. Bisa jadi lembaganya tidak tahu-menahu, tetapi namanya digunakan sebagai alat tekanan.”
Pola yang Disinyalir
Beberapa indikasi yang menjadi perhatian publik antara lain:
Nilai kontrak yang besar dan bersifat multiyears
Dugaan minimnya transparansi progres pekerjaan
Adanya klaim ‘backing’ politik
Dugaan mutasi ASN yang tidak sejalan dengan pola tertentu
Jika terbukti, praktik semacam ini berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama terkait penyalahgunaan kewenangan.
Desakan Audit dan Perlindungan Whistleblower
Pengamat hukum menekankan pentingnya perlindungan bagi ASN yang berani menolak praktik menyimpang.
“Negara memiliki mekanisme perlindungan whistleblower. Jika benar ada ASN yang dimutasi karena menjaga integritas, maka itu harus dilindungi, bukan justru disingkirkan,” tegasnya.
Publik mendesak agar dilakukan audit investigatif menyeluruh oleh aparat pengawas internal, BPK, maupun aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada praktik penyimpangan dalam proyek strategis tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak BPJN Kalimantan Barat maupun pihak terkait mengenai dugaan mutasi tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Penulis : Rudi
Editor : Denny Purwanto S.Sos








