SuaraAnakKolongPONTIANAK 15 Februari 2026– Menanggapi pemberitaan yang beredar di media massa terkait dugaan ketiadaan perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta isu maladministrasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, pihak Dinas PUPR memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Dinas PUPR Kota Pontianak menegaskan bahwa tudingan mengenai tidak adanya fungsi kehumasan sama sekali adalah kurang tepat. Secara faktual, Dinas PUPR Kota Pontianak memiliki unit yang menjalankan fungsi dokumentasi dan publikasi untuk melayani kebutuhan informasi publik.
“Kami ingin mengklarifikasi bahwa fungsi kehumasan, dokumentasi, dan publikasi di Dinas PUPR sebenarnya sudah ada dan berjalan. Kami tidak menutup diri dari publik,” ungkap perwakilan Humas Dinas PUPR Kota Pontianak, [Minggu 15 Februari 2026.
Namun, pihak Dinas PUPR mengakui bahwa dalam pelaksanaannya, terdapat kendala teknis yang dihadapi, yakni keterbatasan jumlah sumber daya manusia (SDM) atau pegawai. Kurangnya personil yang secara khusus menangani bidang kehumasan membuat pengelolaan informasi terkesan belum maksimal, namun hal tersebut bukan indikasi adanya niat untuk menutup-nutupi informasi.
“Keterbatasan pegawai memang menjadi tantangan kami saat ini, sehingga respons atau pengelolaan administrasi informasi mungkin belum secepat yang diharapkan idealnya. Namun, kami terus berupaya memaksimalkan personil yang ada untuk tetap melayani publik,” tambahnya.
Dinas PUPR Kota Pontianak juga menegaskan komitmennya terhadap transparansi pembangunan daerah. Pihaknya senantiasa berupaya memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dan selalu terbuka terhadap pertanyaan, masukan, maupun kritik yang membangun terkait proyek infrastruktur dan tata ruang di Kota Pontianak.
“Pintu kami selalu terbuka. Kami menghargai peran serta masyarakat dan media dalam mengawasi pembangunan. Segala bentuk pertanyaan dan masukan akan kami terima dengan baik sebagai bahan evaluasi untuk kinerja yang lebih baik ke depannya,” tutupnya.
Dengan klarifikasi ini, Dinas PUPR berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat dan memastikan bahwa semangat keterbukaan informasi publik tetap menjadi prinsip kerja instansi, sembari terus berbenah melengkapi kekurangan SDM yang ada.
Penulis: Ariefbila
Editor: Denny Purwanto









