SuaraAnakKolongKonawe Selatan-11/02/2026 – HMI MPO Konawe Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) segera memeriksa oknum Kepala Desa Waworano, Kecamatan Kolono, terkait dugaan tindak pidana korupsi bersifat fiktif dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2021–2025 dengan total anggaran sekitar Rp3,52 miliar.
Ketua HMI MPO Konsel, Indra Dapa Saranani, menyampaikan bahwa berdasarkan data penyaluran Dana Desa:
2021: Rp 675.143.000
2022: Rp 698.112.000
2023: Rp 717.225.000
2024: Rp 723.198.000
2025: Rp 712.001.000
Total: ± Rp 3.525.679.000 (± Rp 3,52 miliar).
HMI MPO Konsel menilai terdapat indikasi pengulangan nomenklatur kegiatan, pos keadaan mendesak/darurat bernilai besar, serta belanja bantuan perikanan/pertanian ratusan juta rupiah per tahun yang patut diuji realisasi fisik dan penerima manfaatnya di lapangan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kegiatan fiktif, mark-up, atau penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Atas dasar itu, kami mendesak Kejati Sultra segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, memeriksa oknum Kepala Desa Waworano beserta pihak terkait, melakukan audit investigatif, serta membuka seluruh dokumen APBDes, RAB, SPJ, dan bukti serah-terima kegiatan kepada publik,” tegas Indra.
Lebih jauh, HMI MPO Konsel menemukan pola pengulangan nomenklatur kegiatan dalam satu tahun anggaran, seperti pada pos PAUD, Posyandu, operasional pemerintah desa, serta pembinaan lembaga adat. Pengulangan ini menimbulkan dugaan pemecahan kegiatan (splitting) atau pengulangan anggaran untuk item yang sama tanpa kejelasan indikator capaian (output) dan manfaat (outcome) yang terukur bagi masyarakat. Selain itu, pos “Keadaan Mendesak/Darurat” muncul dengan nilai signifikan pada beberapa tahun anggaran, namun penjelasan publik mengenai urgensi, penerima manfaat, dan bukti realisasi kegiatan dinilai minim.
HMI MPO Konsel juga menyoroti besarnya belanja bantuan perikanan dan peningkatan produksi tanaman pangan yang mencapai ratusan juta rupiah per tahun. Di lapangan, masih banyak nelayan dan petani yang mengaku tidak pernah menerima bantuan sebagaimana tercantum dalam dokumen anggaran. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kegiatan fiktif, mark-up pengadaan, atau penyaluran yang tidak tepat sasaran. Untuk itu, HMI MPO Konsel mendesak dilakukan verifikasi lapangan menyeluruh dengan mencocokkan data penerima manfaat, bukti serah terima, spesifikasi barang, hingga keberadaan fisik aset yang dibiayai Dana Desa.
Selain persoalan fisik kegiatan, aspek administrasi juga menjadi sorotan. Dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban seperti APBDes, RAB, SPJ, kontrak pengadaan, dan berita acara serah terima dinilai belum dipublikasikan secara memadai kepada masyarakat. Padahal, prinsip pengelolaan Dana Desa mewajibkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi warga. Minimnya keterbukaan informasi membuka ruang terjadinya praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat desa.
“Atas dasar temuan awal berbasis data penyaluran dan indikasi lapangan tersebut, kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum Kepala Desa Waworano beserta pihak-pihak terkait. Kami juga meminta audit investigatif oleh Inspektorat Daerah dan koordinasi dengan BPK untuk menelusuri aliran dana, menguji kewajaran harga, serta memastikan seluruh kegiatan benar-benar terlaksana dan bermanfaat bagi warga,” tegas Indra.
HMI MPO Konsel menegaskan, apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan transparan, termasuk membuka hasil audit kepada publik. Langkah ini penting sebagai efek jera sekaligus upaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola Dana Desa.
Tuntutan HMI MPO Konsel:
Periksa oknum Kades Waworano dan perangkat desa terkait.
Audit investigatif Dana Desa 2021–2025 oleh Inspektorat, berkoordinasi dengan BPK.
Verifikasi lapangan seluruh kegiatan bernilai besar.
Penindakan tegas bila terbukti merugikan keuangan negara.
Dasar Hukum:
1. UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001)
UU Desa (UU 6/2014)
Permendagri Pengelolaan Keuangan Desa.
Penulis ; indra Dapa
Editor : Denny








