suaraanakkolong,co.id Rabu, 07/01/2026
Pontianak – H. Yuliansyah, SE, Anggota Komisi V DPR/MPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1 memfasilitasi pertemuan Nahkoda Kapal, Operator Kapal dan Pemilik Kapal Pedalaman dengan Stake Holder Kesyahbandaran Pontianak. Rabu tanggal 7 Januari 2026.
Acara tersebut dihadiri oleh H. Yuliansyah, SE anggota Komisi V DPR RI, Kepala KSOP Kelas 1 Pontianak, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Direktorat Pol Airud, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Ketua Gapasdap Provinsi Kalbar, Ketua Gapasdap Kota Pontianak dan puluhan awak kapal pedalaman serta awak media massa.
Dua hari sebelumnya (5 Januari 2026) Ketua Gapasdap Provinsi dan Gapasdap Kota Pontianak juga telah dipanggil untuk mengikuti Rapat Zoom Meeting dengan Direktorat Perhubungan Laut di Kantor KSOP kelas 1 Pontianak. Namun rapat tersebut tidak menghasilkan kebijakan sebagaimana yang di harapkan oleh para awak kapal pedalaman.
Akhirnya tanggal 6 Januari 2026 para awak kapal pedalaman yang dikoordinir oleh Iwan B. Jenggo menyampaikan Surat Permohonan Audiensi yang ditanda tangani oleh 16 (enam belas) orang awak kapal pedalaman dan ditujukan kepada Gubernur Kalbar, Anggota Komisi V DPR/MPR RI, Kepala KSOP Pontianak, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Direktorat Pol Airud Kalbar , Gapasdap Provinsi dan Gapasdap Kota Pontianak.
Dalam surat tersebut mereka menyampaikan keluhan dan hambatan yang mereka alami terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026, operasional kapal mereka terhambat, karena tidak ada pihak berwenang yang berani mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Sejak tanggal 1 Januari 2026 lalu mereka terkatung-katung akibat keluarnya Surat Edaran (SE) Nomor : SE-DJPL 36 Tahun 2025 tanggal 23 Desember 2025 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Secara tehnis, mereka mengakui secara jujur bahwa mereka belum siap dengan peraturan sebagaimana yang dituangkan dalam Surat Edaran tersebut, kami butuh waktu yang lama untuk menyesuaikan diri dengan peraturan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tersebut.
Sementara itu mereka harus beraktivitas setiap hari untuk mengangkut warga masyarakat pedalaman dan berbagai jenis barang keperluan sehari-hari dari masyarakat pedalaman Kalimantan Barat yang tidak terjangkau jalan darat.
Menurut Iwan B. Jengggo, “apabila mereka menunggu terlalu lama di dermaga Seng Hie atau Lego Jangkar di sekitar Water Front City Pontianak, maka barang-barang yang sudah dimuat di atas kapal akan di klaim oleh pemilik barang karena terlalu lama dan biaya hidup serta biaya operasional awak kapal semakin membengkak.”Ujar Iwan B. Jenggo.
Menanggapi keluhan para awak kapal dan pemilik kapal pedalaman, maka H. Yuliansyah, SE anggota Komisi V DPR RI Dapil Kalbar 1 yang kebetulan sedang berada di Pontianak, berinisiatif untuk memfasilitasi keinginan mereka untuk beraudiensi dengan Stake Holder Kesyahbaran Pontianak.
Bak gayung bersambut, hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 bertempat di Ruang Rapat KSOP Pontianak mereka dipertemukan untuk menyampaikan aspirasi awak kapal angkutan sungai dengan Kepala KSOP Pontianak dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Direktorat Pol Airud Polda Kalbar serta Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak.
Dalam paparannya, H. Yuliansyah, SE., anggota Komisi V DPR/MPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, memastikan aspirasi para pelaku transportasi sungai dan masyarakat pedalaman Kalimantan Barat akan disampaikan secara resmi kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Dia berharap pemerintah pusat dapat mengeluarkan kebijakan berupa surat edaran yang memberikan kemudahan dalam operasional angkutan sungai, tanpa mengabaikan aspek keselamatan.

Menurut Yuliansyah, kondisi geografis Kalimantan Barat yang memiliki wilayah yang luas dan banyak daerah yang hanya dapat diakses melalui jalur sungai menjadikan transportasi air sebagai urat nadi kehidupan masyarakat.
Karena itu, regulasi yang diterapkan perlu disesuaikan dengan karakteristik daerah setempat. “Kita ingin ada solusi yang adil, agar keselamatan tetap terjaga, tetapi kegiatan ekonomi masyarakat tidak terhambat,” ujar Yuliansyah dalam rapat audiensi tersebut
Dia menegaskan, transportasi sungai tidak hanya berfungsi sebagai sarana mobilitas warga, tetapi juga berperan penting dalam distribusi logistik, hasil pertanian, perkebunan dan aktivitas perdagangan masyarakat di daerah pedalaman, termasuk wilayah sungai Kembayan dan sekitarnya.
Yuliansyah juga menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi, hingga aparat di tingkat lokal seperti Kepolisian sektor (Polsek), agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
“Kebijakan pusat harus bisa diterjemahkan secara fleksibel di daerah, sehingga tidak memberatkan masyarakat yang sangat bergantung pada transportasi sungai,” tambahnya.
Dia berharap aspirasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan melalui regulasi yang bersifat teknis dan solutif, demi menjaga keselamatan pelayaran sekaligus mendukung
pertumbuhan ekonomi masyarakat Kalimantan Barat, khususnya di Kota Pontianak dan wilayah sekitarnya.
Pemilik kapal dan operator angkutan sungai serta pedalaman di Kalimantan Barat menyuarakan keluhan serius terhadap kebijakan dan prosedur penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) yang dinilai semakin memberatkan.
Aturan tersebut dianggap berpotensi melumpuhkan operasional kapal rakyat yang selama ini menjadi tulang punggung distribusi logistik di wilayah pedalaman.
Keluhan itu mengemuka dalam rapat kolaborasi yang digelar di ruang rapat KSOP Kelas I Pontianak, Rabu pagi yang dihadiri langsung oleh Capt. Dian Wahdiana, Kepala KSOP Kelas I Pontianak.
Salah satu sorotan utama para pelaku usaha adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut (SE-DJP) Nomor 36 Tahun 2025. Regulasi tersebut dinilai perlu direvisi, bahkan dihapus, karena SPB dan SPOG merupakan produk akhir setelah migrasi dokumen kapal sungai ke dokumen kapal laut. Jika diterapkan tanpa penyesuaian, aturan ini dikhawatirkan justru menimbulkan pelanggaran administratif dalam penerbitan SPB dan SPOG.
Selain persoalan regulasi, kewajiban docking kapal dengan standar kapal laut juga dinilai tidak realistis untuk kapal sungai dan pedalaman yang memiliki karakteristik teknis berbeda. Dampaknya, biaya perawatan kapal melonjak tajam dan sulit ditanggung oleh pelaku UMKM.
Operator kapal juga mengeluhkan kewajiban penggunaan jasa konsultan untuk pembuatan gambar kapal, dengan biaya yang mencapai hingga Rp15 juta per kapal.
Beban tersebut dianggap tidak sebanding dengan skala usaha kapal sungai yang sebagian besar dikelola secara tradisional dan bersifat kerakyatan. Dari sisi pelayanan, proses penerbitan SPB dinilai lambat dan berbelit-belit.
Para pengusaha mengusulkan agar satu petugas Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota ditunjuk dan diperbantukan secara khusus oleh KSOP guna mempercepat pelayanan dan menghindari penumpukan administrasi.
Keluhan lainnya terkait biaya survei surat dan sertifikat kapal, termasuk surat ukur dan sertifikat kelayakan kapal, yang dinilai terlalu mahal dan tidak berpihak kepada pemohon. Kondisi ini membuat banyak kapal terancam tidak dapat beroperasi akibat keterbatasan biaya
Sementara itu, terkait rekomendasi pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk kapal sungai dan pedalaman, para pelaku usaha meminta agar kewenangan tersebut diberikan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat atau Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, tidak terpusat, demi efisiensi dan kepastian layanan.
Anggota Komisi V DPR RI, Yuliansyah, dalam sambutannya menegaskan bahwa rapat tersebut bertujuan menyerap aspirasi para pelaku usaha transportasi sungai yang terdampak perubahan regulasi, khususnya terkait penerbitan SPB dan kelengkapan dokumen kapal.
“Kami memahami keluhan para pengusaha, terutama yang beroperasi di pedalaman. Perubahan aturan ini memang tidak mudah, namun tetap harus dijalankan karena menyangkut aspek keselamatan pelayaran. Tugas kita bersama adalah mencari solusi agar pengusaha tidak kaget dan tetap bisa beroperasi,” ujar Yuliansyah.
Ia menambahkan, transportasi sungai di Kalimantan Barat memiliki nilai historis dan peran strategis dalam mendukung pergerakan ekonomi rakyat dan ekonomi daerah. Namun, seiring berkembangnya transportasi darat, keberadaan angkutan sungai semakin terdesak.
“Oleh karena itu, dibutuhkan perhatian dan kebijakan khusus agar sektor angkutan sungai dan pedalaman tetap bertahan, berkembang, serta mampu menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat,” katanya.
Para operator kapal menegaskan, tanpa langkah konkret dan penyesuaian kebijakan, sector angkutan sungai dan pedalaman di Kalimantan Barat terancam stagnan bahkan mati suri.
“Regulasi seharusnya melindungi dan memfasilitasi, bukan justru mematikan usaha rakyat, Kalau bisa dipermudah kenapa harus dipersulit.” Tegas salah satu perwakilan operator kapal.
Reporter : Rudy Priyatna
Editor : Denny Purwanto, S.Sos









