PONTIANAK 06/01/2026 – Munculnya kasus-kasus hukum yang telah mengendap bertahun-
tahun di Kejaksanaan Tinggi Kalimantan Barat, menunjukkan bahwa kinerja Kejaksaan
Tinggi Kalbar dinilai lambat, atau memang sengaja dilambat-lambatkan.
Mungkin mereka mengamalkan adagium hukum Dormiunt Aliquando Leges,
Nunquan Moriuntur ; “Hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati.”
Tetapi mereka lupa bahwa lambatnya penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Kalbar
menyebabkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Kepastian hukum adalah prinsip fundamental dalam negara hukum yang menjamin
hukum berlaku jelas, konsisten, dan dapat diprediksi, melindungi hak individu,
mencegah kesewenang-wenangan, serta memastikan setiap orang mengetahui hak dan
kewajibannya agar tercipta ketertiban dan keadilan di masyarakat. Ini berarti hukum
harus dipahami secara lugas, tidak ambigu, dapat dilaksanakan, dan ditegakkan secara
adil tanpa diskriminasi, menjadikan hukum sebagai pedoman perilaku yang dapat
diandalkan.
Menurut Nurman Abdul Mukmin, Ketua Umum Laskar Alfakar Indonesia, “Berita
yang sering di framing oleh oknum pengurus sebuah ormas tertentu di Kalimantan Barat, di beberapa media online, tiktok, facebook instagram dan lain-lain dalam
beberapa hari belakangan ini terkait permasalahan Proyek Navigasi kelas III Pontianak tahun anggaran 2020 yang lalu. Menunjukkan bahwa telah terjadi penumpukan berkas
perkara bertahun-tahun di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.” Hal ini menjadi tanda
tanya besar di kalangan masyarakat, ada apa dibalik itu..? Ujar Nurman
Beberapa permalasahan yang sudah bertahun-tahun, kerap muncul ketika seseorang manjadi Pejabat Negara atau Pejabat Daerah. Seperti permasalahan jalan, jembatan dan
berbagai proyek infrastruktur lainnya di Kalimantan Barat. Ujar Nurman
“Anehnya, permasalahan tersebut sering dijadikan bahan freming oleh oknum
pengurus ormas tertentu. Pertanyaannya…dari mana mereka mendapatkan data dari
objek yang menjadi bahan freming tersebut…? Tentu sangat wajar jika masyarakat
berasumsi, bahwa data tersebut hasil dari kolaborasi dengan orang dalam atau oknum pejabat tertentu di lembaga anti rasuah terbesar di daerah ini.” Ungkap Nurman
Lebih lanjut Nurman mengatakan bahwa “Lembaga Kejaksaan tidak boleh lemah, atau
dilemahkan oleh siapapun. Dalam penegakan hukum, kejaksaan tidak boleh terpengaruh dengan pihak luar yang tidak berkompeten di bidang hukum.” tegasnya
“Jangan sampai ada tarik menarik antar penegak hukum yang satu dengan yang lain. Jangan saling sikat atau saling sikut, mereka toh sama-sama berbaju coklat, bedanya cuma kadar warnanya saja. Penegak hukum harus berjalan tegak lurus sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.” Tambah Nurman
Prinsip “tegak lurus” bagi aparat penegak hukum menekankan pentingnya independensi, imparsialitas, dan kepatuhan yang ketat terhadap hukum dan peraturan
yang berlaku. Aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, diharapkan untuk bertindak
objektif. Menerapkan hukum tanpa memandang status sosial, politik, atau latar belakang individu yang terlibat.
Menjunjung tinggi keadilan; Memastikan bahwa setiap orang diperlakukan setara di mata hukum (Equality before the Law). Setiap orang diperlakukan sama di hadapan
hukum, tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial, kaya miskin, ras, agama, atau latar belakang lainnya.
Hukum berlaku setara bagi semua pihak, termasuk pemerintah dan pejabat. Prinsip ini
menjamin perlakuan yang adil dan sama dalam penerapan hukum, seperti yang diatur
dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1).
Bebas dari pengaruh eksternal: Menolak intervensi atau tekanan dari pihak manapun,
baik pemerintah, kelompok kepentingan, maupun individu. Berintegritas
tinggi: Menjalankan tugas dengan jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
Penegakan hukum yang tegak lurus sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik
terhadap sistem peradilan, memastikan perlindungan hak asasi manusia, dan
memelihara ketertiban serta stabilitas dalam masyarakat.
Nurman mengharapkan “seorang Kepala Kejaksaan Tinggi dan aparatur Kejaksaan
harus bertindak sesuai dengan koridor hukum. Tidak boleh tunduk pada tekanan dari
pihak manapun dalam penegakan hukum, apalagi tekanan dari oknum ketua ormas
yang sering memfreming permasalahan hukum di masyarakat untuk tujuan tertentu.”
Harap Nurman
“Aparat penegak hukum yang sering berkolaborasi dengan oknum ketua-ketua ormas
tertentu untuk menekan seseorang yang belum tentu bersalah demi untuk
mendapatkan faedah atau manfaat dari sebuah kasus, berarti telah mencederai prinsip-
prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Cara pembuktiannya sangat mudah, buka
CCTV, lihat siapa saja oknum pengurus ormas tertentu yang sering mendatangi
lembaga tersebut, dengan siapa saja mereka bertemu.” Jelas Nurman
Kolaborasi antara mafia hukum atau mafia kasus dengan aparat penegak hukum sering
disebut sebagai mafia peradilan (judicial mafia). Praktik ini pada dasarnya
merupakan korupsi yang melibatkan jaringan terstruktur untuk memanipulasi proses
hukum demi kepentingan pribadi atau kelompok, sering kali melibatkan suap dan
penyalahgunaan kekuasaan.
Beberapa istilah lain yang juga digunakan untuk menggambarkan situasi ini antara
lain: Penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Jaringan suap dalam sistem peradilan. Korupsi yudikatif atau korupsi di lembaga peradilan.
Fenomena ini adalah bentuk kejahatan serius yang merusak supremasi hukum dan
keadilan di suatu negara. Upaya pemberantasannya harus melibatkan kerja sama berbagai lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia, yang
berfokus pada penindakan dan pencegahan praktik korupsi semacam ini.
Menguasai media atau memanfaatkan media untuk tujuan balas
dendam apakah boleh dilakukan oleh seorang Jurnalis…?
Menggunakan media untuk balas dendam tidak diperbolehkan dan sangat tidak disarankan. Hal ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius dan kerugian
etika, sosial, serta emosional, seperti: Pencemaran nama baik: Anda dapat dituntut
karena merusak reputasi seseorang.
Pelanggaran privasi: Menyebarluaskan informasi pribadi tanpa izin adalah tindakan
ilegal. Cyberbullying atau pelecehan: Tindakan ini dapat menyebabkan kerugian
psikologis yang signifikan bagi korban dan melanggar hukum terkait pelecehan online.
Konsekuensi karier dan sosial: Tindakan balas dendam seorang jurnalis dapat
merusak reputasi dan hubungan baik di masa mendatang, dan menciptakan banyak
musuh di tengah-tengah masyarakat, apalagi menggunakan nama etnis tertentu yang
sangat rentan dengan issue sara dan kelompok.
Fokuslah pada penyelesaian masalah melalui cara yang konstruktif dan legal, seperti
mediasi, mencari dukungan profesional, atau, jika perlu, melibatkan pihak berwajib
jika ada pelanggaran hukum yang terjadi pada Anda.
Seorang jurnalis harus memahami kode etik jurnalistik dan memegang teguh prinsip
Praduga Tidak Bersalah dalam penulisan sebuah berita. Presumption of innocence /Seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia
bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Reporter : Rudy Priyatna
Editor : H.M. Muhammad Ali Anafia, S.H., M.S










