suaraanakkolong,co.id, Rabu, 5/11/2025
Pontianak, – Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan hasil hutan dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan kejahatan di sektor energi.
Dua kasus penimbunan BBM subsidi berhasil diungkap dalam waktu hampir bersamaan satu di Kota Singkawang, satu lagi di Kabupaten Ketapang.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Michael Terry Hendrata mengatakan, sejumlah kasus pidana yang telah diungkap selama dua pekan terakhir sangat bervariatif, ada kasus BBM bersubsidi dan juga kasus dibidang kehutanan (Ilegal Logging).
“Selama saya bertugas di Subdit Tipiter, sejak 25 Oktober sampai 2 November 2025, kami berhasil mengungkap empat perkara. Dua kasus terkait migas, dua lainnya kasus tindak pidana kehutanan,” katanya, Rabu (5/11/2025).
Michael menyebutkan, ”kasus pertama terjadi di Jalan Tani, Kelurahan Pasiran, Singkawang Barat, dengan tersangka berinisial T. Dari lokasi, polisi mengamankan 21 jeriken berisi BBM jenis biosolar sebanyak 680 liter, serta 1 unit Toyota Hilux putih sebagai sarana angkut.” Ujarnya.
Selanjutnya, kasus kedua terungkap di Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang. Tersangka berinisial AL alias A ditangkap bersama barang bukti 4.600 liter solar yang disimpan dalam 88 jeriken dan dua baby tank berkapasitas 1.000 liter, serta 1 unit pick-up Grand Max hitam.
“Modus operandi kedua tersangka adalah membeli BBM bersubsidi dari pengantri untuk kemudian dijual kembali, bahkan sebagian akan dipasok ke lokasi tambang emas ilegal di Monterado,” ucapnya.
Pelaku BBM Solar Subsidi digiring ke Polda Kalbar, Senin (3/11/2025)
Kompol Michael mengatakan bahwa kasus selanjutnya, adalah yang berkaitan dengan tindak pidana kehutanan (Ilegal Logging).
Kasus pertama terjadi di Jalan Lintas Malindo, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, dengan tersangka MS alias F. Dari tangan pelaku, petugas menyita 110 batang kayu olahan jenis keladan serta 1 unit dump truck kuning.
Kasus kedua diungkap di Jalan Major Alianyang, Kabupaten Kubu Raya, dengan tersangka AH alias MD. Ia kedapatan mengangkut 180 batang kayu jenis ulin (belian) tanpa dokumen sah menggunakan dump truck berterpal biru.
“Seluruh barang bukti, baik kayu, BBM, maupun kendaraan, kami amankan dan sebagian dititipkan di Direktorat Tahti Polda Kalbar dan Polres setempat,” jelas Michael.
Untuk perkara migas, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sementara untuk kasus kehutanan, penyidik menerapkan Pasal 83 Ayat (1) huruf b junto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang juga telah diperbaharui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Ia menambahkan, penyidik telah mengamankan para tersangka dan barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi serta ahli, dan sedang melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kompol Michael menegaskan, kejahatan di sektor migas dan kehutanan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara secara ekonomi dan mengancam lingkungan hidup.
Langkah cepat aparat ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku bisnis BBM ilegal di wilayah Kalimantan Barat yang kerap memanfaatkan celah distribusi bahan bakar bersubsidi untuk keuntungan pribadi.
“Polda Kalbar mengimbau masyarakat agar tidak terlibat atau mendukung kegiatan ilegal seperti penyalahgunaan migas bersubsidi dan penebangan liar. Dampaknya bukan hanya pada kerugian negara, tapi juga kerusakan hutan, banjir, longsor, dan terganggunya ekosistem,” tegasnya.
Dia juga mengajak masyarakat serta instansi terkait untuk bersinergi menjaga kelestarian alam Kalimantan Barat.
“Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita semua. Kalau hutan rusak, kita juga yang merasakan akibatnya,” Imbuh Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Reporter : Muammar Michrandy
Editor : Denny Purwanto, S.Sos
Layanan Aduan dan Hak Jawab
Alamat: Jl. Pangeran Natakusuma Gg. Bambu No.10, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78113
📧 Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
📱 WhatsApp Admin Office: +62 895-2372-9167
📱 WhatsApp Tim Redaksi: +62 812-5673-5176
Media Sosial Resmi Suara Anak Kolong
📘 Facebook: @suaraanakkolong.co.id
📸 Instagram: @suaraanakkolong.co.id
🎵 TikTok: @suaraanakkolong.co.id
🐦 Twitter (X): @suaraanakkolong
▶️ YouTube: Suara Anak Kolong Channel
🌐 Website: www.suaraanakkolong.co.id








