suaraanakkolong.co.id (31/10/2025)
Pontianak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (disingkat DPRD Kalimantan Barat atau DPRD Kalbar) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia.
Sebagai representasi dari pemilih yang memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya, anggota DPRD membuat keputusan politik di pemerintahan daerah.
Kewenangan yang dilaksanakan oleh daerah ditetapkan pengaturannya dan kedudukannya melalui Peraturan Daerah yang disepakati bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.
Keputusan politik tersebut dilaksanakan dalam tiga fungsi DPRD, nyakni fungsi pembentukan Perda, , anggaran dan pengawasan.
Semua itu bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Oleh karena itu, pasal 161 UU 23/2014 menegaskan bahwa anggota DPRD berkewajiban untuk, menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Hal ini sesuai dengan pasal 87,88, dan 129 PP nomor 12/2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD.
Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa reses digunakan oleh anggota DPRD untuk mendalami aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, serta menyerap dan menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi masyarakat tersebut.
Menindaklanjuti bukanlah sekedar retorika atau janji belaka , tapi harus dinyatakan dalam bentuk dokumen anggaran yang ditetapkan dalam Perda.
Salah satu mekanisme yang digunakan oleh DPRD untuk menyerap Pokir adalah melalui reses anggota DPRD, yang menyangkut aktivitas (1) menjaring aspirasi di daerah pemilihan, (2) menyiapkan laporan reses yang di dalamnya ada usulan Pokir, dan (3) penyampaian pokir hasil reses dalam sidang paripurna DPRD.
Dengan demikian, Pokir anggota DPRD diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan yang dimasukkan dalam APBD yang kemudian dilaksanakan oleh OPD (organisasi perangkat daerah) atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah).
Pokir anggota DPRD tercantum dalam peraturan kepala daerah tentang RKPD, sehingga pencapaian atas target yang telah ditetapkan merupakan tanggungjawab OPD/SKPD sebagai bagian dari eksekutif.
Dari penelusuran awak media, terdapat keanehan dalam penyusunan anggaran Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat dan terkesan ditutup tutupi, dari data yang diperoleh terlihat banyak pokir anggota DPRD Kalbar justru ditempatkan diluar daerah pemilihan (Dapil) anggota DPRD pengusulnya.
Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keabsahan proses reses atau penjaringan aspirasi serta potensi penyimpangan anggaran daerah.
Lebih jauh, temuan ini menjawab alasan dibalik keengganan sejumlah instansi membuka data pokir kepada public, seolah ada sesuatu yang disembunyikan dari pantauan masyarakat.
Yang menjadi primadona dalam proyek Pokir adalah proyek normalisasi saluran yang rawan korupsi dan sulit diverifikasi hasilnya di lapangan. Proyek pokir ini bertumpuk di salah satu usulan anggaran dari oknum anggota DPRD Provinsi, hingga menghebohkan di ruang public atau Media Sosial.
Menurut Linda Susanti, Ketua DPD GPN 08 Kalimantan Barat, “usulan Pokir harus murni bersumber dari aspirasi masyarakat di dapil masing-masing anggota DPRD, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.” Ujar Linda Susanti
“Pokir itu hasil reses, kalau tiba-tiba ada usulan diluar dapil, itu bukan dari usulan masyarakat yang diwakilinya. Biasanya kasus seperti ini muncul karena ada kepentingan proyek dari oknum anggota dewan. Tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua DPD GPN 08 mengatakan, “praktek seperti ini memperlihatkan indikasi masalah struktural dalam pengelolaan anggaran daerah yang merupakan aspirasi dari masyarakat. Kalau pokir diluar dapil, ini jelas pelanggaran prinsip perencanaan partisipatif, kami minta kepada BPK RI perwakilan Kalbar untuk segera melakukan Audit, karena berpotensi menjadi sarana bagi oknum anggota legislatif untuk bermain proyek.” Ungkap Linda Susanti
Peringatan serupa juga pernah di ingatkan oleh Menteri Dalam Negeri Kabinet Merah Putih, Tito Karnavian, “Pokir bukan alat untuk menitipkan proyek, apalagi diluar wilayah dapil. Kalau begitu, itu sudah bukan fungsi representasi, tetapi permainan anggaran.” Kata Tito Karnavian.
Menurut Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 78 ayat (2) huruf c, Pokir merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang diperoleh dari reses anggota DPRD di dapilnya.
“Artinya, setiap usulan di luar dapil tidak dapat dikategorikan sebagai Pokir sah, karena tidak mencerminkan aspirasi konstituen yang diwakilinya, apalagi kalau ada oknum anggota dewan yang melakukan praktek jual beli Pokir, ini sangat miris.” Ungkap Linda Susanti, Ketua DPD Gerakan Persatuan Nasional 08 Kalbar.
Transparansi data Pokir bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga amanat UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri 86 Tahun 2017.
Tanpa keterbukaan, Pokir akan terus menjadi ruang gelap bagi penyimpangan anggaran dan korupsi berjamaah di daerah.
Menurut Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala Dr. Syukri Abdullah, “Jika APBD dilaksanakan oleh SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, maka kinerja semua program dan kegiatan yang dikerjakan oleh SKPD atau OPD tersebut merupakan tanggung jawab SKPD/OPD yang bersangkutan, termasuk didalamnya kegiatan-kegiatan yang diusulkan dalam APBD oleh DPRD melalui Pokir.” Ujar Syukri
“Semua kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD telah sesuai dengan prioritas pembangunan daerah yang ditentukan dalam RKPD, baik yang bersumber dari usulan SKPD maupun dari usulan DPRD. OPD/SKPD sendiri tidak boleh membeda bedakan antara kegiatan Pokir dan Non Pokir, termasuk didalamnya pemrioritasan pelaksanaannya berdasarkan waktu dan anggaran kas.” Ungkap Syukri Abdullah
Oleh karena itu Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) dan DPRD sendiri harus membuat peraturan yang lengkap dan jelas (tidak multi tafsir) terkait mekanisme pengusulan Pokir DPRD sejak proses perencanaan sampai ke pertanggungjawabannya.
“Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, maka Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan mengalami kesulitan untuk melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap pelaksanaan APBD, yang didalamnya terdapat kegiatan Pokir DPRD.” Pungkas Dr. Syukri Abdullah.
Penulis : Muammar Michrandy
Editor : Denny Purwanto, S.Sos
Layanan Aduan dan Hak Jawab
Alamat: Jl. Pangeran Natakusuma Gg. Bambu No.10, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78113
📧 Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
📱 WhatsApp Admin Office: +62 895-2372-9167
📱 WhatsApp Tim Redaksi: +62 812-5673-5176
Media Sosial Resmi Suara Anak Kolong
📘 Facebook: @suaraanakkolong.co.id
📸 Instagram: @suaraanakkolong.co.id
🎵 TikTok: @suaraanakkolong.co.id
🐦 Twitter (X): @suaraanakkolong
▶️ YouTube: Suara Anak Kolong Channel
🌐 Website: www.suaraanakkolong.co.id








