Home / Koperasi / Pontianak

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:33 WIB

Mungkinkah Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi Koperasi dalam nama, tapi Korporasi dalam struktur…?

suaraanakkolong.co.id Rabu, 29/10/2025

Pontianak – Kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memunculkan kekhawatiran baru tentang terciptanya “Super Koperasi” yang monopolistik dalam praktiknya, dan jauh dari semangat koperasi yang sesungguhnya, demokratis dan partisipatif.

Kekhawatiran lainnya adalah terkait pembiayaan. Program ini konon akan dibiayai oleh penyertaan modal negara, sinergi BUMN, dan kerja sama dengan pihak swasta.

Nurman Abdul Mukmin, Ketua Pengurus Koperasi Jasa Pemuda Melayu Indonesia mengatakan, “hingga kini belum ada transparansi mengenai struktur keuangan koperasi tersebut. Jika koperasi ini dikelola secara tertutup dan hanya menjadi perpanjangan tangan elite politik tertentu, maka dikhawatirkan koperasi justru menjadi alat pencitraan dan konsolidasi politik, bukan alat pemberdayaan ekonomi rakyat.” Kata Nurman

“Tak bisa dipungkiri, Koperasi Merah Putih menggunakan narasi yang sangat nasionalistik. Nama “Merah Putih” sendiri adalah simbol yang kuat, seolah mengasosiasikan koperasi ini sebagai bagian dari perjuangan bangsa.” Ujar Nurman

“Namun, pertanyaan pentingnya adalah, Apakah substansinya sekuat simbolnya? Dalam praktiknya, koperasi bukan hanya soal jargon atau simbol. Koperasi membutuhkan pendidikan anggota, partisipasi aktif, serta manajemen yang transparan dan profesional.” Ungkap Nurman

“Jika koperasi dibentuk hanya sebagai proyek pemerintah tanpa partisipasi warga, maka nilai-nilai koperasi sejati justru akan hilang.” Imbuhnya

“Koperasi tidak bisa dijalankan seperti BUMN atau lembaga vertikal pemerintah yang dikendalikan dari pusat. Apalagi dalam Proposal pengajuan pinjaman, KDMP ini melibatkan banyak pihak, terutama aparatur pemerintahan di daerah, seperti Bupati/Walikota sampai Kepala Desa. Jika prinsip-prinsip Koperasi diabaikan, maka Koperasi Merah Putih hanya akan menjadi “koperasi” dalam nama, tapi “korporasi” dalam struktur.” Tegas Nurman

Dari mana sumber pembiayaan Koperasi Merah Putih..?

Pembiayaan Koperasi Merah Putih berasal dari dana pemerintah yang disalurkan melalui bank-bank Himbara, dengan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi. Pinjaman ini bertujuan untuk modal usaha dan operasional, dengan bunga 6% per tahun dan tenor maksimal 6 tahun. Syaratnya koperasi harus berbadan hukum, memiliki NIK, dan mengajukan proposal ke bank mitra.

Koperasi Kelurahan Merah Putih atau Koperasi Desa Merah Putih (KKMP atau KDMP) kini dapat mengajukan pinjaman dengan plafon hingga Rp 3 miliar. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49 Tahun 2025 yang baru diteken Sri Mulyani pada Senin, 21 Juli 2025.

Berdasarkan peraturan tersebut, skema pinjaman dilakukan dengan ketentuan : plafon pinjaman paling banyak Rp 3 miliar per koperasi dengan tingkat suku bunga, margin, atau bagi hasil sebesar 6 persen per tahun dalam jangka paling lama 6 tahun. Sementara masa tenggang pinjaman selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan dan periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan. Dari angka itu, plafon pinjaman yang bisa dipergunakan untuk belanja operasional paling banyak sebesar Rp 500 juta.

Dalam laman kementerian keuangan disebutkan bahwa pendanaan Koperasi Desa Merah Putih adalah wujud nyata dari sinergi antara pemerintah, BUMN, dan lembaga keuangan untuk membangun ekosistem desa yang tangguh, mandiri, dan berkelanjutan.

Dengan dukungan infrastruktur seperti gudang, cold storage, layanan kesehatan, serta akses pupuk dan logistik, koperasi desa kini memiliki fondasi kuat untuk menjalankan perannya sebagai motor penggerak ekonomi lokal.

Tak hanya sebagai tempat simpan hasil pertanian, koperasi juga menjadi aktor penting dalam menjaga kestabilan harga dan ketersediaan barang di desa.

Melalui dua skema pembiayaan utama—channelling dan executing—koperasi dapat mengakses dana investasi maupun modal kerja dengan skema yang fleksibel dan terarah.

Dukungan bank Himbara, jaminan kredit, serta pendampingan dari kementerian terkait membuat program ini lebih dari sekadar bantuan dana: ini adalah transformasi sistematis untuk mengangkat potensi desa menjadi kekuatan ekonomi nasional.

Baca Juga  Penggerak P2B Asta Cita Kapolresta Pontianak Ajak Personel Maksimalkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

Saatnya desa bergerak maju—bersama Koperasi Merah Putih, desa bukan lagi pelengkap, tapi pusat kemajuan Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tertanggal 21 Juli tepat saat diresmikannya Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia terbit pula Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 49 Tahun 2025 Tentang tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi desa/kelurahan merah putih.

Ini merupakan langkah baik dari pemerintah untuk menyiapkan koperasi desa dan kelurahan untuk dapat segera mengakses pembiayaan baik dari perbankan maupun pemerintah.

Rincian pembiayaan Sumber dana: Anggaran Pemerintah (APBN) yang disalurkan melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara).

Plafon pinjaman: Maksimal Rp.3 miliar per koperasi. Bunga: 6% per tahun. Tenor pinjaman: Maksimal 6 tahun atau 72 bulan. Masa tenggang: 6 hingga 8 bulan.

Penggunaan dana: Dana operasional maksimal Rp.500 juta, sisanya untuk kegiatan lain yang sesuai proposal.

Syarat mengajukan pinjaman; Berbadan hukum koperasi. Memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK). Memiliki rekening bank atas nama koperasi. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama koperasi. Memiliki Nomor Pokok Induk Berusaha (NIB). Mengajukan proposal pinjaman yang berisi anggaran biaya operasional, tahapan pencairan, dan rencana pengembalian. Mekanisme pengajuan dan pencairan : 1. Ketua koperasi mengajukan proposal ke salah satu bank Himbara. 2. Bank Himbara akan menilai kelayakan usaha dan kapasitas pengembalian dari koperasi. 3. Jika disetujui, akan dilakukan penandatanganan perjanjian antara bank, ketua koperasi, dan pejabat daerah. 4. Bank wajib melaporkan perjanjian pinjaman ke Kementerian Keuangan dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

Tujuan Penggunaan Dana; Dana ini difokuskan untuk pembangunan infrastruktur vital, seperti: Gedung Gudang / Cold Storage untuk menyimpan hasil pertanian. Titik Serah Pupuk Subsidi bekerja sama dengan Pupuk Indonesia. Apotek dan Klinik Desa sebagai layanan kesehatan masyarakat. Fasilitas Logistik Desa untuk kelancaran distribusi barang.

Skema Perbankan: Channelling vs Executing

Skema Channelling; Dana disalurkan dari Kementerian Koperasi ke pemerintah desa. Cocok untuk kebutuhan investasi jangka panjang. Suku bunga ditentukan untuk pinjaman kepada pemerintah.

Skema Executing: Kredit langsung dari bank kepada koperasi. Pilihan produk: Kredit Investasi (KI), Kredit Modal Kerja (KMK), KUR Kecil, KUR Khusus. Limit dan tenor disesuaikan program Koperasi Merah Putih.

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani pada tanggal 21 Juli 2025 tersebut, skema pinjaman dilakukan dengan ketentuan : plafon pinjaman paling banyak Rp. 3 miliar per koperasi dengan tingkat suku bunga, margin, atau bagi hasil sebesar 6 persen per tahun dalam jangka paling lama 6 tahun. Sementara masa tenggang pinjaman selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan dan periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan. Dari angka itu, plafon pinjaman yang bisa dipergunakan untuk belanja operasional paling banyak sebesar Rp 500 juta.

Tak hanya itu, bank juga dapat menambahkan kriteria penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Tata Cara Pengajuan Pinjaman adalah sebagai berikut :

  1. Untuk mengajukan pinjaman, ketua pengurus KKMP/KDMP menyampaikan usulan pinjaman kepada bank dengan persetujuan dari bupati atau wali kota untuk KKMP atau kepala desa untuk KDMP.
  2. Usulan pinjaman harus disertai dengan proposal rencana bisnis dan persetujuan bupati/ walikota atau kepala desa.
  3. Berdasarkan usulan pinjaman, bank akan melakukan penilaian kelayakan pinjaman sesuai dengan ketentuan perbankan. Serta, memperhatikan plafon pinjaman untuk belanja operasional dan besaran alokasi DAU/DBH atau dana desa masing-masing kabupaten/kota atau desa.
  4. Jika bank menyetujui permohonan pinjaman, bank melakukan perjanjian pinjaman dengan KKMP/KDMP yang minimal memuat : besaran pinjaman, tujuan pinjaman, jangka waktu atau tenor pinjaman, masa tenggang pinjaman, suku bunga/margin/bagi hasil pinjaman, tahapan dan syarat pencairan pinjaman, besaran angsuran pinjaman, jatuh tempo pinjaman
  5. Besaran pinjaman pun memperhatikan rata-rata besaran dana desa yang diterima oleh desa pada 3 tahun terakhir.
  6. Adapun jatuh tempo ditetapkan pada tanggal 12 setiap bulan. Jika tanggal 12 sebagaimana merupakan hari libur atau diliburkan, jatuh tempo pinjaman jatuh pada hari kerja berikutnya.
  7. Perjanjian pinjaman pun harus ditandatangani oleh : pejabat berwenang sesuai kuasa bertindak dari bank sebagai pihak yang memberikan pinjaman, ketua pengurus yang berwenang sesuai anggaran dasar KKMP/KDMP sebagai pihak yang menerima pinjaman, serta bupati atau walikota sebagai pihak yang mengetahui perjanjian pinjaman
  8. Bank akan mengirimkan data perjanjian pinjaman kepada menteri melalui aplikasi yang disediakan oleh menteri paling lambat 14 hari kerja setelah perjanjian pinjaman ditandatangani.
  9. Bersamaan dengan penandatanganan perjanjian pinjaman, dilakukan penandatanganan surat kuasa penempatan dana dari : kepala desa atau KPA BUN penyaluran dana desa insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan untuk melakukan penempatan dana desa ke rekening pembayaran pinjaman, atau bupati atau walikota kepada KPA BUN penyaluran dana transfer umum untuk melakukan penempatan DAU/DBH ke rekening pembayaran pinjaman.
  10. Dilakukan penandatanganan surat kuasa penempatan dana dari : kepala desa kepada KPA BUN penyaluran dana desa, insentif, otonomi khusus dan keistimewaan untuk melakukan penempatan dana desa ke rekening pembayaran pinjaman, atau bupati / walikota kepada KPA BUN penyaluran dana transfer umum untuk melakukan penempatan DAU/DBH ke rekening pembayaran pinjaman
  11. Surat kuasa minimal memuat : identitas pemberi pinjaman dan penerima pinjaman, nomor perjanjian, nominal pinjaman, pemberlakukan surat kuasa, isi surat kuasa
  12. Bupati / walikota atau kepala desa menyampaikan surat kuasa melalui aplikasi OM-SPAN TKD paling lama tiga hari setelah ditandatangani
  13. Tata cara pengajuan pinjaman oleh KKMP/KDMP lebih lanjut dilakukan sesuai dengan ketentuan pemberi pinjaman.
Baca Juga  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Biddokkes Polda Kalbar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Pengemudi di Bandara Supadio

Melihat skema pembiayaan utama Koperasi Merah Putih, channelling dan executing. Koperasi Desa Merah Putih diberikan keistimewaan untuk mengakses dana investasi maupun modal kerja. Dengan dukungan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, serta kucuran dana 200 triliun ke Bank Himbara, mungkin masalah pembiayaan akan berjalan mulus.

Namun dari sisi penggunaan dana yang di prioritaskan untuk Investasi pembangunan gedung dan sarana pelengkap lainnya seperti cool storage dan lain sebagainya, di khawatirkan akan terjadi kegagalan dalam pembayaran kembali hutang pada Bank.

Tingkat Rasio hutang terhadap pendapatan akan mempengaruhi pendapatan dari kredit pemasok, jika modal kerja dan investasi 100 persen dari kredit bank, maka akan mempengaruhi tingkat kemampuan membayar kembali. (Nam)

Editor    : Denny Purwanto, S.Sos

Layanan Aduan dan Hak Jawab
Alamat: Jl. Pangeran Natakusuma Gg. Bambu No.10, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78113
📧 Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
📱 WhatsApp Admin Office: +62 895-2372-9167
📱 WhatsApp Tim Redaksi: +62 812-5673-5176

Media Sosial Resmi Suara Anak Kolong
📘 Facebook: @suaraanakkolong.co.id
📸 Instagram: @suaraanakkolong.co.id
🎵 TikTok: @suaraanakkolong.co.id
🐦 Twitter (X): @suaraanakkolong
▶️ YouTube: Suara Anak Kolong Channel
🌐 Website: www.suaraanakkolong.co.id

 

 

Share :

Baca Juga

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Notulen Rapat Menjadi Rujukan Mayoritas Warga Darma Putra

Anak kolong

Dian Eka Muchairi hadiri kegiatan Workshop Digital Marketing, Level up Your AI Skill “Branding & Storytelling Di Era Kecerdasan Buatan”

Anak kolong

Kuliah Umum STBHB Kupas Peran Strategis Generasi Muda Dalam Pembangunan NKRI, Pendidikan Jadi Senjata Mengubah Bangsa

Anak kolong

DPD Hanura Kalbar Tampil dengan Semangat Perubahan, “Daerah Berjaya, Indonesia Sejahtera”