suaraanakkolong.co.id Selasa, 28/10/2025
Jakarta – Salah satu program pemerintah yang menyita perhatian publik adalah “Koperasi Merah Putih”, sebuah inisiatif ekonomi yang digadang-gadang menjadi alat pemberdayaan ekonomi rakyat dan penyelamat kedaulatan ekonomi nasional.
Setahun telah berlalu, program mercusuar 80.081 Koperasi Merah Putih yang telah diluncurkan secara nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari Senin tanggal 27 Juli 2025 di Klaten Jawa Tengah pun masih jalan terseok-seok.
Promosi dan narasi politik yang dibangun oleh kementerian terkait (Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menkop Budi Arie sampai Fery Juliantono, Mendes Yandri Susanto) untuk menyakinkan public dan parlemen pun tak kunjung padam, bagaikan nyiur melambai ditepi pantai.
Legalitas Koperasi Merah Putih mungkin dapat diselesaikan dengan cepat secara by pass, dengan bekal Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres ini dikeluarkan untuk mempercepat pembentukan koperasi di tingkat desa/kelurahan di seluruh Indonesia, yang bertujuan untuk memotong rantai pasok, memperkuat ekonomi pedesaan, dan menyalurkan bantuan pemerintah.
Namun sumber pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih menjadi kendala utama, yang semula dijanjikan bersumber dari APBN, beralih arah ke Dana Desa, dan akhirnya menjadi tugas berat Bank Danantara untuk pembiayaan, melalui Kredit Usaha Rakyat.
Di era Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan, Bank Danantara mengalami keterbatasan likuiditas untuk membiayai Koperasi Merah Putih, yang secara prinsipprinsip perbankan tidak Bankable, kecuali Bank BRI yang sudah berpengalaman dalam penyaluran Kredit Program dari pemerintah.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan pencarian pembiayaan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih masih terkendala proposal yang diajukan. Kendala ini terjadi karena ada aturan yang harus dibatalkan dan diganti yang baru. Jadi, menurutnya belum banyak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang mendapat pembiayaan dari Bank BUMN. Seperti diberitakan sebelumnya, Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih bisa mendapatkan pembiayaan hingga Rp 3 miliar dari Bank BUMN.
“Jumlah belum terlalu banyak karena memang kemarin kan ada peraturan Menteri Keuangan yang harus kita batalkan karena yang nomor 49. Kemarin kan ada surat Keputusan Menteri Keuangan yang baru yang kemudian akan menjadi pedoman, bagi Himbara untuk mencairkan. Tapi ini prosesnya untuk bisa bankable dan feasible itu kan harus didampingi pembuatan proposalnya. (Jadi masalahnya di proposal?). Proposalnya” ujar Ferry di Kemeterian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Saat ini Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah menerima pembiayaan dari Bank sebanyak ratusan unit. Namun, dia belum bisa memastikan berapa banyak Kopdes/Kel Merah Putih yang telah mendapatkan pembiayaan dari Himbara.
“Yang seperti ini sih banyak sih, ada sekitar seratusan dari yang waktu itu kita buat mock-up. Terus dengan beberapa koperasi-koperasi desa yang juga sudah jalan, ada tambahan, tapi memang belum signifikan karena memang kita kan belum masuk tahap operasional. Baru di bulan Oktober ini kita mulai menyempurnakan tahap operasionalnya,” terang Ferry.
Untuk itu pemerintah telah menyiapkan bantuan untuk Koperasi Desa/Kelurahan dalam menyusun proposal yang akan diajukan ke bank. “Satu orang business assistant 10 koperasi desa. Itu yang akan kita perbantukan untuk mendampingi koperasikoperasi desa, bikin proposal bisnis sesuai dengan idealnya kita yang bisa melakukan gerai sembako, apotek, klinik, gudang, dan lain sebagainya,” jelas Ferry.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah, sedangkan modal pinjaman bisa berasal dari anggota, koperasi lain, bank, lembaga keuangan, atau sumber lain yang sah. Selain itu, koperasi juga dapat menghimpun dana melalui modal penyertaan
Dalam berbagai narasi yang dibangun oleh Menteri Koperasi Budi Arie (sebelum Resuffle, red), anggota Koperasi Desa Merah Putih adalah seluruh warga Desa atau Kelurahan, dan Koperasi Merah Putih adalah milik seluruh warga Desa atau Kelurahan.
Namun dalam prakteknya hanya warga tertentu saja yang menjadi pendiri dan tercantum dalam Berita Acara Pendirian Koperasi Merah Putih. Dan banyak warga Desa/Kelurahan yang tidak paham tentang keberadaan Koperasi Merah Putih. Artinya keanggotaan Koperasi tidak secara otomatis, harus mendaftar terlebih dahulu untuk menjadi anggota.
Kebijakan kredit bagi masyarakat kecil di Indonesia muncul pertama kali pada awal abad 20, yaitu dengan menjadikan politik etis sebagai dasar politik kolonial Belanda di tahun 1901. Perwujudan kebijakan ini adalah dengan menjadikan volkscredietwesen secara resmi bertanggung jawab terhadap pengadaan kredit bagi masyarakat Bumiputera.
Menurut staf pengajar Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Diponegoro, Drs. Haryono Rinardi, M.Hum., kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat kecil melalui pengadaan kredit terus berlanjut ketika Orde Baru berkuasa
Salah satu program kredit yang diberikan secara khusus kepada petani berupa program BIMAS. Program lain berupa Program Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) yang dimulai awal tahun 1974.
Kebijakan pemberian kredit bagi masyarakat kecil, menurut Haryono Rinardi, sesungguhnya telah dilakukan pemerintah sejak zaman kolonial hingga masa kemerdekaan. Bahkan, satu fenomena menarik di setiap periode kekuasaan ialah selalu muncul kebijakan pemberian kredit untuk masyarakat kecil.
“Dengan latar belakang yang berbeda-beda, pemerintah telah menjalankan berbagai macam program kredit kecil. Sayangnya, realitas di lapangan selalu saja terjadi perdebatan tentang implementasi dan efektivitas dari kebijakan kredit yang dijalankan,” katanya di Ruang Multimedia, Gedung R.M. Margono Djojohadikusumo, FIB UGM, Senin (22/8), saat menempuh ujian terbuka program doktor bidang ilmu sejarah.
Dari desertasi ‘Kredit untuk Rakyat: Kebijakan Kredit Kecil Perbankan untuk Usaha Kecil dan Menengah 1904-1990’, Haryono berkesimpulan bahwa kebijakan kredit kecil bersubsidi, baik yang dilakukan penguasa kolonial maupun Pemerintah Orde Baru di era kemerdekaan, bukan menjadi solusi utama atas persoalan kebutuhan modal bagi usaha kecil dan menengah.
Pendekatan pump priming kredit pedesaan melalui pendirian lembaga-lembaga keuangan guna mendorong pembangunan pedesaan terbukti tidak sepenuhnya benar. “Berbagai temuan dalam penelitian ini sekaligus membantah keakuratan teori di kalangan pakar ekonomi dekade 1970-an yang sering kali menyebutkan bahwa penyediaan kredit-kredit murah bagi petani kecil dan masyarakat pedesaan merupakan strategi tepat untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan,” jelasnya
Pemerintah seolah tidak mau belajar dari kegagalan beberapa program terdahulu, seperti Program Kredit Bimas (Bimbingan Massal) pada masa Orde Baru yang meninggalkan tunggakan kredit pada Bank Rakyat Indonesia.
Program ini menyediakan penyuluhan modern, modal kredit (termasuk kredit lunak yang disalurkan melalui BRI), serta subsidi untuk petani agar dapat mengadopsi teknologi baru seperti varietas unggul, pupuk, dan pestisida.
Namun, program ini tak luput dari sorotan tajam, termasuk dari media kritis seperti Tempo, yang mengangkat sejumlah pertanyaan: Apakah ini solusi nyata atau sekadar manuver politik dengan bungkus nasionalisme ekonomi?
Koperasi Merah Putih diusung sebagai motor penggerak ekonomi rakyat dengan pendekatan gotong royong dan kemandirian. Pemerintah menyebut koperasi ini sebagai wadah alternatif bagi masyarakat kecil untuk bisa terlibat langsung dalam rantai ekonomi, dari hulu ke hilir.
Fokusnya menyasar sektor-sektor strategis seperti pangan, energi, dan distribusi barang kebutuhan pokok. Prabowo, dalam berbagai pidatonya, menekankan bahwa koperasi ini adalah wujud dari ekonomi Pancasila.
Program ini diposisikan bukan hanya sebagai strategi ekonomi, tetapi juga sebagai alat perjuangan untuk membangun kembali semangat kolektif dan nasionalisme yang selama ini dianggap luntur akibat dominasi korporasi besar dan modal asing.
Namun, ketika ide yang tampak mulia ini mulai dijalankan, kritik mulai bermunculan. Salah satu yang paling tajam datang dari Tempo, yang mempertanyakan kejelasan struktur organisasi koperasi, transparansi pendanaan, dan potensi program ini dijadikan alat patronase politik.
Dalam salah satu artikelnya, Tempo menyebut Koperasi Merah Putih sebagai “proyek jumbo tanpa arah yang jelas.” Kritik ini tak sepenuhnya tidak berdasar.
Program ini digerakkan langsung oleh tokoh-tokoh yang sangat dekat dengan lingkaran kekuasaan Prabowo, namun tanpa pelibatan yang signifikan dari para pelaku koperasi konvensional, akademisi, atau praktisi ekonomi kerakyatan.
Tempo juga menyoroti kecenderungan program ini yang terlalu sentralistik dan berpotensi mematikan inisiatif koperasi yang sudah lebih dulu ada di tingkat lokal.
Alih-alih memperkuat koperasi-koperasi kecil yang telah eksis, pemerintah justru membangun entitas koperasi baru dari atas, dengan dukungan negara dan potensi akses istimewa ke APBN.
Ini menciptakan kekhawatiran tentang terciptanya “super koperasi” yang monopolistik dalam praktiknya, dan jauh dari semangat koperasi yang sesungguhnya: demokratis dan partisipatif.
Kekhawatiran lainnya adalah terkait pembiayaan. Program ini konon akan dibiayai oleh penyertaan modal negara, sinergi BUMN, dan kerja sama dengan pihak swasta.
Namun hingga kini, belum ada transparansi mengenai struktur keuangan koperasi tersebut. Jika koperasi ini dikelola secara tertutup dan hanya menjadi perpanjangan tangan elite politik tertentu, maka dikhawatirkan koperasi justru menjadi alat pencitraan dan konsolidasi politik, bukan alat pemberdayaan rakyat.
Tak bisa dipungkiri, Koperasi Merah Putih menggunakan narasi yang sangat nasionalistik. Nama “Merah Putih” sendiri adalah simbol yang kuat, seolah mengasosiasikan koperasi ini sebagai bagian dari perjuangan bangsa.
Namun, pertanyaan pentingnya adalah: Apakah substansinya sekuat simbolnya? Dalam praktiknya, koperasi bukan hanya soal jargon atau simbol. Koperasi membutuhkan pendidikan anggota, partisipasi aktif, serta manajemen yang transparan dan profesional.
Jika koperasi dibentuk hanya sebagai proyek pemerintah tanpa partisipasi warga, maka nilai-nilai koperasi sejati justru akan hilang.
Koperasi tidak bisa dijalankan seperti BUMN atau lembaga vertikal pemerintah yang dikendalikan dari pusat. Jika prinsip ini diabaikan, maka Koperasi Merah Putih hanya akan menjadi “koperasi” dalam nama, tapi “korporasi” dalam struktur. (Nam)
Editor : Denny Purwanto, S.Sos
Layanan Aduan dan Hak Jawab
Alamat: Jl. Pangeran Natakusuma Gg. Bambu No.10, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78113
📧 Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
📱 WhatsApp Admin Office: +62 895-2372-9167
📱 WhatsApp Tim Redaksi: +62 812-5673-5176
Media Sosial Resmi Suara Anak Kolong
📘 Facebook: @suaraanakkolong.co.id
📸 Instagram: @suaraanakkolong.co.id
🎵 TikTok: @suaraanakkolong.co.id
🐦 Twitter (X): @suaraanakkolong
▶️ YouTube: Suara Anak Kolong Channel
🌐 Website: www.suaraanakkolong.co.id









