Pos-pos Terbaru

Home / Jakarta

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:42 WIB

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Pertegas Perlindungan Wartawan

suaraanakkolong.co.id, Selasa, 21/10/2025

JAKARTA – PWI Pusat menegaskan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bersifat konstitusional dan masih sangat relevan, namun pelaksanaannya perlu diperkuat.

“Agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan profesinya,” ujar Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.

Hal itu disampaikan Akhmad Munir, saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Sidang ini merupakan kelanjutan dari permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai bahwa ketentuan Pasal 8 tentang perlindungan hukum bagi wartawan masih multitafsir dan belum memberikan jaminan perlindungan yang memadai.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Akhmad Munir menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers sudah memberikan dasar hukum yang jelas bagi perlindungan wartawan, tetapi implementasinya di lapangan belum optimal.

“Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” ujar Munir.

Ia menekankan bahwa perlindungan wartawan harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial.

Perlindungan itu, kata Munir, meliputi keamanan fisik, keamanan digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.

Baca Juga  Anggota DPR RI H. Yuliansyah Soroti Pentingnya Jembatan Penghubung untuk Konektivitas Kalimantan Barat

“Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan,” tegasnya.

Tantangan: Lemahnya Koordinasi Antar-Lembaga

Menurut PWI, tantangan terbesar bukan pada teks Pasal 8 UU Pers itu sendiri, melainkan pada lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam pelaksanaannya. PWI menilai perlu adanya mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar setiap perkara yang menyangkut kegiatan jurnalistik diselesaikan sesuai Undang-Undang Pers.

Dalam sidang tersebut, PWI Pusat juga menyerahkan keterangan tertulis resmi kepada Mahkamah Konstitusi, yang berisi enam pokok pikiran utama, yakni:

1. Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional yang menjamin kemerdekaan pers.
2. Perlindungan hukum bagi wartawan adalah kewajiban negara.
3. Perlindungan tidak berarti kekebalan hukum.
4. Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat agar pelaksanaan perlindungan berjalan efektif.
5. Perlindungan hukum harus mencakup aspek digital dan psikologis.
6. Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.

Ketua Umum PWI Pusat hadir bersama jajaran pengurus pusat, antara lain: Anrico Pasaribu (Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum), Edison Siahaan (Ketua Satgas Anti Kekerasan), Baren Antoni Siagian (Komisi Hukum dan HAM), Jimmy Endey (Komisi Kajian dan Litbang), Rinto Hartoyo Agus (Ketua Seksi Hukum PWI Jaya), serta Rizal Afrizal (Komisi Pangan dan Energi).

Baca Juga  Ketua Projo Kalbar: Isu Budi Arie dalam Dakwaan Kasus Judol Adalah Framing Politik

Kehadiran delegasi lengkap tersebut menunjukkan komitmen PWI untuk memastikan posisi pers nasional tetap terlindungi secara hukum dan etika profesional.

*Komitmen PWI*

Menutup keterangannya, Akhmad Munir menyampaikan bahwa PWI Pusat akan terus memperkuat fungsi advokasi, pendidikan etika jurnalistik, dan pembinaan hukum bagi wartawan di seluruh Indonesia.

“Perlindungan wartawan bukanlah keistimewaan, tetapi mandat konstitusi. Negara harus hadir untuk memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab,” pungkas Munir.

Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers ini juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait lainnya.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan perkara pada agenda berikutnya sebelum memasuki tahap pembacaan putusan.

Reportase : Andi Noviandi, S.H.
Editor    : Denny Purwanto, S.Sos

Layanan Aduan dan Hak Jawab
Alamat: Jl. Pangeran Natakusuma Gg. Bambu No.10, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78113
📧 Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
📱 WhatsApp Admin Office: +62 895-2372-9167
📱 WhatsApp Tim Redaksi: +62 812-5673-5176

Media Sosial Resmi Suara Anak Kolong
📘 Facebook: @suaraanakkolong.co.id
📸 Instagram: @suaraanakkolong.co.id
🎵 TikTok: @suaraanakkolong.co.id
🐦 Twitter (X): @suaraanakkolong
▶️ YouTube: Suara Anak Kolong Channel
🌐 Website: www.suaraanakkolong.co.id

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Kucuran Dana Rp.200 Triliun ke Kopdes Merah Putih, akan berdampak sistemik pada Keuangan Negara bila gagal bayar. Bisa jadi BLBI Jilid Dua

Jakarta

Setahun perjalanan Pemerintahan Prabowo-Gibran, Koperasi Desa Merah Putih masih terkendala Modal, terseokseok penuh drama

Jakarta

“Pemuda Pemudi Bergerak Indonesia Bersatu” , Kejayaan Indonesia kedepan harus Diwujudkan melalui Kolaborasi lintas Elemen Bangsa

Jakarta

Anak-Anak SSB Kapuas Khatulistiwa Wakili Kalimantan Barat di Ajang Nasional di Stadion JIS Jakarta

Jakarta

DPW KKST KALBAR SIAP DUKUNG PENUH KEPEMIMPINAN BARU HASIL MUNAS III H. ALI MAZI, S.H

Jakarta

Pangkogabwilhan I melakukan Kunjungan ke Batekhan, berikan masukan untuk kemajuan Teknologi TNi dalam menjaga NKRI

Jakarta

Jacob Ereste : Topik Diskusi Mingguan GMRI : Telik Sandi dan 30.000 Warisan Budaya Indonesia Segera Dikembalikan Oleh Pemerintah Belanda

Jakarta

H. Yuliansyah, SE Anggota DPR-MPR RI Hadiri Pengukuhan Dewan dan Pelantikan Pengurus Perhimpunan Tionghoa Kalimantan Barat – Indonesia Periode 2025–2029