Pontianak, (13/10/2025) suaraanakkolong.co.id, Bareskrim Polri menetapkan 4 orang tersangka pada Proyek PLTU Kalimantan Barat 1 dengan nilai kontrak sebesar 1,25 triliun rupiah. Proyek yang terbengkalai sejak tahun 2016 silam itu menyebabkan kerugian Negara sebesar 1,25 triliun rupiah itu dinyatakan total lose oleh BPK RI.
Dalam konperensi pers Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Mabes Polri Irjen Pol Cahyo Wibowo, didampingi Direktur Penindakan Mabes Polri Brigjen Polisi Totok Suharyanto, dan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol. Erdi Chaniago menyatakan Proyek PLTU Kalimantan Barat I Desa Jungkat Kabupaten Mempawah sejak awal sudah terjadi permufakatan untuk mengatur pemenang lelang, setelah proses kontrak proyek itu di addendum sebanyak 10 kali dan akhirnya mangkrak sejak tahun 2016.
Kerugian Negara ditaksir sebesar 62,4 juta US dollar dan 322 milyar rupiah dengan nilai kontrak sebesar 1.25 triliun rupiah. “Pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan itu dinyatakan Total Lose oleh BPK, kemudian untuk kerugian keuangan Negaranya ini sekitar 62.410.523 US dollar dan Rp. 323.199.898.513,-” Kata Kakortas Tipidkor Mabes Polri Irjen Pol Cahyo Wibowo.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Fahmi Mochtar mantan Dirut PT. PLN (Persero) periode 2008-2008, Presiden Direktur Bakti Reka Nusa (BRN) Halim Kalla dan dua tersangka lainnya berinisial RR dan HYL selaku Direktur PT. Praba Indo Prasada.
Keempatnya diduga melakukan pemufakatan untuk mengatur pemenang lelang, meskipun perusahaan yang dimenangkan tidak memenuhi kapasitas teknis dan administrasi. “
Pada tahun 2008 PT. PLN mengadakan Lelang Ulang untuk pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Kalimantan Barat. Dengan Kapasitas output 2×50 mega watt yang direncanakan akan dibangun di Desa Jungkat Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat.” Jelas Irjen Pol. Cahyo Wibowo
Lebih lanjut Irjen Pol. Cahyo Wibowo menjelaskan bahwa “pelaksanaan lelang tersebut didapatkan data oleh Fahmi Mochtar selaku Direktur Utama PLN dan telah melakukan pemufakatan untuk memenangkan salah satu calon dengan tersangka Halim Kalla dan tsk RR selaku pihak PT BRN” Kata Cahyo Wibowo
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Fahmi Mochtar, dinilai sudah menentukan pengusaha Halim Kalla menjadi pemenang lelang proyek yang diduga dikorupsi tersebut. Menurut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, lelang proyek itu dibuka oleh PT PLN pada 2008 silam.
Dalam pelaksanaan lelang proyek itu, Fahmi Mochtar memberikan arahan kepada panitia pengadaan dalam proyek itu untuk meloloskan dan memenangkan KSO PT BRN-Alton-OJSC meski perusahaan-perusahaan itu tidak memiliki syarat teknis maupun administrasi untuk menggarap pekerjaan itu.
Saat itu tersangka Fahmi Mochtar menjabat sebagai Direktur Utama (dirut) PLN. Sementara Halim Kalla adalah presiden direktur PT BRN. Sesuai dengan rencana, PLTU 1 Kalbar yang dibangun di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah itu harus selesai pada tahun 2012. Tapi mangkrak ditengah jalan.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto menyatakan bahwa niat jahat sudah muncul saat lelang berlangsung. ”Selain itu, diduga kuat bahwa perusahaan Alton-OJSC tidak tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai oleh PT BRN,” jelas Totok.
Brigjen Pol. Totok Suharyanto lebih lanjut menjelaskan bahwa sebelum penandatanganan kontrak berlangsung pada 2009, KSO PT BRN mengalihkan pekerjaan secara menyeluruh kepada PT Praba Indopersada dengan kesepakatan pemberian imbalan fee untuk PT BRN dan tersangka HYL mendapat hak sebagai pemegang keuangan KSO PT BRN.
”Dalam hal ini diketahui bahwa PT Praba Indo Prasada juga tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek PLTU di Desa Jungkat Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat. Kemudian pada tanggal 11 Juni 2009 dilakukan penandatangan kontrak oleh tersangka FM selaku dirut PLN dengan tersangka RR selaku dirut PT BRN,” jelasnya.
Bila ditotal dengan menggunakan kurs saat itu, angka kontraknya mencapai Rp 1,25 triliun. Namun, jika dihitung dengan kurs saat ini, kontraknya menyentuh angka Rp 1,35 triliun. Kontrak tersebut langsung efektif pada 28 Desember 2009. Seharusnya, proyek itu langsung dikerjakan dan sudah selesai pada 28 Februari 2012. Namun demikian, sampai saat ini tidak selesai.
”Pada akhir kontrak KSO PT BRN maupun PT Praba Indopersada baru menyelesaikan 57 pekerjaan. Kemudian telah dilakukan beberapa kali amandemen sebanyak 10 kali dan terakhir 31 Desember 2018. Akan tetapi fakta sebenarnya pekerjaan telah terhenti sejak 2016 dengan hasil pekerjaan 85,56 persen. Sehingga KSO PT BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp 323 miliar dan sebesar USD 62,4 juta,” terang dia.
Polisi telah menyita sejumlah dokumen dan data kontrak kontrak sebagai barang bukti. Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Tipikor Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Saat ini Mabes Polri belum menahan para tersangka, karena masih berkoordinasi dengan kejaksaan terkait dengan kelengkapan berkas. Tetapi para tersangka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. “Pada saat penetapan tersangka kami juga sudah mengeluarkan pencegahan kepergian ke luar negeri,” kata Cahyono.
![]()
Pembangunan PLTU tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2007 yang lalu, pada masa pemerintahan Presiden SBY dengan kapasitas 2×50 megawatt dan nilai proyek mencapai Rp 1,25 triliun. Setelah dilakukan 10 kali addendum, pembangunan PLTU Kalimantan I diharapkan akan beroperasi pada tahun 2020 yang lalu. Namun proyeknya mangkrak di tengah jalan, akhirnya jadi besi bekas.
Pembangunan MPP 4×25 MW ini merupakan bagian dari program nasional 35.000 MW di sejumlah daerah di Indonesia. Dibeberapa daerah proyek serupa sudah beroperasi, seperti Pembangunan PLTU 2 Kalimantan dengan kapasitas 2×27,5 mega watt di Tanjung Gundul Kabupaten Bengkayang dan 124 PLTU lainnya di seluruh Indonesia. (Nam)
Editor : Denny Purwanto, S.Sos
Layanan Aduan dan Hak Jawab
Alamat: Jl. Pangeran Natakusuma Gg. Bambu No.10, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78113
📧 Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
📱 WhatsApp Admin Office: +62 895-2372-9167
📱 WhatsApp Tim Redaksi: +62 812-5673-5176
Media Sosial Resmi Suara Anak Kolong
📘 Facebook: @suaraanakkolong.co.id
📸 Instagram: @suaraanakkolong.co.id
🎵 TikTok: @suaraanakkolong.co.id
🐦 Twitter (X): @suaraanakkolong
▶️ YouTube: Suara Anak Kolong Channel
🌐 Website: www.suaraanakkolong.co.id








