Home / Hukum / Pontianak

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Sidang Perdana Gugatan Perdata, Kuasa Hukum ungkapkan tidak pernah ada transaksi Cash Tempo dalam penjualan mobil di Auto Plaza 88

suaraanakkolong,co.id Pontianak, Kamis 02/10/2025

Pontianak, Informasi yang berseliweran di media TikTok dan media sosial lainnya, dengan nuansa mendiskreditkan nama baik showroom Auto Plaza 88 Pontianak, sempat viral dan menghebohkan jagad maya dalam beberapa waktu yang lalu.

Hari ini Kamis 2 Oktober 2025 perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Pontianak. Menurut informasi seputar PN Pontianak, Hari kasus tersebut masuk dalam agenda tahap mediasi. Masing-masing para pihak diwakili oleh kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Auto Plaza 88 Frederick La Mbodja, S.H., M.H., M.E., ketika menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri kelas I A Pontianak mengatakan, “kami sangat menyayangkan adanya pernyataan-pernyataan liar dari pihak penggugat melalui Kuasa Hukumnya yang selalu mengeluarkan pernyataan berlebihan di media sosial menyudutkan pihak Klien kami sementara kebenarannya belum dapat dipastikan mengingat belum adanya suatu putusan apapun dari Pengadilan yang menyatakan Kien kami bersalah.” Ungkap Frederick

“Hari ini kami menegaskan kembali statement kami sebelumnya bahwasannya penggugat tidak pernah membeli unit kendaraan dengan cara cash maupun cash tempo dari CV. Auto Palza 88.” Tegas Frederick

“Hal ini dapat digambarkan dengan logika sederhana sesuai kronologis yang ada, yang mana seharusnya penggugat tidak melakukan proses pembiayaan kredit melalui salah satu leasing atau perusahaan pembiayaan di Pontianak, jika memang penggugat membeli unit dari CV. Auto Plaza 88 dengan cara Cash sebagaimana disebutkan dalam pernyataan-pernyataan mereka yang beredar di media sosial.” Jelas Frederick

Baca Juga  Kasdam XII/Tpr Resmi Buka Kejuaraan Piala Pangdam XII/Tpr Borneo Open Pencak Silat Seri II 2025

Ketika awak media suaraanakkolong.co.id menelusuri tata cara dan proses penjualan dan pembelian mobil bekas di salah satu showroom mobil Auto Plaza 88 jalan Sungai Raya Dalam, sesuai dengan brosur dan penjelasan dari sales, memang tidak ada satupun item yang mencantumkan bahwa adanya pembelian secara cash tempo.

Muammar Michrandy, salah satu pengusaha makanan siap saji di Pontianak yang pernah melakukan pembelian satu unit mobil Daihatsu Blindfan pada Showroom Auto Plaza 88 tahun 2020 yang lalu, dan beberapa kali memperkenalkan calon pembeli ke Auto Plaza 88, ketika dimintai pendapatnya mengatakan, “kami tidak pernah melihat adanya pembelian secara cash tempo, di Showroom Auto Plaza 88, sepengetahuan kami yang ada hanyalah penjualan secara Tunai (Cash) dan Penjualan secara Leasing melalui Finance atau Bank, “ Ungkap Randy.

Raimond Franki Wantalangi, S.H., yang ikut mendampingi Frederick L Mbodja lebih lanjut menjelaskan bahwa “sesuai fakta yang ada, yang bersangkutan telah melakukan proses kredit melalui perusahaan pembiayaan dan kami yakin bahwa proses tersebut telah dijalankan sesuai SOP pembiayaan kredit kendaraan.” Jelas Raimond Franki Wantalangi, S.H. Tim Kuasa Hukum Auto Plaza 88 di Gedung Pengadilan Negeri Kelas I A Pontianak Kamis, (2/10/2025)

“Berkaitan dengan pernyataan-pernyataan yang beredar di media sosial yang menurut kami telah merugikan klien kami, oleh karena itu kami akan mengambil langkah hukum atas peristiwa yang dialami oleh klien kami tersebut yaitu CV. AUTO PLAZA 88.” Tambah Fredericl

Baca Juga  Lewat Dialog Kebangsaan, Kaum Muda Pontianak Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran

“Kami menambahkan bahwa hari ini kami telah memenuhi panggilan pengadilan negeri pontianak dalam rangka menghadiri agenda sidang tahap mediasi. Kami sangat menghargai proses hukum yang diajukan oleh pihak penggugat dan kami sangat yakin bahwa apa yang telah dilakukan oleh CV. AUTO PLAZA 88 dalam hal penjualan 1 unit mobil kepada penggugat telah sesuai dengan SOP yang ada diperusahaan”. Ujar Frederick.

Sementara itu majelis hakim yang mimimpin sidang perdana kasus gugatan secara perdata antara Pembeli Mobil yang diwakili oleh kuasa hukumnya dan pihak Showroom Mobil CV. Auto Plaza 88 pada hari ini ditunda sampai dengan 2 (dua) minggu kedepan.(*)

Penulis : Denny Purwanto, S.Sos.

Layanan Aduan dan Hak Jawab
Alamat: Jl. Pangeran Natakusuma Gg. Bambu No.10, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78113
📧 Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
📱 WhatsApp Admin Office: +62 895-2372-9167
📱 WhatsApp Tim Redaksi: +62 812-5673-5176

Media Sosial Resmi Suara Anak Kolong
📘 Facebook: @suaraanakkolong.co.id
📸 Instagram: @suaraanakkolong.co.id
🎵 TikTok: @suaraanakkolong.co.id
🐦 Twitter (X): @suaraanakkolong
▶️ YouTube: Suara Anak Kolong Channel
🌐 Website: www.suaraanakkolong.co.id

 

Share :

Baca Juga

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Notulen Rapat Menjadi Rujukan Mayoritas Warga Darma Putra

Anak kolong

Dian Eka Muchairi hadiri kegiatan Workshop Digital Marketing, Level up Your AI Skill “Branding & Storytelling Di Era Kecerdasan Buatan”

Anak kolong

Kuliah Umum STBHB Kupas Peran Strategis Generasi Muda Dalam Pembangunan NKRI, Pendidikan Jadi Senjata Mengubah Bangsa

Anak kolong

DPD Hanura Kalbar Tampil dengan Semangat Perubahan, “Daerah Berjaya, Indonesia Sejahtera”