Home / Daerah / Kubu Raya

Jumat, 19 September 2025 - 09:25 WIB

Program MBG Kubu Raya bermasalah, oknum Anggota DPRD Kubu Raya Ikut bermain, public desak Audit Investigasi

suaraanakkolong,co.id Kubu Raya, Rabu 10/9/2025

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program pemerintah Indonesia yang digagas Presiden Prabowo Subianto sejak Januari 2025 untuk memastikan kecukupan gizi bagi anak-anak sekolah, anak di bawah lima tahun (balita), ibu hamil, dan ibu menyusui. Program ini bertujuan untuk menurunkan angka stunting, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menggerakkan ekonomi lokal dengan memberdayakan UMKM, petani, dan nelayan sebagai pemasok bahan baku makanan.

Tujuan Utama Program MBG adalah untuk meningkatkan Gizi Masyarakat, memberikan makanan bergizi gratis kepada kelompok rentan, terutama anak-anak untuk mendukung tumbuh kembang mereka, mengatasi masalah gizi buruk dan stunting yang berdampak jangka panjang pada kesehatan dan kecerdasan anak.

Program MBG juga untuk meningkatkan kualitas SDM dalam rangka membangun generasi yang sehat, cerdas, dan produktif untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Mendukung Ekonomi Lokal, memberdayakan petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM sebagai pemasok bahan baku, serta menciptakan lapangan kerja baru di sektor pangan.

Sasaran Program MBG adalah Anak usia sekolah, Anak di bawah lima tahun (balita), Ibu hamil, Ibu menyusui. Mekanisme Pelaksanaan program melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di tingkat daerah seluruh Indonesia.

Pemerintah berkolaborasi dengan lembaga pemerintah, pihak ketiga, dan UMKM untuk mengelola layanan gizi. Bahan baku untuk makanan bergizi sebagian besar dibeli dari petani dan nelayan lokal, sehingga program ini juga berfungsi sebagai penggerak ekonomi daerah.

Presiden Prabowo mengharapkan adanya dampak positif bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk meningkatkan angka kehadiran dan prestasi belajar siswa di sekolah, menciptakan lapangan kerja baru di sektor pangan, memberdayakan petani, peternak, dan nelayan lokal, meningkatkan peredaran uang di daerah pedesaan dan mendorong perekonomian lokal.

Dalam pelaksanaannya, program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini terjadi permasalahan dan keributan di hamper seluruh daerah di Indonesia. Program yang semula diperuntukan untuk memberdayakan sektor Usaha Kecil dan Menengah, lalu berubah menjadi lumbung panen yang dikelola oleh kelompok koorporasi yang bermodal kuat. Bahkan dibeberapa daerah mulai tercium aroma korupsi, kolusi dan nepotisme, yang melibatkan aparatur pemerintahan dan anggota legislatif.

Sorotan Publik

Laskar Prabowo 08 Kalimantan Barat, yang merupakan salah satu Tim Relawan Pemenangan Prabowo saat Pilpres tahun 2024 yang lalu, kini berfungsi untuk mengawasi kinerja pemerintah dalam rangka menciptakan good governance sebagai bentuk keikut sertaan organisasi kemasyarakatan dalam implementasi Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang KPK dan proses pemberantasan korupsi.

Baca Juga  Personel Polsek Kuala Behe Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan dan Jaga Kamtibmas

Dibawah komando Eddy Ruslan selaku Ketua Harian DPD LP-08 Kalimantan Barat, LP-08 selalu aktif menyoroti dan ikut berpartisipasi mengawasi kinerja aparatur pemerintah di seluruh wilayah provinsi Kalimantan Barat. Sebagai Ormas yang memiliki garis komando khusus dengan pusat pemerintahan, LP-08 selalu berada garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi dan penyalah gunaan kewenangan di semua program pemerintah pusat dan daerah.

Salah satu sorotan LP-08 adalah pelaksanaan makan bergizi gratis di Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat. Dari hasil penelusuran tim LP-08 menemukan adanya dugaan kuat ketidaksesuaian standar pelayanan publik di SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Gratis) Kubu Raya. Mulai dari makanan yang disajikan , hingga keterlibatan oknum anggota DPRD Kubu Raya dalam pelaksanaan program tersebut.

Menurut Ketua Harian DPD LP 08 Kalbar, “Fakta di lapangan mengarah pada indikasi keterlibatan salah seorang oknum anggota DPRD sebagai pemilik, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menodai prinsip integritas lembaga pelayanan gizi masyarakat.” Ungkap Eddy Ruslan

Dugaan keterlibatan salah satu anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya dalam program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terus menuai sorotan publik. Wakil rakyat tersebut ditengarai ikut serta dalam pelaksanaan program, padahal secara aturan, anggota dewan tidak diperkenankan menjadi pelaksana langsung proyek pemerintah.

”Publik menilai, tindakan ini berpotensi menabrak aturan serta mencederai fungsi utama DPRD yang seharusnya berfokus pada legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Kehadiran wakil rakyat di lingkaran pelaksana program dinilai membuka ruang konflik kepentingan.” Jelas Eddy Ruslan

“Seharusnya DPRD berdiri sebagai pengawas, bukan ikut ‘bermain’ dalam proyek nasional tersebut. Kalau benar ada keterlibatan oknum anggota Legislatif dan oknum Eksekutif, ini jelas bentuk penyalahgunaan fungsi dan bisa merugikan masyarakat,” ujar Haji Muhammad Ali Anafia, SH., M.Si. Ketua DPRD Kota Pontianak periode 1999- 2004 di Pontianak. , Rabu (10/9/2025).

Sementara itu, Sekretaris Laskar Prabowo (LP) 08 DPD Kalimantan Barat, Martinus Beltra, SE., M.Si., juga menegaskan “bahwa dugaan tersebut tidak boleh dianggap sepele. “Anggota DPRD tidak boleh terlibat dalam proyek nasional tersebut, apalagi menjadi pelaksana proyek pemerintah. Itu sudah jelas melanggar aturan dan memiliki etika politik. Kalau terbukti, selain mencoreng marwah lembaga legislative.” Tegasnya. ”Anggota Legislatif seharusnya berdiri di garda terdepan untuk memastikan setiap program berjalan sesuai regulasi dan tepat sasaran. Keterlibatan oknum anggota DPRD justru mengaburkan fungsi pengawasan dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat.” Tambah Martinus.

Baca Juga  Pastikan Keamanan di Pasar Karangan, Polsek Mempawah Hulu Gelar Patroli Rutin

Dugaan ini sekaligus memperkuat sorotan masyarakat terhadap tata kelola program MBG (Makan Bergizi Gratis) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kubu Raya. Penunjukan salah satu Yayasan di Kubu Raya oleh Badan Gizi Nasional (BGN) perlu dievaluasi secara menyeluruh dan di audit oleh akuntan publik, karena sejak awal telah dirundung isu penyimpangan prosedur.

Setidaknya terdapat tiga catatan penting yang menjadi sorotan Laskar Prabowo LP 08, antar lain ; Pertama Tidak adanya pos keamanan maupun petugas satpam di area pelayanan, padahal aspek ini merupakan standar dasar pengamanan fasilitas publik.

Kedua dapur pengolahan menyatu dengan rumah pribadi milik oknum anggota DPRD, sehingga menimbulkan persoalan kepatuhan dan profesionalitas dalam tata kelola.

Ketiga, Armada distribusi berupa mobil pick-up tanpa identitas resmi, seperti logo, banner, atau tanda pengenal lembaga, yang semestinya wajib ada untuk menjamin transparansi distribusi kepada masyarakat.

“Temuan ini harus menjadi perhatian serius DPRD Kubu Raya dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Jangan sampai program yang semestinya mulia justru ternodai oleh kepentingan pribadi atau praktik yang tidak sesuai aturan,” tegas Eddy Ruslan, Ketua Harian DPD Laskar Prabowo 08 (LP-08).

Akibat beredarnya isu yang meresahkan itu, apalagi beberapa waktu yang lalu juga pernah muncul isu praktek jual beli Pokir (Pokok Pikiran), publik kini semakin gerah dan mendesak Badan Kehormatan DPRD Kubu Raya untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tergas terhadap oknum anggota dewan yang terlibat, agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif tidak semakin tergerus. “Jangan sampai fungsi pengawasan DPRD tumpul karena ada anggotanya yang justru ikut bermain di lapangan,” pungkas Martinus.

Media Suara Anak Kolong
Reporter : Agus Nurdiansyah, S.H., M.A.P
Editor : Denny Purwanto, S.Sos

Layanan Aduan dan Hak Jawab
Alamat: Jl. Pangeran Natakusuma Gg. Bambu No.10, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78113
📧 Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
📱 WhatsApp Admin Office: +62 895-2372-9167
📱 WhatsApp Tim Redaksi: +62 812-5673-5176

Media Sosial Resmi Suara Anak Kolong
📘 Facebook: @suaraanakkolong.co.id
📸 Instagram: @suaraanakkolong.co.id
🎵 TikTok: @suaraanakkolong.co.id
🐦 Twitter (X): @suaraanakkolong
▶️ YouTube: Suara Anak Kolong Channel
🌐 Website: www.suaraanakkolong.co.id

 

Share :

Baca Juga

Anak kolong

Dukung Pemuda dan Olahraga, Yuliansyah Tutup Turnamen Sepak Bola Teluk Bayur Cup 2025

Anak kolong

Yuliansyah Tinjau Progres Koperasi Merah Putih dan Infrastruktur Vital di Kubu Raya

Anak kolong

Tinjau Jembatan Rusak di Teluk Radak, Yuliansyah Komitmen Perjuangkan Akses Ekonomi dan Pendidikan
Bhinneka Tunggal Ika

Anak kolong

Perkuat Jiwa Kebangsaan, H. Yuliansyah Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Desa Terentang

Anak kolong

Dian Eka Muchairi hadiri kegiatan Workshop Digital Marketing, Level up Your AI Skill “Branding & Storytelling Di Era Kecerdasan Buatan”

Anak kolong

Yuliansyah, S.E Lakukan Kunjungan Dapil Bahas Penanggulangan Banjir di Pontianak dan Kubu Raya

Daerah

Pertama Kabupaten Sanggau, Tanah Ulayat Berhasil Dipetakan Berbasis SIG oleh Peserta Latsar CPNS.

Anak kolong

Kedatangan Gus Muwafiq ditunda, PWNU Kalbar Bantah Isu Muwafiq sebagai Pemecah Belah Bangsa