Home / Anak kolong / Daerah / Ekonomi

Kamis, 11 September 2025 - 09:31 WIB

KEJATI Kalbar tahan tersangka kasus pengadaan tanah Bank Kalbar RS

suaraanakkolong,co.id Pontianak 10/9/2025

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Tim dari Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung RI yang merupakan unit khusus dibawah kendali Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen yang bertugas memantau, melacak serta menangkap tersangka yang melarikan diri dari proses hukum Kejaksaan di seluruh Indonesia, berhasil menangkap salah seorang tersangka kasus pengadaan tanah Bank Kalbar yang melarikan diri ke Jakarta.

Proses penangkapan RS oleh tim gabungan Kejaksaan, yang terdiri dari satuan intelijen Kejati Kalbar dan AMC Kejaksaan Agung berlangsung pada hari Selasa (9/9/2025) di Jakarta. Setelah tim mendeteksi keberadaan tersangka RS, tim bergerak cepat ke lokasi persembunyian RS di rumah pribadinya, kawasan Pantai Indah Kapok (PIK) Jakarta. Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan yang berarti, dan Tim gabungan langsung mengamankan RS dan membawanya ke Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan RS sebelumnya telah dipanggil sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Asisten Intelijen Kejati Kalbar untuk melacak keberadaannya. Tersangka RS yang terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Bank Kalbar tahun 2015 itu, langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (10/9/2025).

Baca Juga  Bukan Cuma Tilang, Ini Aksi Polisi Kubu Raya Bentuk Generasi Taat Lalu Lintas

Berdasarkan hasil pantauan awak media SAK dari pemeriksaan sebelumnya, RS terlibat dalam proyek pengadaan tanah yang dilakukan tahun 2015. Proyek pengadaan dan pembelian tanah seluas 7.883 meter persegi dengan nilai total perolehan sebesar Rp99,1 miliar itu terindikasi terjadinya tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak pihak. Dari hasil penyidikan, akibat perbuatan tersangka bersama-sama dengan terdakwa PAM yang telah diputus dan masih dalam proses upaya hukum beserta 3 terdakwa lainnya yang masih proses persidangan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39,8 miliar lebih.

RS yang berperan sebagai penerima kuasa jual dalam perkara yang menyeret sejumlah pihak ini. Sejak penyidikan bergulir, Ricky Sandy tidak pernah memenuhi panggilan hukum. Usai pemeriksaan, RS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 10–29 September 2025 di Rutan Kelas II A Pontianak. Atas perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Babinsa Koramil Kapuas Bersama Damkar dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Sabang Merah

Kejati Kalbar menegaskan akan menuntaskan kasus mega korupsi ini hingga ke akar-akarnya. β€œTidak ada yang kebal hukum. Kami akan kejar semua pihak yang terlibat,” tutup Siju dengan nada tegas.

Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Agus Nurdiansyah
Editor: Denny Purwanto

Layanan Aduan dan Hak Jawab
Alamat: Jl. Pangeran Natakusuma Gg. Bambu No.10, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78113
πŸ“§ Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
πŸ“± WhatsApp Admin Office: +62 895-2372-9167
πŸ“± WhatsApp Tim Redaksi: +62 812-5673-5176

Media Sosial Resmi Suara Anak Kolong
πŸ“˜ Facebook: @suaraanakkolong.co.id
πŸ“Έ Instagram: @suaraanakkolong.co.id
🎡 TikTok: @suaraanakkolong.co.id
🐦 Twitter (X): @suaraanakkolong
▢️ YouTube: Suara Anak Kolong Channel
🌐 Website: www.suaraanakkolong.co.id

 

Share :

Baca Juga

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53
*HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial** *

Anak kolong

HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial