SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Pontianak – 04 September 2025 – Memperhatikan situasi dan kondisi Negara dalam kondisi yang memprihatinkan, akibat kegiatan unjuk rasa dan demontrasi besar-besaran di hampir seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Ketua Umum Laskar Alfakar Indonesia Provinsi Kalimantan Barat menghimbau kepada semua pihak untuk menahan diri dan tetap menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing. Lebih lanjut Nurman A. Mukmin mengatatakan bahwa selaku anak bangsa merasa ikut prihatin atas rentetan peristiwa pengrusakan dan demontrasi yang menjurus kearah anarkis.
“Krisis ekonomi yang tak kunjung stabil merupakan biang kerok dari rentetan peristiwa yang terjadi selama ini, hal ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintah dan penderitaan masyarakat di bidang ekonomi. Lapangan kerja terbatas, pengangguran meningkat tajam. Kesulitan masyarakat dalam mencukupi kebutuhan hidup dan daya beli menurun, sementara para pejabat negara hidup dalam kemewahan dan eforia jabatan. Hal ini menyebabkan terjadinya gangguang keamanan yang bisa saja ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak ingin Indonesia aman.” ujar Nurman A. Mukmin
Demontrasi dan Unjuk rasa merupakan salah satu bentuk ekspresi dari masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang merupakan hak setiap orang sebagaimana dijamin oleh Pasal 28 E ayat (3) UUD tahun 1945. serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum.
![]()
Laskar Alfakar Indonesia, Laskar Pemuda Melayu dan KB FKPPI Pontianak Selatan di DPRD Kalbar
Pokok-pokok Penting dalam UU No. 9 Tahun 1998 adalah bentuk Penyampaian Pendapat, unjuk rasa dan cara menyampaikan pendapat di muka umum, selain pawai, rapat umum, dan mimbar bebas. Unjuk rasa harus dilakukan di tempat terbuka, kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi
militer, rumah sakit, pelabuhan, stasiun, terminal, dan obyek vital nasional. Penyampaian pendapat di muka umum dilakukan pada pukul 06.00 sampai 18.00 untuk tempat terbuka, dan pukul 06.00 sampai 22.00 untuk tempat tertutup.
Penyelenggara aksi harus memberitahukan dan mengajukan izin kepada pihak kepolisian setempat, yang
akan memberikan pelayanan keamanan untuk menjamin ketertiban umum. Polisi bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan keamanan dan ketertiban selama unjuk rasa berlangsung.
“Pengurus Pusat Laskar Alfakar Indonesia menyarankan kepada para pengunjuk rasa untuk memperhatikan hal-hal yang menyangkut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga penyampaian pendapat dimuka umum tidak melanggar hukum. Pelanggaran hukum, seperti pengrusakan, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP). Kami mendukung kegiataan mahasiswa untuk menyampaikan pendapat dalam bentuk unjuk rasa, dan kami siap mengawal kegiatan adik-adik mahasiswa agar kegiatan tersebut berjalan aman dan damai. ” Ujar Nurman
Masyarakat yang melakukan penyamapain pendapat dalam bentuk unjuk rasa di muka umum, dijamin oleh Undang-Undang. Polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat juga diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Semua diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia.
Untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman,dan pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan Polri kepada masyarakat dalam bidang Pemberian ijin keramaian dan kegiatan masyarakat lainnya, seperti unjuk rasa juga diatur dalam perundangundangan. Unjuk rasa sebagai salah satu kegiatan masyarakat, diatur dalam Undang-undang No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Mudah-mudahan aksi unjuk rasa yang dilakukan dari tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan saat ini, dapat dilakukan secara damai dan tidak anarkis. Sehingga hak-hak masyarakat yang lain juga terjamin, terutama hak
untuk hidup/hak untuk mencari nafkah, hak bagi pengguna jalan raya dan hak bagi pengguna fasilitas umum seperti trotoar untuk pejalan kaki dan sarana olahraga lainnya. Merujuk pada Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana tersebut diatas, maka kami dari Pengurus Pusat Laskar Alfakar Indonesia Kalimantan Barat,
menghimbau agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak terpancing dengan berita-berita Hoax yang sengaja diframing melalui medsos belakangan ini, dengan tujuan untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.” harap H. Edy Thamrin Ahmah Guru Besar Al-Fakar.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh Keluarga Besar Laskar Alfakar Indonesia yang tersebar diseluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat, agar senantiasa siap sedia membantu pihak keamanan dalam rangka menciptakan kondisi yang harmonis dan damai di bumi Kalimantan Barat. Keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi prioritas utama untuk kita jaga bersama. Kalau bukan kita siapa lagi…” Ujar Edy Thamrin.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Rudy Priyatna
Editor: Denny Purwanto
Layanan Aduan dan Hak Jawab
Alamat: Jl. Pangeran Natakusuma Gg. Bambu No.10, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78113
📧 Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
📱 WhatsApp Admin Office: +62 895-2372-9167
📱 WhatsApp Tim Redaksi: +62 812-5673-5176
Media Sosial Resmi Suara Anak Kolong
📘 Facebook: @suaraanakkolong.co.id
📸 Instagram: @suaraanakkolong.co.id
🎵 TikTok: @suaraanakkolong.co.id
🐦 Twitter (X): @suaraanakkolong
▶️ YouTube: Suara Anak Kolong Channel
🌐 Website: www.suaraanakkolong.co.id








