Tim Macan Raya Ringkus Dua Remaja Spesialis Curanmor, Begini Kronologinya

SUARAANAKKOLONG.CO.ID KUBU RAYA – Dua remaja spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), masing-masing berinisial AN alias Juna (19) dan MR (18), berhasil diringkus oleh Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya bekerja sama dengan Polsek Pontianak Timur, Rabu (9/7/2025) malam. Kedua pelaku diamankan warga saat mencoba melarikan diri di Gang Angket, Pontianak Timur, setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Dusun Martapura, Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.

 

Terungkap Usai Aksi di Garasi Rumah Korban

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa malam, 8 Juli 2025, sekitar pukul 22.15 WIB, saat sepeda motor Honda Scoopy milik korban diparkir di garasi rumah.

“Kedua pelaku mengakui mencuri motor dari garasi rumah korban saat pemiliknya berada di dalam rumah. Aksi itu dilakukan secara cepat dan terencana, sebelum keduanya kabur ke arah Pontianak Timur,” ujar Ade, Rabu (16/7/2025).

Korban baru menyadari sepeda motornya hilang setelah beberapa saat, dan langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Baca Juga  Polisi Lakukan Patroli dan Pengecekan Aktivitas PETI di Nanga Mahap

 

Tertangkap Berkat Respons Cepat Warga

Warga Gang Angket mencurigai gerak-gerik kedua pelaku yang membawa sepeda motor tanpa surat-surat jelas. Setelah diamankan oleh warga, Polsek Pontianak Timur segera menghubungi Tim Macan Raya Polres Kubu Raya.

“Tim kami langsung berkoordinasi dan menjemput kedua pelaku. Setelah diinterogasi singkat, mereka mengakui aksi pencurian di wilayah Dusun Martapura,” tambah Ade.

Saat ini, barang bukti sepeda motor dan kedua pelaku telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki apakah keduanya terkait dengan kasus serupa di wilayah lainnya.

 

Pesan Kepolisian: Waspada dan Kunci Ganda!

Polres Kubu Raya mengapresiasi keterlibatan aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Masyarakat diminta untuk tidak lengah, terutama dalam hal pengamanan kendaraan bermotor.

“Gunakan kunci ganda dan parkirkan kendaraan di tempat aman. Jika menemukan gerak-gerik mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau call center 110,” imbau Ade.

Baca Juga  Polsek Menjalin Gencarkan Patroli Dialogis, Warga Dihimbau Waspadai Bahaya Judi Online

 

Ancaman Hukuman

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan dan menjaga keamanan masyarakat.


Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Liputan
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari


📢 Layanan Aduan dan Hak Jawab
Jika Anda memiliki pengaduan, permintaan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab terkait pemberitaan, silakan hubungi redaksi:

📍 Alamat Redaksi:
Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut,
Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
📧 Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
📞 WhatsApp Admin: +62 895-2372-9167
📞 Redaksi: +62 812-5673-5176


🔗 Ikuti Media Suara Anak Kolong di platform digital:
📱 Instagram: @suaraanakkolong.co.id
🎵 TikTok: @suaraanakkolong.co.id
📘 Facebook: Suara Anak Kolong News
🐦 Twitter/X: @suaraanakkolong
▶️ YouTube: Media Suara Anak Kolong TV


📌 Informasi Tambahan:
Website resmi Polres Kubu Raya: tbnewspolreskuburaya.id
📞 Call Centre Polri: 110
📷 Instagram: @polreskuburaya | @kapolreskuburaya

Share :

Baca Juga

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53