SUARAANAKKOLONG.CO.ID KUBU RAYA – Dua remaja spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), masing-masing berinisial AN alias Juna (19) dan MR (18), berhasil diringkus oleh Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya bekerja sama dengan Polsek Pontianak Timur, Rabu (9/7/2025) malam. Kedua pelaku diamankan warga saat mencoba melarikan diri di Gang Angket, Pontianak Timur, setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Dusun Martapura, Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
Terungkap Usai Aksi di Garasi Rumah Korban
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa malam, 8 Juli 2025, sekitar pukul 22.15 WIB, saat sepeda motor Honda Scoopy milik korban diparkir di garasi rumah.
“Kedua pelaku mengakui mencuri motor dari garasi rumah korban saat pemiliknya berada di dalam rumah. Aksi itu dilakukan secara cepat dan terencana, sebelum keduanya kabur ke arah Pontianak Timur,” ujar Ade, Rabu (16/7/2025).
Korban baru menyadari sepeda motornya hilang setelah beberapa saat, dan langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Tertangkap Berkat Respons Cepat Warga
Warga Gang Angket mencurigai gerak-gerik kedua pelaku yang membawa sepeda motor tanpa surat-surat jelas. Setelah diamankan oleh warga, Polsek Pontianak Timur segera menghubungi Tim Macan Raya Polres Kubu Raya.
“Tim kami langsung berkoordinasi dan menjemput kedua pelaku. Setelah diinterogasi singkat, mereka mengakui aksi pencurian di wilayah Dusun Martapura,” tambah Ade.
Saat ini, barang bukti sepeda motor dan kedua pelaku telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki apakah keduanya terkait dengan kasus serupa di wilayah lainnya.
Pesan Kepolisian: Waspada dan Kunci Ganda!
Polres Kubu Raya mengapresiasi keterlibatan aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Masyarakat diminta untuk tidak lengah, terutama dalam hal pengamanan kendaraan bermotor.
“Gunakan kunci ganda dan parkirkan kendaraan di tempat aman. Jika menemukan gerak-gerik mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau call center 110,” imbau Ade.
Ancaman Hukuman
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan dan menjaga keamanan masyarakat.
![]()
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Liputan
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari
📢 Layanan Aduan dan Hak Jawab
Jika Anda memiliki pengaduan, permintaan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab terkait pemberitaan, silakan hubungi redaksi:
📍 Alamat Redaksi:
Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut,
Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
📧 Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
📞 WhatsApp Admin: +62 895-2372-9167
📞 Redaksi: +62 812-5673-5176
🔗 Ikuti Media Suara Anak Kolong di platform digital:
📱 Instagram: @suaraanakkolong.co.id
🎵 TikTok: @suaraanakkolong.co.id
📘 Facebook: Suara Anak Kolong News
🐦 Twitter/X: @suaraanakkolong
▶️ YouTube: Media Suara Anak Kolong TV
📌 Informasi Tambahan:
Website resmi Polres Kubu Raya: tbnewspolreskuburaya.id
📞 Call Centre Polri: 110
📷 Instagram: @polreskuburaya | @kapolreskuburaya








