SUARAANAKKOLONG.CO.ID KUBU RAYA – Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil membekuk seorang pria berinisial MN (32), terduga pelaku jambret yang sempat viral di media sosial. Pelaku diamankan saat sedang beristirahat di rumahnya yang berlokasi di kawasan Pontianak Timur, Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Video Penjambretan Viral, Polisi Lacak Identitas Pelaku
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari patroli siber yang rutin dilakukan oleh Tim Macan Raya.
“Kami mendapati video penjambretan yang viral di media sosial, memperlihatkan aksi pelaku di kawasan Komplek Green Deli, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,” ungkap Ade, Kamis (17/7/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 14 Juli 2025, pukul 10.00 WIB dan terekam jelas oleh kamera warga yang kebetulan berada di lokasi.
Identitas Terungkap, Pelaku Ditangkap di Pontianak Timur
Tim Macan Raya segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Opsnal Polsek Pontianak Timur. Dari hasil penelusuran digital dan investigasi lapangan, identitas pelaku berhasil dikantongi, hingga akhirnya MN diringkus tanpa perlawanan.
“Pelaku langsung kami bawa ke Polres Kubu Raya untuk diperiksa secara intensif,” jelas Ade.
Saat ini, penyidik masih memburu satu pelaku lain yang diduga menjadi rekan MN dalam aksi tersebut. Polisi tidak menutup kemungkinan keduanya terlibat dalam aksi jambret lain di wilayah hukum Kubu Raya.
Komitmen Kepolisian dan Imbauan kepada Masyarakat
Polres Kubu Raya terus memperkuat komitmennya dalam memberantas kriminalitas jalanan, terutama kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti penjambretan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu membuat laporan jika menjadi korban kejahatan. Laporan resmi menjadi dasar hukum kuat untuk kami bertindak,” tegas Ade.
Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Polisi Ajak Masyarakat Waspada dan Aktif Melapor
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada saat berada di jalan, serta menjaga lingkungan agar tetap aman dari pelaku kejahatan.
“Jika melihat tindakan kriminal, segera laporkan ke Call Centre 110 atau kantor polisi terdekat. Kami siap memberikan respons cepat,” kata Ade.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Liputan
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari
📢 Layanan Aduan dan Hak Jawab:
Jika Anda memiliki pengaduan, hak jawab, klarifikasi, atau koreksi terhadap pemberitaan ini, silakan hubungi:
📍 Alamat Redaksi:
Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut,
Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalbar 78243
📧 Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
📱 WhatsApp Admin: +62 895-2372-9167
📞 Redaksi: +62 812-5673-5176
🔗 Ikuti kami di platform digital:
📸 Instagram: @suaraanakkolong
🎵 TikTok: @suaraanakkolong
📘 Facebook: Suara Anak Kolong
🐦 Twitter/X: @suaraanakkolong
📺 YouTube: Media Suara Anak Kolong TV
🔍 Informasi Tambahan:
🔗 Website resmi Polres Kubu Raya: tbnewspolreskuburaya.id
📞 Call Centre Polri: 110
📷 Instagram: @polreskuburaya | @kapolreskuburaya








