SUARAANAKKOLONG.CO.ID KUBU RAYA – Polres Kubu Raya terus mengintensifkan edukasi dan penegakan aturan dalam rangka Operasi Patuh Kapuas 2025. Pada Selasa (15/7/2025), personel gabungan turun langsung ke jalan-jalan utama di Kubu Raya, membagikan brosur keselamatan berlalu lintas kepada pengguna kendaraan roda dua, roda empat, hingga angkutan barang roda enam dan delapan.
Brosur tersebut memuat tujuh jenis pelanggaran utama yang menjadi target Operasi Patuh Kapuas tahun ini, yang digelar sejak 14 hingga 27 Juli 2025. Edukasi ini ditujukan sebagai bentuk pencegahan dan penyadaran masyarakat, bukan semata-mata penindakan.
“Kami ingin masyarakat paham, bukan sekadar takut ditilang. Kami ajak mereka mengerti pentingnya keselamatan berlalu lintas,” kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kapolres AKBP Kadek Ary Mahardika.
Tujuh Pelanggaran Utama yang Disasar Operasi Patuh Kapuas 2025
1. Menggunakan HP saat berkendara
2. Pengendara di bawah umur
3. Boncengan sepeda motor lebih dari dua orang
4. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman
5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus lalu lintas
7. Melebihi batas kecepatan maksimum
“Pelanggaran-pelanggaran ini berisiko tinggi sebab sering menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas,” jelas Ade.
Sasar Semua Pengguna Jalan, Tak Ada Toleransi untuk Pelanggaran Berat
Tak hanya pengendara sepeda motor atau mobil pribadi, sopir truk dan angkutan logistik juga menjadi sasaran sosialisasi. Personel Polres Kubu Raya mendatangi langsung para sopir di rest area dan tempat bongkar muat untuk menyampaikan imbauan keselamatan.
Aiptu Ade menegaskan bahwa selain edukasi, penindakan tetap dilakukan untuk pelanggaran yang membahayakan keselamatan.
“Kami minta pengendara lebih sadar. Jangan tunggu jatuh korban baru tertib. Pakai helm, sabuk pengaman, jangan melawan arus, dan jangan sekali-kali main HP saat berkendara,” tegasnya.
Operasi Berbasis Edukasi, Bukan Sekadar Tilang
Operasi Patuh Kapuas 2025 menekankan pendekatan persuasif dan humanis. Namun demikian, petugas tetap akan memberikan sanksi kepada pelanggaran berat yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Liputan
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari
📢 Layanan Aduan dan Hak Jawab
Apabila Anda memiliki pengaduan, koreksi berita, atau permintaan hak jawab, silakan hubungi kami:
📍 Alamat Redaksi:
Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut,
Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
📧 Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
📞 WhatsApp Admin Office: +62 895-2372-9167
📞 Redaksi: +62 812-5673-5176
🔗 Ikuti Media Suara Anak Kolong di Media Sosial:
📱 Instagram: @suaraanakkolong
🎵 TikTok: @suaraanakkolong
📘 Facebook: Suara Anak Kolong News
🐦 Twitter/X: @suaraanakkolong
▶️ YouTube: Media Suara Anak Kolong TV
🔎 Informasi Tambahan:
Website resmi Polres Kubu Raya: tbnewspolreskuburaya.id
📞 Call Center Polri: 110
📷 Instagram: @polreskuburaya, @kapolreskuburaya









