SUARAANAKKOLONG.CO.ID KUBU RAYA – 9 Juli 2025 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalbar dan Polda Kalbar menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Pembinaan dan Pengawasan Tata Niaga Kelapa Sawit di Kalimantan Barat”, yang berlangsung di Ballroom Kencana Hotel Alimore, Rabu (9/7/2025).
Kegiatan ini menjadi wadah strategis bagi unsur pemerintah daerah, akademisi, asosiasi petani, dan pelaku usaha perkebunan dalam merumuskan solusi atas persoalan tata niaga sawit, khususnya menyangkut keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun, maraknya pencurian tandan buah segar (TBS), serta aktivitas ramp (loading point) yang belum berizin.
Ramp Ilegal Dinilai Rusak Kemitraan dan Iklim Investasi
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Kalbar, Drs. Ignasius IK, S.H., M.Si., menegaskan bahwa sawit tetap menjadi sektor strategis perekonomian daerah. Namun, ia mengakui masih banyak penyimpangan di lapangan, termasuk keberadaan ramp ilegal yang merusak kemitraan dan memicu konflik sosial.
“Dari 359 ramp yang terdata, hanya 97 ramp yang memiliki izin. Ini memicu pencurian TBS, mengganggu sistem kemitraan, dan merusak iklim investasi,” ujar Ignasius saat mewakili Gubernur Kalbar.
Ia berharap FGD ini menjadi titik tolak perbaikan tata kelola sawit Kalbar yang lebih adil dan berkelanjutan.
GAPKI Usulkan Pembentukan Tim Terpadu
Ketua GAPKI Kalbar, Aris Supratman, mengusulkan pembentukan Tim Terpadu Pendampingan Percepatan Perkebunan Kelapa Sawit di tingkat provinsi. Tim ini, menurutnya, akan berperan sebagai fasilitator, pengawas, sekaligus penyelesai berbagai hambatan tata niaga di lapangan.
“Ini bentuk sinergi semua pemangku kepentingan agar masalah tidak hanya ditangani sektoral,” katanya.
Regulasi dan Penguatan Pengawasan
Kepala Dinas Perkebunan Kalbar, Heronimus Hero, mengingatkan bahwa tata niaga TBS diatur jelas dalam Permentan No. 13/2024 dan Pergub Kalbar No. 86/2022. Ia menegaskan bahwa PKS hanya boleh membeli TBS dari koperasi atau kelompok tani mitra resmi tanpa perantara ramp.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalbar, Dr. Syarif Kamaruzaman, menekankan ramp bisa menjadi legal apabila berbadan hukum dan memenuhi standar operasional.
“Ramp yang legal harus bermitra dengan PKS, memiliki SOP penimbangan, grading, dan pencatatan transaksi yang sah,” tegasnya.
Senada, pejabat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dayang Yuli Samsiah, menyebutkan bahwa legalitas ramp harus terdaftar dalam sistem OSS-RBA dan wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
Dari unsur kepolisian, Kompol Febriawan menekankan pentingnya pengawasan tata niaga untuk menjaga stabilitas sosial dan menciptakan iklim bisnis yang sehat.
Hasil dan Rekomendasi FGD
FGD tersebut menghasilkan sejumlah poin penting, antara lain:
1. Evaluasi dan penertiban PKS tanpa kebun serta ramp ilegal.
2. Legalitas ramp hanya diberikan kepada yang berbadan hukum dan bermitra resmi dengan PKS.
3. Dorongan terhadap regulasi khusus terkait ramp sawit.
4. Penegakan hukum terhadap pelanggaran tata niaga.
5. Pembentukan Tim Terpadu Pendampingan Percepatan Perkebunan Kelapa Sawit tingkat provinsi.
6. Keanggotaan tim melibatkan dinas terkait, GAPKI, serta unsur kepolisian dan masyarakat.
Acara dihadiri sekitar 150 peserta, baik secara luring maupun daring, yang berasal dari unsur pemerintahan, pelaku usaha, asosiasi petani, hingga lembaga pengawasan.
![]()
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Liputan
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari
📢 Layanan Aduan dan Hak Jawab
Jika Anda memiliki pengaduan, klarifikasi, atau permintaan hak jawab atas pemberitaan di Media Suara Anak Kolong, silakan hubungi kami:
Alamat Redaksi:
Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut,
Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243.
📧 Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
📞 Telepon/WhatsApp Admin Office: +62 895-2372-9167
📞 Tim Redaksi: +62 812-5673-5176
🔗 Ikuti Media Suara Anak Kolong di Media Sosial:
📱 Instagram: @suaraanakkolong.co.id
🎵 TikTok: @suaraanakkolong.co.id
📘 Facebook: Suara Anak Kolong News
🐦 Twitter/X: @suaraanakkolong
▶️ YouTube: Media Suara Anak Kolong TV








