SUARAANAKKOLONG.CO.ID Kubu Raya – 7 Juli 2025 Sekitar 500 petani arang dari tiga dusun di Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap ancaman penghentian aktivitas produksi arang bakau tradisional yang menjadi sumber utama penghidupan mereka.
Aksi ini dimulai dari Pelabuhan Besar Batu Ampar hingga Kantor Desa Batu Ampar, dengan pengamanan ketat dari personel Polsek Batu Ampar bersama Babinsa setempat. Para peserta membawa spanduk dan poster bertuliskan pesan-pesan seperti “Negara Hadir, Bukan Mengusir Petani yang Butuh Makan” dan “Kami Bakar Arang, Bukan Bakar Negara”.
Dua tokoh lokal, Mahmud dan Kiki, bertindak sebagai koordinator aksi. Mereka menegaskan bahwa kegiatan ini adalah suara rakyat kecil yang cemas kehilangan sumber penghidupan akibat kebijakan yang tidak berpihak pada ekonomi kerakyatan.
Lima Tuntutan Petani Arang Disampaikan Langsung ke Pemerintah Desa
Dalam audiensi yang digelar di Kantor Desa Batu Ampar, perwakilan petani menyampaikan lima poin tuntutan utama, yaitu:
1. Meminta negara hadir menjamin keberlangsungan hidup petani arang rakyat.
2. Menolak penghentian produksi arang tradisional tanpa solusi alternatif.
3. Meminta perlindungan dan pembinaan usaha rakyat yang ramah lingkungan.
4. Mendesak peninjauan legalitas perusahaan kehutanan yang beroperasi di wilayah desa.
5. Menuntut kepastian hukum atas legalitas produksi arang rakyat.
Audiensi dihadiri oleh Kepala Desa Batu Ampar, Ketua BPD, Kapolsek Batu Ampar, perwakilan Koramil, Kasi Trantib Kecamatan, serta para jurnalis lokal.
Kapolsek: Aksi Berjalan Damai dan Terkendali
Kapolsek Batu Ampar IPDA Rahmatul Isani Fachri, S.H., melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, menyatakan bahwa aksi berjalan secara damai, tertib, dan kondusif. Ia menegaskan bahwa kepolisian hadir untuk mengawal hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
“Kami dari jajaran Polsek Batu Ampar hadir untuk memastikan aksi ini berjalan aman. Aksi ini sah secara konstitusi dan kami apresiasi kedewasaan warga yang tertib dan tidak anarkis,” ujar AIPTU Ade.
Ia menambahkan bahwa Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika mendukung penyelesaian aspirasi masyarakat melalui dialog dan musyawarah.
Pemdes Janji Kawal Aspirasi ke DPRD dan Pemkab
Kepala Desa Batu Ampar menyatakan siap mengawal perjuangan masyarakat menuju legalitas pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Hasil audiensi akan dirumuskan ulang oleh perwakilan petani, ditandatangani oleh Kepala Desa dan Ketua BPD, sebelum disampaikan ke DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Aksi damai berakhir pukul 13.30 WIB dalam suasana yang aman dan kondusif. Para peserta membubarkan diri secara tertib sambil berharap aspirasi mereka ditindaklanjuti dengan kebijakan konkret yang berpihak kepada ekonomi rakyat.
![]()
Layanan Informasi dan Pengaduan Resmi:
📲 Call Centre Polres Kubu Raya: 110
📷 Instagram: @polreskuburaya, @kapolreskuburaya
🌐 Website Resmi Polres Kubu Raya: tbnewspolreskuburaya.id
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Kontributor
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








