SUARAANAKKOLONG.CO.ID Pontianak, 19 Juli 2025 – Harapan Daeng Tahir, warga Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, untuk bertemu langsung dengan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, kembali kandas. Niatnya yang tulus memperjelas status lahan warisan milik keluarganya justru berujung kekecewaan setelah informasi yang disampaikan oleh seseorang berinisial Mul, yang disebut sebagai ajudan, tidak terbukti.
“Kami ke Pontianak karena dihubungi oleh Pak Mul. Tapi dia malah berdalih tidak pernah menyuruh datang, bahkan kami diminta menemuinya saja tidak mau,” ujar Yani, pendamping Daeng Tahir, kepada media, Sabtu (19/7/2025).
Menurut Yani, mereka berangkat dari Sungai Kunyit menggunakan mobil pickup demi memenuhi janji pertemuan yang disebut akan berlangsung di Pontianak. Namun sesampainya di lokasi, pernyataan Mul berubah dan ia menolak menemui mereka secara langsung. Sementara niat utama kedatangan tersebut adalah untuk mempertanyakan kelanjutan status Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 4,9 hektar atas nama Daeng Samsudin di Pulau Temajo, yang saat ini berada dalam penguasaan Ria Norsan sejak menjabat Bupati Mempawah.
“Ini persoalan lama. Harusnya sudah selesai dan tidak dibuat berlarut-larut seperti ini, karena sangat menyiksa secara batin dan ekonomi,” tegas Yani.
Ia juga mengungkap bahwa mereka sempat berdebat dengan sejumlah anggota Satpol PP di sekitar lokasi. Mengingat kondisi fisik Daeng Tahir yang sudah lanjut usia dan anak-anaknya yang ikut serta, mereka tidak memungkinkan untuk bermalam di dalam bak pickup. “Jam 21:00 kami putuskan pulang ke Sungai Kunyit dengan perasaan kecewa,” lanjutnya.
Yani mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan mendatangi Kantor Gubernur Kalbar sebagaimana arahan dari Satpol PP. Namun keterbatasan biaya menjadi tantangan utama. “Kami orang susah. Untuk ke Pontianak saja harus sewa pickup. Tapi kami tetap ingin memperjuangkan hak kami secara baik-baik dan bermartabat,” ungkapnya.
Diketahui, Daeng Tahir adalah anak tunggal dari Daeng Samsudin, dan secara hukum waris, merupakan pemilik sah atas lahan tersebut. Namun keberadaan SHM hingga kini masih dikuasai oleh Ria Norsan, yang disebut-sebut telah memegang sertifikat itu sejak periode awal menjabat sebagai Bupati Mempawah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Gubernur Kalbar belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi Media Suara Anak Kolong masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi dan hak jawab dari pihak terkait.

Layanan Aduan dan Hak Jawab:
Media Suara Anak Kolong membuka ruang hak jawab, klarifikasi, atau keberatan dari pihak mana pun sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Silakan hubungi kami melalui:
📍 Alamat: Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
📧 Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
📞 WhatsApp/Telepon:
Admin Office: +62 895-2372-9167
Tim Redaksi: +62 812-5673-5176
Ikuti Media Sosial Kami:
📷 Instagram: @suaraanakkolong.co.id
🎵 TikTok: @suaraanakkolong.co.id
📘 Facebook: Suara Anak Kolong
📺 YouTube: Media Suara Anak Kolong
🐦 Twitter (X): @suaraanakkolong
🌐 Website: www.suaraanakkolong.co.id
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Kontributor
Editor: Amarizar.MD
Red. Ahmad Suganda









