SUARAANAKKOLONG.CO.ID Pontianak -Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi memberikan somasi kepada Wawan Suwandi atas dugaan penggunaan atribut resmi PWI secara ilegal. Somasi ini disampaikan oleh kuasa hukum PWI Kalbar, Ruhermansyah, SH, C.Med, pada Jumat (18/7/2025) di Pontianak.
“Somasi ini adalah peringatan resmi kepada saudara Wawan Suwandi atas tindakannya yang mengaku sebagai Plt Ketua PWI Kalbar dan menggunakan atribut organisasi secara tidak sah. Jika hingga batas waktu 19 Juli 2025 tidak ada tanggapan, kami akan melaporkannya ke Polda Kalimantan Barat,” tegas Ruhermansyah dalam konferensi pers.
Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, termasuk penggunaan logo, stempel, kop surat, dan atribut resmi PWI Kalbar tanpa kewenangan yang sah, serta tindakan mengatasnamakan organisasi dalam surat-menyurat resmi.
“Tindakan ini merugikan organisasi secara hukum dan moral. Kami tidak main-main. Jika tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf terbuka, proses hukum akan kami tempuh hingga tuntas,” ujar Ruhermansyah.
Ia menjelaskan bahwa langkah hukum pidana dan perdata akan dilakukan. Secara pidana, pelanggaran tersebut dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dan secara perdata dikenakan Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
“Kami juga menuntut agar segala bentuk atribut dan dokumen PWI Kalbar yang telah disalahgunakan dikembalikan,” tambahnya.
PWI Kalbar Tegaskan Kepemimpinan Sah
Sekretaris PWI Kalimantan Barat, Deska Irnan Syafara, menyatakan bahwa Wawan Suwandi tidak pernah terdaftar sebagai anggota PWI Kalbar, sehingga tidak memiliki dasar untuk mengklaim posisi Plt Ketua.
“Kami sudah cek sistem keanggotaan PWI. Tidak pernah ada nama Wawan Suwandi terdaftar sebagai anggota. Maka klaimnya sebagai Plt Ketua adalah pembohongan publik dan menyesatkan,” tegas Deska.
Deska menambahkan bahwa sesuai Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, seseorang hanya bisa menjadi Ketua PWI jika telah memiliki sertifikasi wartawan utama, berstatus anggota biasa, dan telah mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK). Semua persyaratan tersebut tidak dipenuhi oleh Wawan Suwandi.
“Untuk jadi anggota saja tidak layak, apalagi mengaku sebagai Ketua. Kami anggap tindakan ini sebagai bentuk kelompok gadungan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Deska mengungkapkan bahwa pihaknya selama ini memilih diam, namun klaim palsu tersebut telah menimbulkan kebingungan di masyarakat, mitra pemerintah, dan swasta mengenai kepengurusan sah PWI Kalbar.
“Kepengurusan kami sah berdasarkan SK PWI Pusat Nomor: 198-PGS/PP.PWU2024 tertanggal 18 April 2024 yang ditandatangani Ketua Umum Hendry Ch. Bangun dan Sekjen Iskandarsyah,” tandasnya.
Deska juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 26 Peraturan Dasar PWI, Ketua PWI Provinsi hanya dapat dipilih melalui Konferensi Provinsi, bukan ditunjuk sepihak.
“Kami imbau masyarakat agar tidak terkecoh oleh informasi sesat dari pihak yang tidak memiliki legalitas dan kompetensi,” tutupnya.
Layanan Aduan & Hak Jawab:
Media Suara Anak Kolong membuka ruang hak jawab, koreksi, klarifikasi, dan pengaduan atas isi pemberitaan kami. Silakan hubungi:
📍 Alamat Redaksi:
Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
📧 Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
📞 Telepon/WhatsApp: +62 895-2372-9167 (Admin Office) | +62 812-5673-5176 (Tim Redaksi)
Ikuti kami di media sosial:
📱 TikTok: @suaraanakkolong.co.id
📘 Facebook: Media Suara Anak Kolong
📸 Instagram: @suaraanakkolong.co.id
🐦 Twitter/X: @suaraanakkolong
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Liputan
Editor: Amarizar.MD
Red. Muhammad Dhanas Amarizar









