SUARAANAKKOLONG.CO.ID Melawi, Kalbar –
Hadi Mulyani, warga Kabupaten Melawi, secara resmi melaporkan seorang pria bernama Edy Kamet ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Melawi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial WhatsApp, Jumat (18/7/2025).
Didampingi oleh Sekretaris DPC Projamin Kabupaten Melawi, Hadi Mulyani mengajukan laporan dengan nomor TBL/129/VII/2025/RES MELAWI. Laporan tersebut didasarkan pada unggahan status WhatsApp milik Edy yang diduga memuat tangkapan layar percakapan pribadi yang disertai kata-kata menyinggung dan merugikan nama baik pelapor.
“Pada Selasa, 14 Juli 2025 sekitar pukul 21.03 WIB, saya diberitahu oleh teman saya bahwa Edy membuat status WhatsApp berisi percakapan dengan pihak lain serta menyebut-nyebut nama saya secara negatif. Saya merasa nama baik saya dicemarkan dan mental saya terganggu atas tindakan tersebut,” ujar Hadi Mulyani.
Sekretaris DPC Projamin Melawi, Agus Husni, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh Hadi Mulyani. Ia juga mengimbau kepada seluruh kader dan simpatisan Projamin agar lebih bijak menggunakan media sosial.
“Kami dari Projamin Melawi mendukung sepenuhnya langkah hukum ini. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak sembarangan menyebarkan konten pribadi, apalagi yang menyangkut harga diri dan nama baik seseorang,” ujar Agus.
Ia juga menegaskan pentingnya memahami konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial, terutama dalam menyebarkan isi percakapan tanpa izin.
Risiko Hukum Menyebar Percakapan WhatsApp
Pakar hukum menyatakan bahwa menyebarkan percakapan WhatsApp ke media publik seperti status WA tanpa izin dapat melanggar hukum. Hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran privasi dan pencemaran nama baik, terutama jika percakapan tersebut mengandung informasi pribadi atau merugikan pihak lain.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat menjerat pelaku dengan ancaman pidana jika terbukti menyebarkan konten yang merendahkan nama baik seseorang secara elektronik.
Agus Husni juga berharap agar laporan Hadi Mulyani segera ditindaklanjuti secara serius oleh Polres Melawi melalui unit terkait, demi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Layanan Aduan & Hak Jawab:
Redaksi Media Suara Anak Kolong membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan layanan aduan atas isi pemberitaan kami. Silakan hubungi kami melalui:
📍 Alamat Redaksi:
Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
📧 Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
📞 Telepon/WhatsApp: +62 895-2372-9167 (Admin Office) | +62 812-5673-5176 (Tim Redaksi)
Ikuti kami di media sosial:
📱 TikTok: @suaraanakkolong
📘 Facebook: Media Suara Anak Kolong
📸 Instagram: @suaraanakkolong
🐦 Twitter/X: @SuaraAnakKolong
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Kontributor
Editor: Amarizar.MD
Red.Denny Purwanto








