Home / Daerah / Kalimantan Barat / Melawi / Polri / Suara Rakyat / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:58 WIB

Hadi Mulyani Resmi Laporkan Edy Kamet ke Polres Melawi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

SUARAANAKKOLONG.CO.ID Melawi, Kalbar –
Hadi Mulyani, warga Kabupaten Melawi, secara resmi melaporkan seorang pria bernama Edy Kamet ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Melawi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial WhatsApp, Jumat (18/7/2025).

Didampingi oleh Sekretaris DPC Projamin Kabupaten Melawi, Hadi Mulyani mengajukan laporan dengan nomor TBL/129/VII/2025/RES MELAWI. Laporan tersebut didasarkan pada unggahan status WhatsApp milik Edy yang diduga memuat tangkapan layar percakapan pribadi yang disertai kata-kata menyinggung dan merugikan nama baik pelapor.

“Pada Selasa, 14 Juli 2025 sekitar pukul 21.03 WIB, saya diberitahu oleh teman saya bahwa Edy membuat status WhatsApp berisi percakapan dengan pihak lain serta menyebut-nyebut nama saya secara negatif. Saya merasa nama baik saya dicemarkan dan mental saya terganggu atas tindakan tersebut,” ujar Hadi Mulyani.

Sekretaris DPC Projamin Melawi, Agus Husni, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh Hadi Mulyani. Ia juga mengimbau kepada seluruh kader dan simpatisan Projamin agar lebih bijak menggunakan media sosial.

Baca Juga  Buron Sebulan, Pencuri Rumah di Kubu Raya Diringkus Tim Resmob Macan Raya

“Kami dari Projamin Melawi mendukung sepenuhnya langkah hukum ini. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak sembarangan menyebarkan konten pribadi, apalagi yang menyangkut harga diri dan nama baik seseorang,” ujar Agus.

Ia juga menegaskan pentingnya memahami konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial, terutama dalam menyebarkan isi percakapan tanpa izin.

Risiko Hukum Menyebar Percakapan WhatsApp

Pakar hukum menyatakan bahwa menyebarkan percakapan WhatsApp ke media publik seperti status WA tanpa izin dapat melanggar hukum. Hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran privasi dan pencemaran nama baik, terutama jika percakapan tersebut mengandung informasi pribadi atau merugikan pihak lain.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat menjerat pelaku dengan ancaman pidana jika terbukti menyebarkan konten yang merendahkan nama baik seseorang secara elektronik.

Baca Juga  Heboh "Seorang Warga Ditemukan Tewas Diduga Korban Laka Lantas.

Agus Husni juga berharap agar laporan Hadi Mulyani segera ditindaklanjuti secara serius oleh Polres Melawi melalui unit terkait, demi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.


Layanan Aduan & Hak Jawab:
Redaksi Media Suara Anak Kolong membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan layanan aduan atas isi pemberitaan kami. Silakan hubungi kami melalui:

📍 Alamat Redaksi:
Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
📧 Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
📞 Telepon/WhatsApp: +62 895-2372-9167 (Admin Office) | +62 812-5673-5176 (Tim Redaksi)


Ikuti kami di media sosial:
📱 TikTok: @suaraanakkolong
📘 Facebook: Media Suara Anak Kolong
📸 Instagram: @suaraanakkolong
🐦 Twitter/X: @SuaraAnakKolong


Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Kontributor
Editor: Amarizar.MD
Red.Denny Purwanto

Share :

Baca Juga

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53
*HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial** *

Anak kolong

HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial