SUARAANAKKOLONG.CO.ID Konawe Selatan, 13 Juli 2025 — Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Cabang Konawe Selatan, Indra Dapa Saranani, menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Puungoni, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan.
Desa Puungoni tercatat menerima Dana Desa sebesar Rp692.323.000, yang telah dicairkan dalam tiga tahap, yakni:
- Tahap I: Rp279.696.900 (40,40%)
- Tahap II: Rp207.696.900 (30,00%)
- Tahap III: Rp204.929.200 (29,60%)
Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan, di antaranya:
- Pembangunan/Rehabilitasi Jalan dan Drainase: Rp199.329.000
- Energi Alternatif Tingkat Desa: Rp98.898.000
- Produksi Tanaman Pangan: Rp138.600.000
- Pos Kesehatan Desa dan PAUD: Lebih dari Rp90 juta
- Kegiatan Mendesak: Rp72.000.000
Namun, berdasarkan penelusuran awal dan hasil observasi lapangan yang dilakukan HMI MPO, diduga terdapat ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dan kondisi fisik riil di lapangan. Beberapa program juga dinilai janggal dalam realisasinya.
Sorotan tajam juga diarahkan pada Surat Bebas Temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan, yang menyatakan bahwa pelaksanaan Dana Desa Puungoni bebas dari masalah. Indra menilai, surat tersebut diduga dikeluarkan tanpa audit objektif dan transparan, padahal terdapat banyak indikasi persoalan teknis di lapangan.
“Kami menilai perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa TA 2023–2024 di Puungoni. Terlebih lagi dengan adanya surat bebas temuan dari Inspektorat, yang justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah ketidakjelasan realisasi fisik kegiatan,” ujar Indra Dapa Saranani.
HMI MPO Konsel Nyatakan Sikap Tegas
Menyikapi dugaan ini, HMI MPO Konawe Selatan menyampaikan tiga poin pernyataan sikap resmi:
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mengevaluasi keabsahan surat bebas temuan dari Inspektorat Konawe Selatan.
2. Meminta Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara turun langsung dan melakukan audit ulang secara menyeluruh.
3. Mengajak masyarakat sipil dan elemen kontrol sosial untuk bersama-sama mengawasi transparansi dan penggunaan Dana Desa di wilayah Konawe Selatan, khususnya desa-desa berkembang seperti Puungoni.
“Jika benar terjadi penyimpangan, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat kecil yang seharusnya menikmati manfaat dana tersebut. Kami tidak akan tinggal diam dan siap membawa isu ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tegas Indra.
Soal Dana Desa: Hukum, Keadilan, dan Keberpihakan
HMI MPO menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa bukan semata perkara administratif atau hukum, melainkan juga menyangkut keadilan sosial dan keberpihakan terhadap masyarakat desa yang selama ini seringkali menjadi korban praktik manipulatif anggaran.
HMI MPO menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap membangun sinergi dengan lembaga hukum, media, dan masyarakat sipil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas Dana Desa berjalan sesuai aturan.
📝 Layanan Pengaduan & Hak Jawab
Media Suara Anak Kolong membuka layanan pengaduan dan hak jawab bagi siapa pun yang ingin memberikan klarifikasi, tanggapan, atau informasi lanjutan terkait pemberitaan ini.
Silakan hubungi kami melalui:
📍 Alamat Redaksi:
Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
📧 Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
📞 Telepon/WhatsApp Admin Office: +62 895-2372-9167
📱 WA Redaksi: +62 812-5673-5176
Kami menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, keterbukaan informasi publik, dan hak jawab setiap warga negara.
🌐 Media Sosial Resmi Media Suara Anak Kolong
Ikuti kami untuk berita-berita kritis, inspiratif, dan berbasis data:
📘 Facebook: fb.com/SuaraAnakKolong
🐦 Twitter/X: @anak_kolong
📷 Instagram: @suaraanakkolong
▶️ YouTube: Media Suara Anak Kolong
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Indra Dapa Saranani
Editor: Amarizar.MD
Red. S. Widodo









