SUARAANAKKOLONG.CO.ID Kubu Raya – Musim kemarau kembali menjadi tantangan bagi wilayah Kalimantan Barat, khususnya Kabupaten Kubu Raya, dengan meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tim gabungan yang terdiri dari Polres Kubu Raya, Sat Brimob Polda Kalbar, Dit Samapta Polda Kalbar, BPBD, Manggala Agni, dan masyarakat peduli api (MPA) terus bergerak cepat di garis depan memadamkan titik-titik api yang terpantau di berbagai lokasi, Rabu (2/7/2025).
Titik Terbakar di Dua Kecamatan: Sungai Raya dan Sungai Kakap
Mulai pukul 08.00 WIB, tim gabungan menyasar dua kecamatan yang paling terdampak—Sungai Raya dan Sungai Kakap—yang mengalami kemunculan titik panas (hotspot) akibat kebakaran lahan gambut dan semak belukar.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pemadaman dilakukan secara menyeluruh, mulai dari deteksi dini, pemadaman, penyekatan, hingga pendinginan, sekaligus sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
“Petugas di lapangan tidak hanya memadamkan api, tetapi juga menghimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Ade.
Kecamatan Sungai Raya: 10 Hektar Lahan Terbakar
Di Kecamatan Sungai Raya, api melalap kawasan Parit Derabak hingga Parit Sembin, Dusun Sungai Seribu, Desa Parit Baru. Lahan berupa gambut dan semak belukar ini memiliki akses air cukup, namun lokasi tergolong rawan karena dekat dengan pemukiman warga.
Titik koordinat kebakaran:
0.112631667S – 109.3731583E
0.11577166S – 109.3645166E
Luas lahan terdampak mencapai 10 hektar. Proses pendinginan melibatkan Sat Samapta Polres, Polsek Sungai Raya, Brimob Polda Kalbar, Dit Samapta, Damkar Wonodadi, Damkar Manggala Agni, BPBD, dan MPA Desa Parit Baru.
Kecamatan Sungai Kakap: Akses Sulit, Vegetasi Kering
Di Dusun Kenanga, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, kondisi lebih menantang. Vegetasi kering, medan sulit, dan akses air terbatas membuat upaya pemadaman lebih berat. Koordinat titik api:
0.1671000S – 109.3093900E
Lahan terbakar diperkirakan seluas 5 hektar. Tim gabungan dari Polsek Sungai Kakap, MPA, dan pemadam setempat masih melakukan proses pendinginan. Kepemilikan lahan masih dalam penyelidikan.
Penegakan Hukum dan Himbauan Publik
Selain pemadaman, tim gabungan juga mensosialisasikan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, khususnya Pasal 108 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pembakaran lahan:
“Hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar,” tegas Aiptu Ade.
Polres Kubu Raya juga memperketat patroli dan memperluas edukasi masyarakat tentang bahaya karhutla serta dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan, dan ketahanan pangan.
Hingga hari ini, pendinginan masih berlangsung di Desa Parit Baru dan Punggur Kecil. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Polres Kubu Raya memastikan upaya pemadaman dan pencegahan terus dilakukan hingga kondisi dinyatakan aman.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, terutama di musim kemarau ini. Mari kita jaga bersama lingkungan kita,” pungkas Aiptu Ade.
Layanan Aduan dan Hak Jawab Media Suara Anak Kolong
Apabila terdapat informasi tambahan, klarifikasi, atau hak jawab atas pemberitaan ini, masyarakat dapat menghubungi redaksi Media Suara Anak Kolong melalui:
Alamat Redaksi:
Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalbar 78243
Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
Telepon/WA:
+62 895-2372-9167 (Admin Office)
+62 812-5673-5176 (Tim Redaksi)
Ikuti Media Suara Anak Kolong di Media Sosial:
Instagram: @suaraanakkolong
Facebook Page: Media Suara Anak Kolong
YouTube: Suara Anak Kolong TV
TikTok: @suaraanakkolong.co.id
Twitter (X): @suaraanakkolong
Threads: @suaraanakkolong
Media Suara Anak Kolong
Sumber: Polres Kubu Raya
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








