SUARAANAKKOLONG.CO.ID Kubu Raya – Setelah satu bulan menjadi buronan, seorang pemuda berinisial MR (21) akhirnya diringkus Tim Resmob Macan Raya Satuan Reskrim Polres Kubu Raya. Ia ditangkap di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, Senin (20/6/2025), atas kasus pencurian rumah yang terjadi di Komplek Villa Kharisma 2, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
Penangkapan dipimpin langsung oleh IPDA Muhammad Ilham Akbar, setelah identitas pelaku dikantongi melalui serangkaian penyelidikan intensif.
“Sekitar pukul 17.40 WIB, tim berhasil menemukan pelaku di sebuah rumah di Kampung Beting. Saat hendak diamankan, MR sempat melawan namun berhasil dilumpuhkan,” ungkap Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mewakili Kasat Reskrim IPTU Hafiz Febrandani, Senin (30/6/2025).
Pelaku Beraksi Saat Korban Tertidur
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diduga menyelinap melalui pintu belakang rumah saat seluruh penghuni tertidur.
Barang-barang yang digasak pelaku antara lain:
- 3 unit ponsel (iPhone 11 hitam, iPhone 7 Plus gold, dan Samsung A25 navy)
- 1 helm
- Uang tunai Rp 200 ribu
- Dokumen kendaraan (STNK & BPKB) atas nama Yuliana Silvina
Korban baru menyadari pencurian tersebut keesokan harinya saat hendak bangun dan bersiap beraktivitas.
“Kami menduga pelaku sudah mengincar rumah tersebut dan menunggu waktu sepi. Aksinya tergolong rapi dan terencana,” terang Aiptu Ade.
Polisi Duga MR Tak Beraksi Sendiri
Usai ditangkap, MR mengakui perbuatannya. Namun penyidik mendalami kemungkinan pelaku tidak bekerja sendiri, dan adanya keterlibatan jaringan atau aksi serupa di lokasi lain dalam wilayah hukum Polres Kubu Raya.
“Saat ini penyidikan masih berlangsung. Tidak tertutup kemungkinan MR terlibat kasus lain,” kata Ade.
Pelaku saat ini mendekam di tahanan Polres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Imbauan Polres: Waspada dan Jangan Ragu Melapor
Polres Kubu Raya mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di malam hari. Pengamanan rumah, sistem kunci ganda, dan lampu penerangan sangat membantu mencegah aksi kejahatan.
“Pastikan rumah terkunci rapat sebelum tidur atau bepergian. Jika melihat gerak-gerik mencurigakan, segera lapor ke polisi,” tegas Ade.
Layanan Informasi, Hak Jawab, dan Media Sosial
Untuk informasi lanjutan atau pengaduan masyarakat terkait kasus ini dan berita lainnya, hubungi redaksi Media Suara Anak Kolong:
📌 Alamat Redaksi:
Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
📧 Email Redaksi: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
📞 WA/Telepon:
+62 895-2372-9167 (Admin Office)
+62 812-5673-5176 (Tim Redaksi)
🌐 Website: www.suaraanakkolong.co.id
📱 Media Sosial Resmi Media Suara Anak Kolong:
Facebook: fb.com/suaraanakkolong
Instagram: @suaraanakkolong
TikTok: @suaraanakkolong.co.id
Twitter/X: @suaraanakkolong
YouTube: Media Suara Anak Kolong
Media Suara Anak Kolong
Sumber: Tim Liputan
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








