LSM Mempawah Berani Tolak Pengambilalihan Pulau Pengikik oleh Provinsi Kepri

SUARAANAKKOLONG.CO.ID Mempawah – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mempawah Berani menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait pemindahan wilayah Pulau Pengikik Besar dan Pulau Pengikik Kecil dari Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, ke Provinsi Kepulauan Riau. Aksi penolakan ini dipicu oleh terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.11-6117 Tahun 2022, yang dianggap cacat secara hukum dan prosedural.

Siti Helga Janottama, juru bicara LSM Mempawah Berani, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (6/7/2025) menegaskan bahwa pihaknya menolak keras keputusan tersebut. Mereka menilai, pemindahan wilayah tersebut tidak melalui proses yang konstitusional, tidak melibatkan DPRD, dan mengabaikan asal-usul sejarah daerah.

“Kami menyatakan bahwa perjuangan menjaga keutuhan wilayah Kalbar, khususnya warisan DIKB, bukan sekadar persoalan peta. Ini menyangkut kehormatan, sejarah, dan integritas konstitusi,” tegas Siti Helga.

 

Langgar UU dan Sejarah Daerah

Menurut mereka, Pulau Pengikik secara historis merupakan bagian dari Kesultanan Mempawah dan Kesultanan Pontianak, yang menjadi bagian dari Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) sejak 1947.

LSM Mempawah Berani juga menegaskan bahwa:

  • Dalam UU No. 25 Tahun 1956, seluruh wilayah eks-DIKB dinyatakan sah sebagai bagian dari Kalimantan Barat.
  • Dalam Permendagri No. 141 Tahun 2017, batas daerah hanya dapat diubah melalui kesepakatan antara dua daerah.
  • Pemindahan wilayah tersebut dilakukan tanpa persetujuan DPRD Kalbar maupun DPRD Mempawah.
  • Tidak pernah ada sengketa perbatasan antara Kalbar dan Kepri, apalagi antara Mempawah dan Natuna, sebelumnya.
Baca Juga  Komandan Kontingen Garuda UNIFIL Kunjungi Satgas MPU XXV-Q di UNP 7-3, Sampaikan 3 Penekanan Utama

 

Tuntutan Resmi Kepada Pemerintah

Dalam pernyataan tertulisnya, LSM Mempawah Berani menyampaikan empat poin tuntutan hukum, yakni:

1. Menolak Kepmendagri No. 100.11-6117 Tahun 2022 sebagai bentuk pelanggaran prinsip legalitas dan asas rekognisi sejarah daerah.
2. Meminta Mendagri untuk segera mencabut atau merevisi keputusan tersebut, serta mengembalikan Pulau Pengikik ke Kabupaten Mempawah.
3. Mendorong DPRD Provinsi Kalbar dan DPRD Mempawah untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang batas wilayah berbasis sejarah DIKB.
4. Memohon perhatian Presiden Republik Indonesia untuk memberikan evaluasi konstitusional, demi menjaga stabilitas dan keadilan wilayah dalam NKRI.

 

Seruan untuk Keadilan Konstitusional

LSM ini juga mengingatkan bahwa tindakan sepihak pemerintah pusat berpotensi mencederai prinsip persatuan daerah dan keadilan konstitusional.

Baca Juga  Peringati HUT ke-73, Kumdam XII/Tpr Gelar Edukasi Hukum dan Peresmian Pos Jaga

“Walau guntur mengguruh di langit, walau hujan turun tikam menikam, walau bumi pecah berkeping dua, pantang kami berputar haluan dari memperjuangkan hak wilayah kami,” kutipan pernyataan penutup yang menggema dari Mempawah.

Aksi penolakan ini diharapkan dapat menjadi alarm konstitusional bagi pemerintah pusat untuk menghormati sejarah dan hukum tata wilayah yang adil dan partisipatif.


Layanan Aduan dan Hak Jawab Media Suara Anak Kolong

Jika terdapat koreksi, sanggahan, atau permintaan hak jawab atas isi berita ini, masyarakat dapat menyampaikan kepada redaksi melalui:

Alamat Redaksi:
Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kelurahan Benua Melayu Laut,
Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243

Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com

Telepon/WhatsApp:
+62 895-2372-9167 (Admin Office)
+62 812-5673-5176 (Tim Redaksi)


Ikuti Media Suara Anak Kolong di Media Sosial Resmi:

Instagram: @suaraanakkolong
Facebook Page: Media Suara Anak Kolong
YouTube Channel: Suara Anak Kolong TV
TikTok: @suaraanakkolong.co.id
Twitter (X): @suaraanakkolong
Threads: @suaraanakkolong


Media Suara Anak Kolong
Sumber: LSM Mempawah Berani
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari

Share :

Baca Juga

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53
*HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial** *

Anak kolong

HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial