Polres Sambas Tangani Dugaan Tindak Pidana Cabul terhadap Anak di Bawah Umur

SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Sambas — Polres Sambas kini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas. Laporan disampaikan oleh seorang ibu berinisial S.D. (30) pada 20 Juni 2025, yang mengaku bahwa anak perempuannya berinisial M.O. (5) menjadi korban tindak asusila.

Peristiwa bermula saat korban ditemukan berada di dalam kamar rumah seorang tetangga berinisial N. (64). Setelah dibujuk, korban mengaku telah mengalami tindakan tak senonoh dari pelaku. Lebih mengejutkan, perbuatan serupa diketahui telah terjadi sebelumnya, yakni pada April 2025.

Penyelidikan Cepat dan Profesional

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Piket Satreskrim Polres Sambas segera bertindak:

  • Memeriksa pelapor dan korban
  • Melakukan visum et repertum
  • Menyita barang bukti, termasuk pakaian korban dan dokumen identitas
  • Memeriksa dua saksi: E.S. (9) dan S.P. (30)
Baca Juga  Polresta Pontianak Tingkatkan Patroli Rutin untuk Cegah Kejahatan Jalanan

Kapolres Sambas, melalui Kasi Humas Polres Sambas, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini dengan serius dan profesional.

“Kejahatan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi. Kami komitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Berat

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelaku dijerat dengan:

Pasal 82 ayat (1), (2) jo Pasal 76E
UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Polsek Meranti Intensifkan Patroli Siang Demi Jaga Kamtibmas

Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk:

  • Lebih waspada dan peka terhadap lingkungan
  • Segera melapor jika mengetahui indikasi kekerasan seksual terhadap anak

Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Liputan
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari


📞 Layanan Pengaduan & Hak Jawab

Apabila terdapat informasi yang perlu diklarifikasi atau hak jawab atas berita ini, silakan hubungi kami melalui:

Alamat Redaksi:
Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
WhatsApp:

  • +62 895‑2372‑9167 (Admin Office)
  • +62 812‑5673‑5176 (Tim Redaksi)

🌐 Ikuti Media Suara Anak Kolong
Facebook: Media Berita Suara Anak Kolong
Instagram: @suaraanakkolong.co.id
TikTok: @suaraanakkolong.co.id
Twitter (X): @suaraanakkolong.co.id
YouTube: Suara Anak Kolong News

Share :

Baca Juga

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53
*HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial** *

Anak kolong

HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial