SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Sambas — Polres Sambas kini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas. Laporan disampaikan oleh seorang ibu berinisial S.D. (30) pada 20 Juni 2025, yang mengaku bahwa anak perempuannya berinisial M.O. (5) menjadi korban tindak asusila.
Peristiwa bermula saat korban ditemukan berada di dalam kamar rumah seorang tetangga berinisial N. (64). Setelah dibujuk, korban mengaku telah mengalami tindakan tak senonoh dari pelaku. Lebih mengejutkan, perbuatan serupa diketahui telah terjadi sebelumnya, yakni pada April 2025.
Penyelidikan Cepat dan Profesional
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Piket Satreskrim Polres Sambas segera bertindak:
- Memeriksa pelapor dan korban
- Melakukan visum et repertum
- Menyita barang bukti, termasuk pakaian korban dan dokumen identitas
- Memeriksa dua saksi: E.S. (9) dan S.P. (30)
Kapolres Sambas, melalui Kasi Humas Polres Sambas, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini dengan serius dan profesional.
“Kejahatan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi. Kami komitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelaku dijerat dengan:
Pasal 82 ayat (1), (2) jo Pasal 76E
UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk:
- Lebih waspada dan peka terhadap lingkungan
- Segera melapor jika mengetahui indikasi kekerasan seksual terhadap anak
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Liputan
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari
📞 Layanan Pengaduan & Hak Jawab
Apabila terdapat informasi yang perlu diklarifikasi atau hak jawab atas berita ini, silakan hubungi kami melalui:
Alamat Redaksi:
Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
WhatsApp:
- +62 895‑2372‑9167 (Admin Office)
- +62 812‑5673‑5176 (Tim Redaksi)
🌐 Ikuti Media Suara Anak Kolong
Facebook: Media Berita Suara Anak Kolong
Instagram: @suaraanakkolong.co.id
TikTok: @suaraanakkolong.co.id
Twitter (X): @suaraanakkolong.co.id
YouTube: Suara Anak Kolong News








