Pelanggaran UU Pers di Sekadau: Intimidasi Wartawan Terkait PETI Dikecam Keras, Desakan Proses Hukum Menguat

SUARAANAKKOLONG.CO.ID SEKADAU – Insiden dugaan intimidasi dan penghinaan terhadap wartawan kembali mencoreng kebebasan pers di Indonesia. Peristiwa ini terjadi di Desa Sungai Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Jumat (27/6/2025), diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat, dan terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.

Tindakan intimidatif tersebut ditujukan kepada dua wartawan media lokal yang tengah melakukan peliputan investigatif terkait aktivitas PETI. Aksi ini memicu kecaman dari kalangan jurnalis, pegiat pers, serta aktivis demokrasi.

“Ini bukan hanya persoalan penghinaan terhadap individu wartawan, melainkan serangan langsung terhadap kebebasan pers sebagai pilar demokrasi,” tegas seorang Aktivis 98, yang juga dikenal sebagai penggiat hak kebebasan informasi publik.

Pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Insiden ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menyebut bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga  Dump Truk PT. PII dan PT. GHI Adu Banteng, KPIP Desak Disnaker Sultra dan DPRD Provinsi Evaluasi Sistem K3 PT. KKU

Tindakan intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik adalah pelanggaran hukum dan ancaman terhadap kebebasan berekspresi, yang dijamin konstitusi. Terlebih jika kekerasan tersebut diduga diskenariokan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan ekonomi ilegal.

“Kami mencurigai adanya jaringan ekonomi ilegal yang terganggu oleh peliputan media. Mereka menggunakan tekanan sosial dan kekerasan verbal untuk membungkam suara kritis,” ujar seorang pengamat hukum pers di Kalbar.

Tuntutan Investigasi Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum

Koalisi media dan aktivis Kalimantan Barat menuntut Polda Kalbar dan Polres Sekadau segera mengusut tuntas insiden ini serta mengidentifikasi dan menangkap pelaku, termasuk aktor intelektual di balik intimidasi tersebut.

Mereka juga menyerukan dukungan dari Dewan Pers dan Komnas HAM untuk ikut mengawal proses hukum agar keamanan wartawan tetap terjaga, khususnya di wilayah rawan konflik dan pertambangan ilegal.

Baca Juga  Elemen Masyarakat Adat Bengkayang, LSM, Wartawan, FKPPI, dan Pemuda Pancasila Gelar Aksi Simpatik Dukung Pengesahan RUU TNI

“Negara tak boleh diam. Jika pers dibungkam, maka demokrasi runtuh. Kami menuntut perlindungan nyata bagi semua wartawan di lapangan,” ujar pernyataan sikap bersama organisasi jurnalis di Kalbar.


Media Suara Anak Kolong

Sumber/Penulis: Aktivis Pegiat Pers
Editor: Amarizar.MD
Red. Tim Redaksi Investigasi Kalbar


Layanan Aduan dan Hak Jawab Media Suara Anak Kolong:

Alamat: Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
Telepon/WhatsApp: +62 895-2372-9167 (Admin Office), +62 812-5673-5176 (Tim Redaksi)


Sosial Media Resmi Media Suara Anak Kolong:

Facebook: Media Berita Suara Anak Kolong
Instagram: @suaraanakkolong.co.id
TikTok: @suaraanakkolong.co.id
Twitter: @suaraanakkolong
YouTube: Suara Anak Kolong News

Share :

Baca Juga

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53