SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Kubu Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lanjutan dan penghitungan barang bukti ratusan jenis pelumas berbagai merek yang diduga palsu. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (26/6/2025), mulai pukul 14.00 hingga 19.30 WIB, di tiga gudang yang berada di Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yaitu Gudang B6, B7, dan D6.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, Kompol Terry Hendrata, S.H., S.I.K., M.H., dan disaksikan oleh sejumlah pihak, antara lain perwakilan Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar, Koordinator BAIS Pertamina, perwakilan LSM, media, dan masyarakat sekitar. Kehadiran berbagai pihak menjadi penanda transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan pelumas tersebut.
Dari hasil penghitungan sampel barang bukti, sebanyak 165 jenis minyak pelumas untuk kendaraan roda dua dan roda empat berhasil diamankan. Adapun rincian penemuan berdasarkan lokasi adalah sebagai berikut:
- Gudang B6: 52 jenis pelumas berbagai merek.
- Gudang B7: 54 jenis pelumas berbagai merek.
- Gudang D6: 59 jenis pelumas berbagai merek.
Pelumas-pelumas yang disita akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut untuk menguji keaslian produk serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan peredaran pelumas ilegal.
Kompol Terry Hendrata menyampaikan kepada media bahwa pelaku dalam kasus ini berpotensi dijerat dengan dua pasal utama:
“Pasal 100 atau Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.”
“Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana kurungan lima tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas Kompol Terry.
Langkah-langkah penyelidikan selanjutnya yang diambil antara lain interogasi terhadap pemilik usaha atau kepala gudang, pemeriksaan saksi-saksi terkait, koordinasi dengan ahli guna pengujian keaslian pelumas, serta penyusunan laporan resmi hasil penyelidikan sebelum kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan menyeluruh.
“Dugaan peredaran pelumas palsu ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum karena potensi kerugian yang ditimbulkan sangat besar, baik bagi konsumen maupun industri pelumas nasional.”
“Polda Kalbar berkomitmen mengusut tuntas kasus ini untuk menjaga kualitas produk dan melindungi hak-hak konsumen,” pungkas Kombes Pol Bayu.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Liputan
Editor: Amarizar.MD
Red. Denny Purwanto
Layanan Pengaduan dan Hak Jawab Media Suara Anak Kolong:
Jika terdapat informasi dalam berita ini yang perlu diluruskan atau diklarifikasi, masyarakat berhak mengajukan hak jawab melalui kontak resmi berikut:
Alamat Redaksi:
Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kelurahan Benua Melayu Laut,
Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
Telepon/WhatsApp:
+62 895-2372-9167 (Admin Office)
+62 812-5673-5176 (Tim Redaksi)
Ikuti Media Suara Anak Kolong di Media Sosial:
Facebook: Media Berita Suara Anak Kolong
Instagram: suaraanakkolong.co.id
TikTok: suaraanakkolong.co.id
Twitter/X: suaraanakkolong.co.id
YouTube: Suara Anak Kolong News








