Gagal Terbang ke Surabaya, Kurir Narkoba Dibekuk Polisi di Bandara Supadio Pontianak

SUARAANAKKOLONG.CO.ID Kubu Raya – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 395,7 gram berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya. Dua tersangka berinisial AI dan IN diamankan dalam dua lokasi berbeda di Bandara Internasional Supadio Pontianak, awal Juni 2025 lalu.

Barang bukti narkotika hasil pengungkapan ini dimusnahkan oleh Polres Kubu Raya dalam sebuah acara resmi yang digelar di Aula Mapolres Kubu Raya, Selasa (tanggal kegiatan pemusnahan, jika ada). Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh para tersangka, perwakilan BNN Kabupaten Kubu Raya, pihak AVSEC Bandara Supadio, dan awak media.

Modus: Sabu Disembunyikan di Celana Dalam

Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa tersangka AI (26), seorang mahasiswa asal Pamekasan, Jawa Timur, diamankan oleh Tim Labubu Satresnarkoba pada Kamis, 5 Juni 2025. AI hendak melakukan penerbangan menuju Surabaya dengan membawa empat paket sabu seberat total 396,22 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam.

Baca Juga  Polsek Pelabuhan Dwikora Intensifkan Patroli dan Dialogis Saat Kedatangan Kapal di Pontianak

“Penangkapan dilakukan setelah Tim Labubu menerima informasi dari AVSEC Bandara Supadio. Saat digeledah, ditemukan sabu dalam plastik klip transparan yang disembunyikan oleh pelaku,” terang Aiptu Ade.

Dari pengakuannya, AI menerima perintah dari seseorang berinisial DR yang berdomisili di Surabaya. Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk satu kali pengiriman. Penyidik menduga AI merupakan kurir dalam jaringan yang lebih besar dan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya.

Proses Pemusnahan Barang Bukti

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan menuangkan sabu ke dalam wadah berisi cairan pembersih kimia, disaksikan langsung oleh berbagai pihak untuk menjamin transparansi proses penegakan hukum.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tegas Aiptu Ade.

Kedua tersangka saat ini menjalani proses penyidikan mendalam di Polres Kubu Raya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Baca Juga  Wartawan Senior H. M. Ali Anafia Resmi Jabat Pimpinan Redaksi Suara Anak Kolong

Media Suara Anak Kolong

Sumber/Penulis: Tim Liputan
Editor: Amarizar.MD
Red. Denny Purwanto


Layanan Aduan dan Hak Jawab:

Alamat: Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
Telepon/WhatsApp: +62 895-2372-9167 (Admin Office), +62 812-5673-5176 (Tim Redaksi)


Sosial Media Resmi Media Suara Anak Kolong:

Facebook: Media Berita Suara Anak Kolong
Instagram: @suaraanakkolong.co.id
TikTok: @suaraanakkolong.co.id
Twitter (X): @suaraanakkolong
YouTube: Suara Anak Kolong News

Share :

Baca Juga

Pontianak

Misteri Kematian Santri di Kubu Raya: Tim Hukum KAHMI Kalbar Turun Langsung Investigasi Pesantren Labbaik

Kalimantan Barat

Pererat Silaturahmi, FORKI Kota Pontianak Gelar Latihan Gabungan Karateka Pagi Ini di Polda Kalbar

Kalimantan Barat

Wujud Kepedulian, KBAK Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Pribadi Bapak Edi Kamtono untuk Anggota yang Membutuhkan

Artikel

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Anak Kolong (KBAK) Kalbar Gelar Safari Lebaran ke Kediaman Tokoh dan Pimpinan Daerah

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak