Gagal Terbang ke Surabaya, Kurir Narkoba Dibekuk Polisi di Bandara Supadio Pontianak

SUARAANAKKOLONG.CO.ID Kubu Raya – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 395,7 gram berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya. Dua tersangka berinisial AI dan IN diamankan dalam dua lokasi berbeda di Bandara Internasional Supadio Pontianak, awal Juni 2025 lalu.

Barang bukti narkotika hasil pengungkapan ini dimusnahkan oleh Polres Kubu Raya dalam sebuah acara resmi yang digelar di Aula Mapolres Kubu Raya, Selasa (tanggal kegiatan pemusnahan, jika ada). Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh para tersangka, perwakilan BNN Kabupaten Kubu Raya, pihak AVSEC Bandara Supadio, dan awak media.

Modus: Sabu Disembunyikan di Celana Dalam

Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa tersangka AI (26), seorang mahasiswa asal Pamekasan, Jawa Timur, diamankan oleh Tim Labubu Satresnarkoba pada Kamis, 5 Juni 2025. AI hendak melakukan penerbangan menuju Surabaya dengan membawa empat paket sabu seberat total 396,22 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam.

Baca Juga  Presiden Prabowo akan ke India Jadi Chief Guest Perayaan Hari Republik

“Penangkapan dilakukan setelah Tim Labubu menerima informasi dari AVSEC Bandara Supadio. Saat digeledah, ditemukan sabu dalam plastik klip transparan yang disembunyikan oleh pelaku,” terang Aiptu Ade.

Dari pengakuannya, AI menerima perintah dari seseorang berinisial DR yang berdomisili di Surabaya. Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk satu kali pengiriman. Penyidik menduga AI merupakan kurir dalam jaringan yang lebih besar dan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya.

Proses Pemusnahan Barang Bukti

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan menuangkan sabu ke dalam wadah berisi cairan pembersih kimia, disaksikan langsung oleh berbagai pihak untuk menjamin transparansi proses penegakan hukum.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tegas Aiptu Ade.

Kedua tersangka saat ini menjalani proses penyidikan mendalam di Polres Kubu Raya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Baca Juga  Kementerian PKP Siapkan Skenario untuk Capai Target Program Tiga Juta Rumah

Media Suara Anak Kolong

Sumber/Penulis: Tim Liputan
Editor: Amarizar.MD
Red. Denny Purwanto


Layanan Aduan dan Hak Jawab:

Alamat: Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
Telepon/WhatsApp: +62 895-2372-9167 (Admin Office), +62 812-5673-5176 (Tim Redaksi)


Sosial Media Resmi Media Suara Anak Kolong:

Facebook: Media Berita Suara Anak Kolong
Instagram: @suaraanakkolong.co.id
TikTok: @suaraanakkolong.co.id
Twitter (X): @suaraanakkolong
YouTube: Suara Anak Kolong News

Share :

Baca Juga

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53
*HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial** *

Anak kolong

HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial