SUARAANAKKOLONG.CO.ID Kubu Raya – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 395,7 gram berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya. Dua tersangka berinisial AI dan IN diamankan dalam dua lokasi berbeda di Bandara Internasional Supadio Pontianak, awal Juni 2025 lalu.
Barang bukti narkotika hasil pengungkapan ini dimusnahkan oleh Polres Kubu Raya dalam sebuah acara resmi yang digelar di Aula Mapolres Kubu Raya, Selasa (tanggal kegiatan pemusnahan, jika ada). Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh para tersangka, perwakilan BNN Kabupaten Kubu Raya, pihak AVSEC Bandara Supadio, dan awak media.
Modus: Sabu Disembunyikan di Celana Dalam
Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa tersangka AI (26), seorang mahasiswa asal Pamekasan, Jawa Timur, diamankan oleh Tim Labubu Satresnarkoba pada Kamis, 5 Juni 2025. AI hendak melakukan penerbangan menuju Surabaya dengan membawa empat paket sabu seberat total 396,22 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam.
“Penangkapan dilakukan setelah Tim Labubu menerima informasi dari AVSEC Bandara Supadio. Saat digeledah, ditemukan sabu dalam plastik klip transparan yang disembunyikan oleh pelaku,” terang Aiptu Ade.
Dari pengakuannya, AI menerima perintah dari seseorang berinisial DR yang berdomisili di Surabaya. Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk satu kali pengiriman. Penyidik menduga AI merupakan kurir dalam jaringan yang lebih besar dan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya.
Proses Pemusnahan Barang Bukti
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan menuangkan sabu ke dalam wadah berisi cairan pembersih kimia, disaksikan langsung oleh berbagai pihak untuk menjamin transparansi proses penegakan hukum.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tegas Aiptu Ade.
Kedua tersangka saat ini menjalani proses penyidikan mendalam di Polres Kubu Raya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Liputan
Editor: Amarizar.MD
Red. Denny Purwanto
Layanan Aduan dan Hak Jawab:
Alamat: Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
Telepon/WhatsApp: +62 895-2372-9167 (Admin Office), +62 812-5673-5176 (Tim Redaksi)
Sosial Media Resmi Media Suara Anak Kolong:
Facebook: Media Berita Suara Anak Kolong
Instagram: @suaraanakkolong.co.id
TikTok: @suaraanakkolong.co.id
Twitter (X): @suaraanakkolong
YouTube: Suara Anak Kolong News








