SUARAANAKKOLONG.CO.ID Kubu Raya – Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang, Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian komponen kendaraan berat yang terjadi di kawasan Komplek Betuah Alam Semesta, Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Satu orang pelaku berinisial AS (36) berhasil diamankan polisi beberapa jam setelah kejadian, sementara satu rekan pelaku lainnya berinisial JI masih dalam pengejaran.
Kapolsek Sungai Ambawang, AKP Prambudi, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 07.00 WIB setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi pencurian bersama rekannya.
“Pelaku AS kami amankan saat bersembunyi di semak-semak tak jauh dari lokasi pencurian. Ia sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil kami bekuk dengan bantuan warga,” ujar Aiptu Ade, Kamis (25/6/2025).
Curi Crown Wheel dan Gardan Kendaraan Berat
Kejadian pencurian terjadi pada Senin dini hari pukul 04.00 WIB. Korban mendapati bahwa satu buah crown wheel (ring gear) dan besi tengkorak gardan dari kendaraan berat miliknya telah hilang. Komponen tersebut diketahui memiliki nilai material tinggi dan vital bagi sistem kendaraan.
“Modus pelaku adalah masuk diam-diam ke area rumah korban, mengambil komponen berat tersebut, lalu menyembunyikannya di semak-semak tak jauh dari lokasi. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp5 juta,” terang Ade.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan pihak kepolisian sebagai alat bukti dalam proses hukum lebih lanjut.
Rekan Pelaku Masih Buron
Usai penangkapan AS, polisi masih memburu rekan pelakunya, JI, yang hingga kini belum tertangkap. Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang menyatakan tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan atau keterlibatan pelaku lain.
“Kami terus memburu JI yang kabur setelah kejadian. AS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Aiptu Ade.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan kriminal di lingkungan masing-masing, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: TBNewsPolresKubuRaya.id
Editor: Amarizar.MD
Red. Rudi Priyatna
Layanan Aduan dan Hak Jawab:
Alamat: Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
Telepon/WhatsApp: +62 895-2372-9167 (Admin Office), +62 812-5673-5176 (Tim Redaksi)
Sosial Media Resmi Media Suara Anak Kolong:
Facebook: Media Berita Suara Anak Kolong
Instagram: @suaraanakkolong.co.id
TikTok: @suaraanakkolong.co.id
Twitter (X): @suaraanakkolong
YouTube: Suara Anak Kolong News








