SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Pontianak – Rabu, 25 Juni 2025 Ketua Umum DPP Keluarga Besar Anak Kolong Kalimantan Barat, Denny Purwanto, S.Sos., menyampaikan pernyataan resmi menanggapi temuan oli ilegal yang diduga palsu dalam sidak yang dilakukan oleh Wakil Gubernur Kalbar, Drs. Krisantus Kurniawan, M.Si., di salah satu gudang di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Rabu siang (25/6/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung dari Kantor Sekretariat Keluarga Besar Anak Kolong Kalimantan Barat yang beralamat di Jl. Sultan Moh., Ruko Samping Pelabuhan Senghie, Lantai 2 No. 110 A, Pontianak.
Dalam keterangannya, Denny menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Wakil Gubernur Kalbar, namun juga mengingatkan bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti secara hukum hingga tuntas.
“Kami sangat mengapresiasi sidak Wagub. Tapi ini bukan sekadar pelanggaran ringan. Ini kejahatan serius yang menyangkut keselamatan rakyat dan merugikan negara. Jangan ada pembiaran. Proses hukum harus berjalan tegas dan terbuka,” ujarnya di hadapan awak media.
Denny juga menyinggung indikasi bahwa barang bukti berupa oli ilegal telah dipindahkan secara diam-diam ke lokasi lain setelah sidak, yang jika benar terjadi, dapat menjadi bukti kuat adanya jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.
“Kami mendapat informasi bahwa oli-oli itu malamnya dipindahkan ke gudang lain. Ini sangat berbahaya. Aparat harus segera bertindak, karena ini menyangkut integritas penegakan hukum,” tegas Denny.
Ia menambahkan bahwa Keluarga Besar Anak Kolong Kalbar siap mengawal proses hukum dan memberi dukungan moral serta sosial agar masyarakat tidak takut bersuara terhadap praktik-praktik curang di sektor perdagangan.
“Kami akan kawal ini sampai tuntas. Anak Kolong bukan hanya saksi, tapi pelindung rakyat. Jangan sampai Kalbar jadi sarang distribusi barang ilegal,” tambahnya.
Denny juga menyerukan agar organisasi masyarakat, media, mahasiswa, dan warga ikut serta mengawasi jalannya proses hukum. “Kalbar ini rumah kita. Sudah waktunya kita bersih-bersih dari kejahatan yang membunuh perlahan, seperti oli palsu ini,” tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalbar menyatakan bahwa gudang yang disidak telah menyimpan produk oli tanpa izin edar resmi, dan kasus ini akan diproses secara hukum karena menyangkut perlindungan konsumen dan keamanan publik.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Redaksi Investigasi Suara Anak Kolong
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari









