SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Pontianak – 25 Juni 2025 Ketika seorang guru honorer memilih untuk bersuara demi anak-anak yang diduga menjadi korban pelecehan, sistem justru berbalik mencabut hak hidupnya. DD, guru di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Kubu Raya, memberanikan diri melaporkan rekan kerjanya yang berinisial AW ke polisi atas dugaan pelanggaran etik berat terhadap peserta didik. Bukannya mendapat perlindungan, DD justru dipecat secara sepihak.
Pemecatan itu datang cepat. Tanpa peringatan, tanpa sidang etik, dan tanpa kejelasan hukum. DD dipanggil ke Dinas Pendidikan, bukan untuk dimintai keterangan sebagai pelapor, melainkan untuk menerima selembar surat yang mengakhiri pekerjaannya. Tidak ada ruang pembelaan. Tidak ada mekanisme klarifikasi. Hanya keputusan sepihak dan sunyi yang menyayat.
“Saya hanya ingin memperjuangkan anak-anak yang mungkin menjadi korban. Tapi yang saya dapat justru tekanan dan pemecatan. Ini bentuk pembungkaman,” ucap DD, menahan getar dalam suaranya.
Ia kini kehilangan bukan hanya pekerjaan, tapi juga keberadaannya di komunitas yang dulu ia layani dengan sepenuh hati.
Maladministrasi dan Kekosongan Etik
Frans Rajabala Wuwur, S.H., M.H., pengacara publik dari Reclasseering Indonesia, sekaligus Ketua Tim di Pontianak menyebut kasus ini sebagai bentuk maladministrasi yang nyata. Menurutnya, surat pemecatan dan slip gaji yang dikeluarkan terhadap DD cacat formil.
“Kami sudah mengantongi bukti-bukti otentik. DD dibayar hanya Rp400 ribu dan tidak pernah menerima slip gaji sebelumnya. Ini pelanggaran administratif dan etik,” ujarnya dalam konferensi pers.
Sebagai respons, Frans telah melaporkan kasus ini ke enam lembaga negara, termasuk:
1. Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat
2. Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat
3. KPPAD Kalimantan Barat
4. LPSK di Jakarta
5. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar
6. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kalbar
Ada 26 tembusan yang dikirim sebagai bentuk tekanan hukum dan moral.
“Kami tidak akan tinggal diam ketika pelapor justru menjadi korban kedua dalam kasus ini,” tegasnya.
Ironi: Pelaku Masih Mengajar, Pelapor Dibuang
Ironisnya, setelah laporan DD masuk ke polisi, bukannya pelaku yang diperiksa lebih dulu, justru pelapor yang dibungkam.
“Saya dikucilkan. Saya merasa ditekan dari semua arah. Sekolah bukan lagi tempat yang aman bagi saya,” ungkap DD.
Ia juga mengaku tidak diberi kesempatan bicara di hadapan pihak sekolah sebelum keputusan pemberhentian itu dijatuhkan.
Ketika Moralitas Guru Diuji, Sistem Malah Represif
Kasus ini membuka luka lama dalam sistem pendidikan kita: bahwa keberanian untuk bersuara sering kali dibayar mahal oleh mereka yang tak punya kuasa. Bahwa menjadi pendidik bukan hanya soal mengajar, tapi juga soal berdiri di garis depan ketika moral diuji. Dan sistem, alih-alih melindungi, kerap kali menjadi alat pelumpuh.
Di banyak negara, pelapor atau whistleblower dilindungi oleh undang-undang. Namun dalam kasus DD, hukum belum sepenuhnya hadir. Yang terlihat justru kekosongan perlindungan dan keberpihakan pada kekuasaan struktural. Dunia pendidikan yang seharusnya mendidik justru menjadi ladang represi bagi mereka yang bersuara demi kebenaran.
Suara Anak Kolong: Sekolah Tidak Boleh Membungkam Kebenaran
Media Suara Anak Kolong menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap etika pengelolaan pendidikan di Kalimantan Barat. Jika satu guru bisa dipecat karena membela anak-anak, maka seluruh siswa di negeri ini dalam bahaya. Kita butuh sekolah yang melindungi, bukan membungkam.
Kisah DD belum selesai. Ini baru awal dari perjuangan hukum dan publik yang panjang. Dalam edisi berikutnya, kami akan mengupas lebih dalam tentang Reclasseering Indonesia, lembaga yang sejak lama berdiri di sisi mereka yang tertindas dan dibungkam—karena kebenaran tidak akan pernah habis disuarakan.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Investigasi Redaksi
Editor: Amarizar.MD
Red. Die








