SUARAANAKKOLONG.CO.ID Kendari – 25 Juni 2025 Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (CORAK SULTRA) secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di dua desa wilayah Kabupaten Konawe Utara ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 24 Juni 2025.
Dua desa yang dilaporkan adalah Desa Kota Maju dan Desa Puuhialu, keduanya berada di Kecamatan Oheo, dengan dugaan penyimpangan pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2024. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum CORAK SULTRA, Fauzan Dermawan, S.H., yang juga bertindak sebagai pelapor.
“Kami menemukan sejumlah indikasi kuat adanya penyalahgunaan Dana Desa di dua desa tersebut, baik dari sisi administrasi maupun realisasi kegiatan fisik yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini kami anggap sebagai bentuk pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap amanat rakyat desa,” ujar Fauzan.
CORAK SULTRA Kawal Transparansi Keuangan Desa
Fauzan menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mengawasi tata kelola keuangan desa, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Ia menyoroti sejumlah proyek desa yang diduga tidak sesuai dengan realisasi fisik serta kejanggalan pada aspek pelaporan administratif.
Dasar Hukum Pelaporan
Pelaporan ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 72 dan Pasal 26 ayat 4 huruf c)
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016 tentang Dana Desa
- UU Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 2015 tentang percepatan program pembangunan Dana Desa
Desakan Tindakan Tegas dari Kejati Sultra
CORAK SULTRA mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara transparan dan profesional, serta memberikan sanksi hukum terhadap oknum kepala desa yang terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran.
“Kami percaya Kejati Sultra akan menjalankan tugasnya secara profesional. Kami dari CORAK SULTRA siap mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi mewujudkan keadilan dan tata kelola desa yang bersih,” tutup Fauzan.
Referensi Terkait:
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – peraturan.bpk.go.id
- PP No. 8 Tahun 2016 tentang Dana Desa – peraturan.bpk.go.id
- Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2015 – jdih.setneg.go.id
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Liputan SAK Kendari
Editor: Amarizar.MD
Red. Indra Dapa
Kontak & Layanan Pengaduan – Media Suara Anak Kolong
📍 Alamat: Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut, Pontianak Selatan, Kalimantan Barat
📧 Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
📞 WhatsApp: +62 895-2372-9167 (Admin Office)
📞 WhatsApp: +62 812-5673-5176 (Tim Redaksi)
Sosial Media Resmi:
Facebook: Media Berita Suara Anak Kolong
Instagram: @suaraanakkolong.co.id
TikTok: @suaraanakkolong.co.id
Twitter: @suaraanakkolong
YouTube: Suara Anak Kolong News








