SUARAANAKKOLONG.CO.ID – KENDARI, 22 Juni 2025 Konsorsium Pemerhati Investasi Pertambangan (KPIP) menyoroti dugaan kecelakaan kerja yang terjadi di jalur hauling tambang PT. Indra Bakti Mustika (IBM), Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Insiden tersebut melibatkan dump truk milik PT. PII dan PT. GHI yang diduga merupakan kontraktor dari PT. Karyatama Konawe Utara (KKU).
Koordinator I KPIP, Fauzan Dermawan, dalam keterangan pers yang diterima redaksi menyatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu sore, 21 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WITA. Akibat kecelakaan tersebut, dua sopir dari masing-masing perusahaan mengalami luka berat.
“Peristiwa naas tersebut diduga melibatkan dua kontraktor PT. KKU, yaitu PT. PII dan PT. GHI,” ujar Fauzan.
Lebih lanjut, Fauzan mengungkapkan bahwa insiden diduga dipicu oleh kondisi dump truk yang tidak layak operasi, kelalaian operator, serta lemahnya penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh perusahaan induk PT. KKU. Ia juga menyebut adanya kelalaian saat cuaca hujan, di mana aktivitas hauling tetap dilakukan meski jalan licin dan membahayakan.
“Kami telah melakukan penelusuran, dan informasi dari salah satu karyawan menyebutkan bahwa dump truk yang digunakan tidak layak operasi, dan penerapan K3 sangat minim,” jelasnya.
Senada dengan itu, Koordinator II KPIP, Habrianto, menyatakan bahwa kecelakaan ini menambah deretan kasus kecelakaan kerja di sektor pertambangan di Konawe Utara. Ironisnya, menurut Habri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya melalui bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan serta K3 (Binwasnaker dan K3), tidak menunjukkan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat.
“Kinerja Binwasnaker dan K3 Disnaker Sultra sangat diragukan. Banyak kecelakaan kerja terjadi, tapi laporan dan sanksi terhadap perusahaan minim, bahkan sering kali tidak ada,” beber Habri.
KPIP mendesak agar Disnaker Sultra dan DPRD Provinsi Sultra segera melakukan evaluasi dan penyelidikan mendalam terhadap sistem K3 PT. KKU serta kontraktornya, PT. PII dan PT. GHI. Mereka juga meminta agar sanksi tegas dijatuhkan bila ditemukan pelanggaran.
“Insiden ini bukan yang pertama. Kami ingatkan agar Binwasnaker dan K3 tidak bermain mata dengan perusahaan. Ini menyangkut nyawa dan keselamatan para pekerja,” tegas Habri.
Layanan Aduan dan Hak Jawab
Media Suara Anak Kolong membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak yang disebut dalam berita ini. Silakan sampaikan pengaduan, sanggahan, atau klarifikasi melalui:
Alamat Redaksi: Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
Telepon/WhatsApp:
- Admin Office: +62 895-2372-9167
- Tim Redaksi: +62 812-5673-5176
Ikuti kami di media sosial:
- Facebook: Suara Anak Kolong
- Instagram: @suaraanakkolong.co.id
- Twitter/X: @suaraak_id
- TikTok: @suaraanakkolong
- YouTube: Suara Anak Kolong TV
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Investigasi Wilayah Sultra
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








