SUARAANAKKOLONG.CO.ID – SEKADAU, 18 Juni 2025 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya dua laporan dari warga terkait kehilangan sepeda motor pada 21 Mei dan 17 Juni 2025.
“Kejadian pertama terjadi di BTN Astro Mandiri, Desa Bokak Sebumbun. Korban YP (18) kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 KB 5609 VV dengan kerugian sekitar Rp21,5 juta,” jelas IPTU Zainal, Rabu (18/6/2025).
Laporan kedua datang dari LR (48), warga Desa Gonis Tekam, yang kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam KB 3568 EW. Saat itu, korban memarkir motor di teras rumah karena kehabisan bensin, namun motor itu raib keesokan paginya.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif oleh Unit Jatanras dan Unit Pidum Satreskrim, pelaku diketahui berada di wilayah hukum Polres Sintang. Polres Sekadau kemudian berkoordinasi dengan Polres Sintang dan berhasil mengamankan pelaku berinisial TM (34) di kawasan Pasar Sungai Durian, Kota Sintang.
“Saat diamankan, pelaku masih menguasai dua unit sepeda motor hasil curian. Pelaku kami jemput dari Polres Sintang pada Selasa (17/6),” tambah IPTU Zainal.
Pelaku TM, warga Sintang, mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi tersebut. Dari pengakuannya, ia menggunakan modus dengan berjalan kaki pada malam hari, menyasar kendaraan tanpa kunci ganda yang terparkir di depan rumah. Motor dicuri dengan cara diseret ke tempat sepi sebelum dibawa kabur.
Diketahui, TM merupakan residivis kasus pencurian sapi pada tahun 2016 dan kasus narkotika pada 2019 di wilayah Sintang. Kini ia ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Kami juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain,” ungkap IPTU Zainal.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengaman ganda saat memarkir kendaraan. Masyarakat juga diingatkan untuk segera melapor ke pihak berwajib jika menjadi korban atau mengetahui tindak kriminal.
📢 Layanan Aduan dan Hak Jawab Media
Media Suara Anak Kolong menyediakan layanan pengaduan dan hak jawab sesuai dengan prinsip jurnalistik yang adil dan berimbang.
📍 Alamat Redaksi:
Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut,
Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalbar 78243
📧 Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
📞 Telepon/WhatsApp:
+62 895-2372-9167 (Admin Office)
+62 812-5673-5176 (Tim Redaksi)
🔗 Ikuti Kami di Media Sosial:
- Instagram: @suaraanakkolong.co.id
- Facebook: @suaraanakkolong.co.id
- TikTok: @suaraanakkolong.co.id
- YouTube: @suaraanakkolong.co.id
Media Suara Anak Kolong
Sumber: Polres Sekadau
Editor: Amarizar.MD
Red. Reza









